Diduga Selewengkan Dana Santunan Kematian Warga, Kades Tawa Diambang Jerat Hukum

- Jurnalis

Sabtu, 26 April 2025 - 08:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Halmahera Selatan – Kepala Desa Tawa, Kecamatan Kasiruta Timur, Kabupaten Halmahera Selatan, Bahtiar Hi. Hakim, dilaporkan ke Polres Halmahera Selatan oleh seorang warganya, Raisin Jalil, atas dugaan penipuan dan penggelapan dana santunan kematian dari BPJS Ketenagakerjaan.

Laporan tersebut disampaikan pada Rabu, 23 April 2025 dan telah ditindaklanjuti dengan surat panggilan resmi dari kepolisian dengan Nomor: B/54/IV/2025/SPKT.

Raisin, anak dari almarhum Jalil Ibrahim, dalam keterangannya mengatakan bahwa dana santunan sebesar Rp41.900.000 tidak sepenuhnya diberikan Kades Bahtiar kepada ahli waris. Ia menuding sang Kades telah memotong Rp21.900.000 tanpa persetujuan keluarga dari Almarhum.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Pemotongan dilakukan sepihak tanpa dasar hukum yang jelas. Dana ini adalah hak penuh keluarga almarhum,” ujar Raisin. (26/4/2025)

Menurut penuturannya, Kades Bahtiar berdalih bahwa Rp2 juta digunakan untuk administrasi dan Rp20 juta lainnya sebagai “dana antisipasi” bagi warga yang belum terdaftar di BPJS namun mengalami musibah.

Namun, alasan tersebut dibantah tegas oleh Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Tawa, Masri Abdula.

“Tidak pernah ada musyawarah atau rapat desa yang membahas atau menyetujui pemotongan dana santunan tersebut. Tindakan itu tidak bisa dibenarkan, karena menyangkut hak orang lain dan potensi penyalahgunaan wewenang,” tegas Masri.

Baca Juga :  Di Hadapan Kadis DPMD, Warga Geti Lama Desak Kades Pelipus Pesu Segera Dicopot

Raisin juga mengaku mendapat ancaman dari Kades saat pemeriksaan oleh kepolisian.

“Beliau mengatakan, ‘Ini bukan uang jual cengkeh dan kopra, lalu kalian seenaknya lapor saya. Saya juga akan lapor balik kalian karena pencemaran nama baik,’” tutur Raisin.

Saat dikonfirmasi media Malutekspose.com, Kepala Desa Tawa, Bahtiar Hi. Hakim, membantah tuduhan bahwa dirinya telah melakukan penipuan atau penggelapan dana santunan kematian. Ia menjelaskan bahwa dana tersebut dipotong bukan untuk kepentingan pribadi, melainkan sebagai bagian dari kebijakan sosial desa.

“Dana itu saya arahkan untuk dana antisipasi bagi warga yang mengalami musibah, tetapi belum terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan. Ini murni untuk solidaritas sosial, agar warga yang tidak ter-cover BPJS tetap mendapat bantuan jika mengalami musibah serupa,” ungkap Bahtiar.

Ia juga menambahkan bahwa keputusan tersebut dilakukan dengan pertimbangan keadilan bagi seluruh warga desa, terutama yang tergolong kurang mampu dan belum memiliki jaminan sosial.

“Sebagai kepala desa, saya punya tanggung jawab moral untuk memastikan tidak ada warga yang merasa ditinggalkan. Saya tidak menggunakan dana itu untuk pribadi, dan pengelolaan ini semata-mata untuk kepentingan masyarakat,” ujarnya.

Baca Juga :  Dua Oknum Kepsek di Botang Lomang Diduga Abaikan Edaran Dinas Pendidikan dan Lakukan Pungli

Terkait tuduhan yang dialamatkan kepadanya, Bahtiar menyatakan bahwa dirinya sudah memberikan keterangan resmi di hadapan pihak kepolisian dan tetap berpegang pada pernyataan tersebut.

“Saya tetap pada keterangan yang sudah saya sampaikan kepada pihak kepolisian. Tidak ada niat buruk. Semua sudah saya jelaskan dengan jujur dan terbuka,” tegasnya.

