Halmahera Selatan – Sejumlah warga Desa Gaimu, Kecamatan Gane Timur Selatan, Kabupaten Halmahera Selatan, mendesak Inspektorat dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Halsel untuk mengusut dugaan penyimpangan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) yang melibatkan Kepala Desa Gaimu, Jemi Masambe, dan Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) berinisial MI.(19/4/2025)
Dugaan tersebut mencuat setelah warga melaporkan adanya indikasi kolusi antara kepala desa dan ketua BPD dalam pengelolaan anggaran desa. Salah satu warga yang enggan disebutkan namanya menyampaikan bahwa laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran tidak ditindaklanjuti oleh BPD.
“Kami sudah lapor, tapi tidak ada tindak lanjut dari BPD,” ujarnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Selain itu, seorang aparat desa berinisial HI yang disebut memiliki hubungan keluarga dengan kepala desa, diduga menjual aset desa berupa fiber dan mesin katinting yang sebelumnya diberikan kepada kelompok nelayan melalui program dana desa tahun sebelumnya.
Terkait hak aparat desa, mantan kepala urusan (kaur) Yanfius Pokarila, yang akrab disapa Ciu, menyebutkan bahwa gajinya selama lima bulan tidak dibayarkan. Ia mengaku akhirnya menyita mesin 40 PK sebagai bentuk kompensasi. Dugaan penunggakan gaji juga dialami sejumlah perangkat lainnya.
Warga juga menyoroti alokasi anggaran senilai Rp200 juta untuk pembebasan lahan. Menurut informasi, dari nilai tersebut hanya Rp150 juta yang disepakati dengan pemilik lahan, namun kuitansi yang ditandatangani tetap mencantumkan nilai penuh. Hingga saat ini, lahan tersebut belum dapat dimanfaatkan karena belum dibayar lunas.
Dugaan penyimpangan lainnya adalah pemotongan insentif terhadap sejumlah penerima, termasuk tokoh agama, guru ngaji, guru PAUD, kader posyandu, serta ketua dusun dan stafnya. Pemotongan insentif tersebut disebut berlangsung selama lima bulan pada tahun anggaran 2024. Selain itu, dana tahap kedua di tahun anggaran yang sama dilaporkan tidak digunakan untuk kegiatan fisik maupun pembinaan masyarakat.
Menurut warga, tindakan kepala desa dan BPD ini dinilai bertentangan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 110 Tahun 2016 tentang BPD yang menekankan peran pengawasan terhadap kinerja kepala desa.
Atas dasar itu, masyarakat meminta Inspektorat Halmahera Selatan untuk segera melakukan audit menyeluruh terhadap pengelolaan dana desa di Gaimu. Warga juga mendesak Kejari Halsel untuk menindaklanjuti dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi.
“Kami berharap Bupati Halmahera Selatan, Hasan Ali Bassam Kasuba, segera mengambil langkah tegas, termasuk mempertimbangkan pencopotan Kepala Desa Gaimu demi menjaga kepercayaan publik dan tata kelola desa yang bersih,” ujar salah satu tokoh masyarakat.
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Desa Gaimu Masi dalam upaya di konfirmasi