๐—•๐—˜๐—ฅ๐—”๐—ก๐—ง๐—”๐—ฆ ๐—ฃ๐—ฅ๐—˜๐— ๐—”๐—ก, ๐—๐—”๐—ก๐—š๐—”๐—ก ๐—›๐—œ๐—Ÿ๐—”๐—ก๐—š๐—ž๐—”๐—ก ๐—ž๐—˜๐— ๐—”๐—ก๐—จ๐—ฆ๐—œ๐—”๐—”๐—ก

- Jurnalis

Kamis, 29 Mei 2025 - 22:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oleh: Wilson Colling, S.H., M.H, Praktisi Hukum dan Penulis Aktif di Media Sosial

 

๐—ช๐—–๐—”๐—Ÿ๐—”๐—ช๐—™๐—œ๐—ฅ๐—  , ๐—๐—”๐—ž๐—”๐—ฅ๐—ง๐—” โ€“ Seruan untuk memberantas preman kembali menggema di berbagai daerah. Aksi-aksi premanisme yang meresahkan masyarakat, seperti pungutan liar, intimidasi terhadap pelaku usaha kecil, hingga penguasaan wilayah secara ilegal, telah mendorong aparat penegak hukum melakukan tindakan cepat dan tegas.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Namun, dalam euforia pemberantasan, kita perlu berhenti sejenak dan bertanya: apakah negara sedang menegakkan hukum, atau hanya memperpanjang kekerasan dalam bentuk lain?

๐—ก๐—ฒ๐—ด๐—ฎ๐—ฟ๐—ฎ ๐—›๐—ฎ๐—ฑ๐—ถ๐—ฟ, ๐—ง๐—ฎ๐—ฝ๐—ถ ๐—๐—ฎ๐—ป๐—ด๐—ฎ๐—ป ๐— ๐—ฒ๐—บ๐—ฏ๐—ฎ๐—ฏ๐—ถ ๐—•๐˜‚๐˜๐—ฎ

Premanisme adalah persoalan hukum, namun ia juga merupakan gejala sosial. Preman tidak tumbuh begitu saja. Banyak dari mereka adalah korban dari sistem ekonomi yang timpang, keterbatasan pendidikan, serta absennya negara dalam menjamin keadilan sosial. Jika pemberantasan preman dilakukan secara represif tanpa analisis sosial yang mendalam, maka negara justru berisiko melanggar asas keadilan yang menjadi ruh dari hukum itu sendiri.

Baca Juga :  Presiden Prabowo Saksi Penandatanganan MoU Proyek Hunian 1 Juta Unit

Menindak tegas premanisme adalah keharusan. Tetapi menindak tanpa nurani adalah pengkhianatan terhadap konstitusi dan prinsip hak asasi manusia yang dijunjung tinggi dalam Pasal 28D dan 28G UUD 1945.

๐—๐—ฎ๐—ป๐—ด๐—ฎ๐—ป ๐—จ๐—น๐—ฎ๐—ป๐—ด๐—ถ ๐—ž๐—ฒ๐—ธ๐—ฒ๐—ฟ๐—ฎ๐˜€๐—ฎ๐—ป ๐—ฑ๐—ฒ๐—ป๐—ด๐—ฎ๐—ป ๐—ž๐—ฒ๐—ธ๐˜‚๐—ฎ๐˜€๐—ฎ๐—ฎ๐—ป

Kita tidak bisa memerangi kekerasan dengan kekerasan. Ketika negara menumpas preman dengan pendekatan represif, razia masif, dan penahanan tanpa proses yang adil, maka negara sedang menggantikan posisi preman itu sendiri. Ini bukan penegakan hukum, ini pembalasan. Hukum harus dipisahkan dari nafsu balas dendam.

Preman adalah manusia. Mereka punya latar belakang, masa lalu, dan sering kali hanya mencari cara bertahan hidup di tengah himpitan ekonomi. Tidak semua preman adalah pelaku kriminal murni. Beberapa adalah korban kebijakan negara yang gagal menciptakan lapangan kerja dan perlindungan sosial yang memadai.