Meski demikian, tindakan pemotongan dana tanpa persetujuan ahli waris dan tanpa dasar hukum yang jelas tetap berpotensi melanggar hukum.

Jika terbukti, Kades Bahtiar dapat dijerat Pasal 372 KUHP tentang penggelapan atau Pasal 378 KUHP tentang penipuan, yang masing-masing membawa ancaman pidana hingga 4 tahun penjara. Selain itu, jika dinilai sebagai penyalahgunaan wewenang, Bahtiar bisa dijerat dengan Pasal 3 UU Tipikor, yang mengancam dengan pidana maksimal 20 tahun.

Dalih sosial tak bisa dijadikan tameng untuk merampas hak orang lain. Memotong dana ahli waris tanpa musyawarah atau persetujuan bukan hanya tindakan arogan, tapi juga bentuk pengkhianatan terhadap prinsip akuntabilitas dan etika pemerintahan desa.

Penulis : WR

Editor : Red

Berita Terkait

Advokat Safri Nyong Dilaporkan ke Polres Halsel, Dinilai Lecehkan Iman Umat Kristiani
IKA-TOGALE Halsel Kecam Safri Nyong: Pernyataan Bandingkan Bupati dengan Nabi Isa Dinilai Sesat Makna
Kuasa Hukum Bupati Halsel Ancam Tempuh Jalur Hukum, Safri Nyong Diminta Tarik Ucapan Kontroversial
Warga Geti Lama Geruduk DPMD, Pemda Halsel Diuji, Berani Copot atau Diam Jadi Penonton?
Di Hadapan Kadis DPMD, Warga Geti Lama Desak Kades Pelipus Pesu Segera Dicopot
Kepala DPMD Halsel Imbau Warga Waspadai Penipuan Catut Namanya
𝗕𝗘𝗥𝗔𝗡𝗧𝗔𝗦 𝗣𝗥𝗘𝗠𝗔𝗡, 𝗝𝗔𝗡𝗚𝗔𝗡 𝗛𝗜𝗟𝗔𝗡𝗚𝗞𝗔𝗡 𝗞𝗘𝗠𝗔𝗡𝗨𝗦𝗜𝗔𝗔𝗡
Diduga Tilep Dana Ratusan Juta, Warga Desak Bupati Halsel Copot Kades Tawa
Berita ini 106 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 26 September 2025 - 14:43 WIB

Advokat Safri Nyong Dilaporkan ke Polres Halsel, Dinilai Lecehkan Iman Umat Kristiani

Rabu, 24 September 2025 - 09:12 WIB

Kuasa Hukum Bupati Halsel Ancam Tempuh Jalur Hukum, Safri Nyong Diminta Tarik Ucapan Kontroversial

Kamis, 21 Agustus 2025 - 19:01 WIB

Warga Geti Lama Geruduk DPMD, Pemda Halsel Diuji, Berani Copot atau Diam Jadi Penonton?

Rabu, 20 Agustus 2025 - 15:42 WIB

Di Hadapan Kadis DPMD, Warga Geti Lama Desak Kades Pelipus Pesu Segera Dicopot

Rabu, 25 Juni 2025 - 03:19 WIB

Kepala DPMD Halsel Imbau Warga Waspadai Penipuan Catut Namanya

Kamis, 29 Mei 2025 - 22:37 WIB

𝗕𝗘𝗥𝗔𝗡𝗧𝗔𝗦 𝗣𝗥𝗘𝗠𝗔𝗡, 𝗝𝗔𝗡𝗚𝗔𝗡 𝗛𝗜𝗟𝗔𝗡𝗚𝗞𝗔𝗡 𝗞𝗘𝗠𝗔𝗡𝗨𝗦𝗜𝗔𝗔𝗡

Jumat, 9 Mei 2025 - 20:14 WIB

Diduga Tilep Dana Ratusan Juta, Warga Desak Bupati Halsel Copot Kades Tawa

Sabtu, 3 Mei 2025 - 19:17 WIB

Dua Oknum Kepsek di Botang Lomang Diduga Abaikan Edaran Dinas Pendidikan dan Lakukan Pungli

Berita Terbaru