Halmahera Selatan – Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Halmahera Selatan mengadakan pertemuan dialog dengan para pengusaha mebel dan pemilik pangkalan kayu di wilayah Halmahera Selatan pada Selasa (11/2).
Kegiatan dilaksanakan di Kantor UPTD PKH Halmahera Selatan ini, bertujuan untuk meningkatkan kesadaran pelaku usaha terhadap regulasi perdagangan kayu yang sah serta memastikan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam pertemuan tersebut, Kepala Seksi Perencanaan dan Pemanfaatan Hutan UPTD KPH Halmahera Selatan, Fajri Ahmad, menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap regulasi guna menjaga keberlanjutan hutan dan mencegah eksploitasi ilegal.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kami ingin mengajak para pelaku usaha kayu untuk berdiskusi mengenai peredaran kayu yang sah dan mekanisme perizinannya. Hal ini penting agar perdagangan kayu di Halmahera Selatan berjalan sesuai aturan dan tidak merugikan lingkungan,” ujar Fajri. (12/2/2025)
Menurutnya, maraknya penebangan dan pembalakan liar menjadi tantangan serius dalam pengelolaan hutan. Dengan keterbatasan anggaran dan luasnya kawasan hutan yang harus diawasi, UPTD KPH Halmahera Selatan berupaya memaksimalkan peran pengawasan dan pemantauan di lapangan.
Sebagai bagian dari sosialisasi, KPH Halmahera Selatan mengingatkan para pelaku usaha kayu mengenai regulasi yang wajib dipatuhi diantaranya:
1. Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK)
Berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Permen LHK) Nomor P.30/MenLHK/Setjen/PHPL.3/3/2016 tentang Penilaian Kinerja Pengelolaan Hutan Produksi Lestari dan Verifikasi Legalitas Kayu, setiap pelaku usaha yang bergerak di bidang pengolahan kayu wajib memiliki dokumen SVLK sebagai bukti bahwa kayu yang diperdagangkan berasal dari sumber yang sah.
2. Izin Usaha Industri Primer Hasil Hutan Kayu (IUIPHHK)
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan serta aturan turunannya, setiap pangkalan kayu dan usaha pengolahan kayu wajib memiliki IUIPHHK agar dapat beroperasi secara legal.
3. Sanksi terhadap Penebangan dan Perdagangan Kayu Ilegal
Berdasarkan Pasal 50 Ayat (3) UU Kehutanan, setiap pihak yang menebang kayu secara ilegal dapat dikenai sanksi pidana serta denda sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Sebagai langkah konkret, KPH Halmahera Selatan akan membentuk tim khusus untuk melakukan pendampingan dan sosialisasi langsung ke lapangan, terutama di daerah yang rawan praktik ilegal. Langkah ini diharapkan dapat memberikan pemahaman lebih mendalam kepada para pelaku usaha tentang tata cara pengelolaan kayu yang sesuai aturan.
“Kami akan bekerja sama dengan seluruh pihak demi mewujudkan pengelolaan hutan yang berkelanjutan. Jika ditemukan adanya pelanggaran, kami tidak akan ragu untuk menghentikan operasional pangkalan kayu tersebut dan melaporkannya ke Dinas Kehutanan Provinsi untuk diproses lebih lanjut sesuai hukum yang berlaku,” tegas Fajri.
Pertemuan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah dalam menjaga stabilitas ekosistem hutan di Halmahera Selatan serta mendorong industri kehutanan yang lebih bertanggung jawab. Dengan koordinasi yang lebih baik antara pengelola hutan dan pelaku usaha, diharapkan pengelolaan sumber daya alam dapat berlangsung secara transparan, tertib, dan berkelanjutan.