๐—ฅ๐—ฒ๐˜€๐˜๐—ผ๐—ฟ๐—ฎ๐˜๐—ถ๐˜ƒ๐—ฒ ๐—๐˜‚๐˜€๐˜๐—ถ๐—ฐ๐—ฒ ๐˜€๐—ฒ๐—ฏ๐—ฎ๐—ด๐—ฎ๐—ถ ๐—๐—ฎ๐—น๐—ฎ๐—ป ๐—ง๐—ฒ๐—ป๐—ด๐—ฎ๐—ต

Baca Juga :  Pemdes bersama BPD Sekely Bentuk Koperasi Desa Merah Putih

Pemberantasan premanisme tidak harus selalu berujung pada kriminalisasi. Negara bisa mendorong pendekatan restorative justice, terutama bagi pelaku yang masih bisa dibina dan tidak terlibat dalam kejahatan berat. Ini bukan bentuk kelemahan hukum, tapi justru keunggulan hukum yang beradab.

Penegakan hukum yang manusiawi adalah kunci agar pemberantasan preman tidak melahirkan dendam dan siklus kekerasan baru. Kita memerlukan penegakan hukum yang menyentuh akar persoalan, bukan sekadar memotong dahan yang terlihat.

๐—๐—ฎ๐—ป๐—ด๐—ฎ๐—ป ๐—•๐˜‚๐—ป๐˜‚๐—ต ๐—›๐—ฎ๐—ฟ๐—ฎ๐—ฝ๐—ฎ๐—ป

Masyarakat berhak atas rasa aman. Namun rasa aman itu tidak boleh ditebus dengan hilangnya rasa keadilan. Dalam memberantas preman, negara harus tetap memanusiakan manusia. Jangan sampai atas nama ketertiban, kita justru membiarkan kekuasaan berjalan tanpa empati.

Jika hukum kehilangan sisi kemanusiaannya, maka ia tak ubahnya alat kekuasaan belaka

 

Artikel ini di muat dan di publish berdasarkan tulisan penulis sendiri tanpa mengalami perubahan sedikitpun

Berita Terkait

Monitoring di Kasiruta Timur, DPMD Halsel Pastikan Lpj sesuai Fakta di Lapanganย 
Dinas PMD Halsel Pertegas Tanggung Jawab Moril Lewat Kunjungan ke Desa
Bupati Halsel Sambut Ketua Umum DPP APDESI di Bandara Oesman Sadik
Pengurus DPC Apdesi Halsel 2025โ€“2030 Resmi Dilantik
Lantik 5 Eselon II, Bupati Halsel Warning Pejabat Baru: Langgar Etik, Siap Dicopot
Bupati Halsel Tinjau Proyek Jalan Lingkar Botang Lomang
Muhammad Nur Tegaskan Hak PPPK Halsel Dibayar Tepat dan Penuh
MPR RI Gandeng Dikbud Malut Gelar Lomba Cerdas Cermat 4 Pilar Kebangsaan
Berita ini 59 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 17 Agustus 2025 - 09:58 WIB

Monitoring di Kasiruta Timur, DPMD Halsel Pastikan Lpj sesuai Fakta di Lapanganย 

Sabtu, 16 Agustus 2025 - 09:38 WIB

Dinas PMD Halsel Pertegas Tanggung Jawab Moril Lewat Kunjungan ke Desa

Kamis, 14 Agustus 2025 - 07:43 WIB

Bupati Halsel Sambut Ketua Umum DPP APDESI di Bandara Oesman Sadik

Rabu, 13 Agustus 2025 - 08:09 WIB

Pengurus DPC Apdesi Halsel 2025โ€“2030 Resmi Dilantik

Kamis, 7 Agustus 2025 - 19:22 WIB

Bupati Halsel Tinjau Proyek Jalan Lingkar Botang Lomang

Senin, 4 Agustus 2025 - 12:28 WIB

Muhammad Nur Tegaskan Hak PPPK Halsel Dibayar Tepat dan Penuh

Senin, 28 Juli 2025 - 07:59 WIB

MPR RI Gandeng Dikbud Malut Gelar Lomba Cerdas Cermat 4 Pilar Kebangsaan

Selasa, 15 Juli 2025 - 08:00 WIB

Bupati Halsel Temui Wamenakertrans, Bahas Sinergi Penguatan Tenaga Kerja dan Kawasan Transmigrasi

Berita Terbaru

Adventorial

Bupati Halsel Sambut Ketua Umum DPP APDESI di Bandara Oesman Sadik

Kamis, 14 Agu 2025 - 07:43 WIB

Adventorial

Pengurus DPC Apdesi Halsel 2025โ€“2030 Resmi Dilantik

Rabu, 13 Agu 2025 - 08:09 WIB