Halsel – Tumurafu (mimpi di siang bolong), istilah ini dinilai cocok untuk menggambarkan tindakan Kepala Desa (Kades) Kusubibi, Muhammad Abdul Fatah, yang diduga mencaplok kewenangan Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
Musyawarah Desa (Musdes) yang digelar oleh Pemerintah Desa (Pemdes) Kusubibi dianggap cacat prosedur dan melanggar aturan karena dilaksanakan tanpa persetujuan BPD, padahal agenda yang dibahas merupakan wewenang BPD.
Musdes yang berlangsung beberapa waktu lalu itu digelar di rumah Kades Kusubibi, bukan di balai desa atau tempat resmi lainnya. Acara tersebut dihadiri oleh sejumlah perangkat desa serta Babinsa setempat.Kamis (13/3/2025)
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ketua BPD Kusubibi menyayangkan tindakan Pemdes yang dianggap telah mengambil alih agenda yang seharusnya menjadi ranah BPD.
“Ini jelas menyalahi aturan. Musdes merupakan forum resmi yang harus melibatkan BPD sebagai inisiator dalam perencanaannya, bukan diambil alih begitu saja oleh Pemdes,” ujarnya.
BPD menegaskan bahwa tindakan tersebut dapat berimplikasi pada legalitas hasil Musdes, mengingat prosedur formal tidak dijalankan dengan benar. Mereka juga berencana membawa permasalahan ini ke tingkat yang lebih tinggi agar kejadian serupa tidak terulang.
Di sisi lain, sejumlah warga Desa Kusubibi menilai langkah yang diambil Kades Muhammad Abdul Fatah sebagai upaya mencari muka. Mereka menyebut, sebelumnya kades tidak pernah mengadakan Musdes, bahkan sempat didemo oleh masyarakat yang menuntut pencopotannya karena dinilai tidak becus dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya sebagai kepala desa.
“Kades Muhammad Abdul Fatah ini karena sudah bermasalah, makanya dia cari muka ke bupati sampai bikin musyawarah yang bukan kewenangannya. Padahal, itu tugas BPD,” ujar salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya.
Hingga berita ini ditayangkan, Kepala Desa Kusubibi Muhammad Abdul Fatah Masi dalam upaya di konfirmasi