Dua Oknum Kepsek di Botang Lomang Diduga Abaikan Edaran Dinas Pendidikan dan Lakukan Pungli

- Jurnalis

Sabtu, 3 Mei 2025 - 19:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Halmahera Selatan – Dua kepala sekolah di Desa Bajo, Kecamatan Botang Lomang, Kabupaten Halmahera Selatan, diduga melanggar Surat Edaran Kepala Dinas Pendidikan Nomor :420/459/2025 tertanggal 17 April 2025.

Surat tersebut secara tegas melarang segala bentuk pungutan kepada siswa menjelang pelaksanaan Ujian Akhir Semester untuk kelas IX jenjang SMP dan kelas VI jenjang SD. (3/5/2025)

Surat edaran itu diterbitkan sebagai upaya menegakkan ketentuan hukum, termasuk Undang-Undang dan Permendikbud Nomor 44 Tahun 2012, yang melarang pungutan di satuan pendidikan dasar yang dikelola pemerintah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam edaran tersebut, ditegaskan bahwa seluruh kebutuhan ujian telah dibiayai melalui Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

Selain itu, pembiayaan pembangunan infrastruktur sekolah seperti pagar, pos jaga, dan bantuan bagi siswa kurang mampu (PIP), telah ditanggung melalui APBN dan APBD.

Baca Juga :  Korupsi BBM Rp193,7 Triliun: Petinggi Pertamina Gaji Fantastis, Tapi Masih Mencuri?

Namun, pada Kamis (1/5), sejumlah orang tua siswa melaporkan bahwa Kepala SMP Negeri 16 Halmahera Selatan berinisial ZA meminta pungutan sebesar Rp250.000 per siswa dengan dalih “tanda mata” kelulusan, serta tambahan Rp60.000 untuk biaya foto. Dana tersebut diklaim akan digunakan untuk pembangunan pos jaga sekolah.

Kejadian serupa dilaporkan terjadi di SD Negeri 9 Halmahera Selatan. Kepala sekolah berinisial AJ diduga meminta uang dari orang tua siswa untuk membiayai acara perpisahan sekolah.

Kebijakan ini menuai protes dari para orang tua siswa, orang tua wali murid mengaku keberatan dengan pungutan tersebut karena kondisi ekonomi keluarga yang terbatas.

“Kami merasa keberatan. Ekonomi kami pas-pasan, tapi sekolah tetap memaksa kami harus bayar,” ujar salah satu orang tua siswa.

Baca Juga :  Diduga Tilep Dana Ratusan Juta, Warga Desak Bupati Halsel Copot Kades Tawa

Tindakan dua kepala sekolah tersebut dinilai telah mencederai prinsip pendidikan gratis dan melanggar surat edaran resmi Dinas Pendidikan.

Saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, Kepala SMPN 16  Halsel ZA membantah tuduhan terkait pingutan liar (Pungli)tersebut. ZA menyebut bahwa dana tersebut merupakan bentuk apresiasi siswa kepada sekolah.

“Itu bukan pungutan yang mencari keuntungan. Itu tanda mata dari siswa untuk pembangunan pos jaga,” ujar ZA.

Sementara itu, Kepsek SDN 9 Halsel AJ Masi dalam upaya di konfirmasi.

Menanggapi hal ini, sejumlah orang tua meminta Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan, khususnya Bupati, Wakil Bupati, dan Kepala Dinas Pendidikan, untuk segera mengambil tindakan tegas guna menjaga marwah pendidikan di Halmahera Selatan

Penulis : Red

Editor : Red

Berita Terkait

Kepala DPMD Halsel Imbau Warga Waspadai Penipuan Catut Namanya
𝗕𝗘𝗥𝗔𝗡𝗧𝗔𝗦 𝗣𝗥𝗘𝗠𝗔𝗡, 𝗝𝗔𝗡𝗚𝗔𝗡 𝗛𝗜𝗟𝗔𝗡𝗚𝗞𝗔𝗡 𝗞𝗘𝗠𝗔𝗡𝗨𝗦𝗜𝗔𝗔𝗡
Diduga Tilep Dana Ratusan Juta, Warga Desak Bupati Halsel Copot Kades Tawa
Bejat! Oknum Kades Diduga Paksa Aborsi Janin 8 Bulan, Terbongkar Lewat Penelusuran Istri Sah
Langgar Instruksi Bupati, Pjs Kades Desa ini Terjaring Razia Operasi Tangkap Tangan di sebuah Room Kaffe
Diduga Selewengkan Dana Santunan Kematian Warga, Kades Tawa Diambang Jerat Hukum
Tolak Antar Pemuda Mabuk, seorang Pemuda Asal Desa Liaro Di Pukuli Hingga Alami Luka Serius
Pria Asal Desa Sumae Halmahera Selatan Diduga Sekap Gadis di Bawah Umur, Ini Kronologinya
Berita ini 248 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 25 Juni 2025 - 03:19 WIB

Kepala DPMD Halsel Imbau Warga Waspadai Penipuan Catut Namanya

Kamis, 29 Mei 2025 - 22:37 WIB

𝗕𝗘𝗥𝗔𝗡𝗧𝗔𝗦 𝗣𝗥𝗘𝗠𝗔𝗡, 𝗝𝗔𝗡𝗚𝗔𝗡 𝗛𝗜𝗟𝗔𝗡𝗚𝗞𝗔𝗡 𝗞𝗘𝗠𝗔𝗡𝗨𝗦𝗜𝗔𝗔𝗡

Jumat, 9 Mei 2025 - 20:14 WIB

Diduga Tilep Dana Ratusan Juta, Warga Desak Bupati Halsel Copot Kades Tawa

Sabtu, 3 Mei 2025 - 19:17 WIB

Dua Oknum Kepsek di Botang Lomang Diduga Abaikan Edaran Dinas Pendidikan dan Lakukan Pungli

Kamis, 1 Mei 2025 - 10:00 WIB

Bejat! Oknum Kades Diduga Paksa Aborsi Janin 8 Bulan, Terbongkar Lewat Penelusuran Istri Sah

Selasa, 29 April 2025 - 17:54 WIB

Langgar Instruksi Bupati, Pjs Kades Desa ini Terjaring Razia Operasi Tangkap Tangan di sebuah Room Kaffe

Sabtu, 26 April 2025 - 08:24 WIB

Diduga Selewengkan Dana Santunan Kematian Warga, Kades Tawa Diambang Jerat Hukum

Kamis, 17 April 2025 - 23:13 WIB

Tolak Antar Pemuda Mabuk, seorang Pemuda Asal Desa Liaro Di Pukuli Hingga Alami Luka Serius

Berita Terbaru