Inspektorat Halmahera Selatan Disorot, Warga Tawa Desak Penindakan Tegas Terhadap Mantan Kades

- Jurnalis

Rabu, 7 Mei 2025 - 00:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Halmahera Selatan – Inspektorat Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) kembali menjadi sorotan tajam masyarakat, khususnya warga Desa Tawa, Kecamatan Gane Barat Selatan, terkait dugaan lambannya penanganan kasus penyalahgunaan Dana Desa yang menyeret mantan Kepala Desa (Kades) Tawa, Fasri Hi. Muhammad. (6/5/2025)

Warga menilai, lembaga pengawas internal pemerintah daerah tersebut menunjukkan kelemahan dalam menegakkan fungsi pengawasan dan hukum. Terlebih, hingga kini tidak ada kejelasan atas tiga kali surat pemanggilan resmi terhadap Fasri Hi. Muhammad yang tidak digubris sejak pemberhentiannya pada November 2024 lalu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Surat pemanggilan dengan nomor: 700/513/INSP-K/2024 tertanggal 04 Desember 2024 terkait temuan penyalahgunaan anggaran sebesar kurang lebih Rp300 juta di tahun 2023, seharusnya menjadi pintu masuk untuk tindakan tegas. Namun hingga kini, tidak ada langkah konkret dari inspektorat,” tegas Darwin, warga Desa Tawa.

Lebih memprihatinkan, muncul informasi bahwa Inspektorat masih membuka ruang bagi Fasri Hi. Muhammad untuk menyusun Laporan Pertanggungjawaban (LPJ), meskipun diketahui banyak kegiatan desa tahun 2024 yang tidak dijalankan. Hal ini menimbulkan keresahan dan dugaan bahwa ada pembiaran sistematis terhadap penyalahgunaan wewenang.

Baca Juga :  Bassam Kasuba Buka Musorkablub: "Olahraga adalah Masa Depan Daerah"

“Ada narasi yang dibangun bahwa cukup dengan membayar gaji perangkat desa selama beberapa bulan, maka Fasri bisa kembali menjabat. Ini bukan hanya mencederai rasa keadilan warga, tapi juga mempermalukan semangat transparansi dan akuntabilitas dalam tata kelola desa,” tambah Darwin.

Darwin juga mengungkapkan, berdasarkan laporan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dengan nomor surat: 013/BPD-TW/XI/2024 tertanggal 15 November 2024, Fasri diduga kembali menyalahgunakan dana desa tahun anggaran 2024. Total dugaan kerugian negara mencapai Rp421.624.140, terdiri dari Rp301.624.140 dana desa reguler dan tambahan Rp120 juta dari dana desa tambahan, tanpa realisasi kegiatan yang jelas.

“Ini belum termasuk Alokasi Dana Desa (ADD) yang juga patut diaudit. Kami mendesak Bupati dan Wakil Bupati Halmahera Selatan untuk tidak mengembalikan Fasri ke jabatan kepala desa. Proses hukum harus ditegakkan, bukan dinegosiasikan,” ujarnya.

Baca Juga :  Pemdes Sekely Salurkan BLT Tahap I kepada 15 KPM, Tegaskan Komitmen Transparansi Dana Desa

Masyarakat menuntut Inspektorat melakukan audit investigatif secara menyeluruh terhadap anggaran tahun 2024 dan menyerahkan hasilnya ke aparat penegak hukum jika ditemukan indikasi pidana.

Lemahnya tindakan Inspektorat dalam kasus ini mencerminkan betapa sistem pengawasan internal di tingkat daerah masih jauh dari ideal. Ketika surat pemanggilan tak digubris dan pelanggaran yang terang-terangan tak segera ditindak, maka sesungguhnya yang dilecehkan bukan hanya hukum, tapi martabat pemerintahan itu sendiri.

Bila pengawasan hanya sebatas formalitas, maka jangan heran jika penyalahgunaan anggaran desa terus berulang dan kepercayaan publik kian runtuh.

Sudah saatnya aparat pengawasan dan penegak hukum di Halmahera Selatan menghentikan praktik kompromi dengan pelanggar. Penegakan hukum harus tegas, tanpa tebang pilih, demi menjaga marwah pemerintahan dan hak masyarakat atas keadilan.

Penulis : Red

Editor : Red

Berita Terkait

Pemda dan Inspektorat Diminta Periksa dan Audit Anggaran Kecamatan Gane Barat
Suhu Muscab Hanura Halsel 2025 Meningkat, Alim Rahman Resmi Bertarung
Pelayanan Puskesmas Jiko Disorot: Aktivis Mandioli Selatan Desak Evaluasi Model Pelayanan Kesehatan
Penyidik Polres Halsel Dinilai Lamban, Kasus Pengancaman Pembunuhan Tak Kunjung Tuntas
Mantan Gubernur Maluku Utara, KH. Abdul Gani Kasuba, Tutup Usia
Akibat “Tumurafu,” Kades Kusubibi Diduga Caplok Kewenangan BPD untuk Melaksanakan Musdes
Kebakaran Hebat di Kawasi, Warung Rumah, dan Fasilitas Umum Ludes Dilalap Api
Kabareskrim Pimpin Upacara Pemakaman Eks Wakapolri Komjen (Purn) Syafruddin
Berita ini 136 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 7 Mei 2025 - 00:03 WIB

Inspektorat Halmahera Selatan Disorot, Warga Tawa Desak Penindakan Tegas Terhadap Mantan Kades

Senin, 5 Mei 2025 - 18:27 WIB

Pemda dan Inspektorat Diminta Periksa dan Audit Anggaran Kecamatan Gane Barat

Rabu, 9 April 2025 - 15:59 WIB

Suhu Muscab Hanura Halsel 2025 Meningkat, Alim Rahman Resmi Bertarung

Senin, 7 April 2025 - 12:03 WIB

Pelayanan Puskesmas Jiko Disorot: Aktivis Mandioli Selatan Desak Evaluasi Model Pelayanan Kesehatan

Sabtu, 22 Maret 2025 - 17:35 WIB

Penyidik Polres Halsel Dinilai Lamban, Kasus Pengancaman Pembunuhan Tak Kunjung Tuntas

Jumat, 14 Maret 2025 - 18:36 WIB

Mantan Gubernur Maluku Utara, KH. Abdul Gani Kasuba, Tutup Usia

Kamis, 13 Maret 2025 - 01:21 WIB

Akibat “Tumurafu,” Kades Kusubibi Diduga Caplok Kewenangan BPD untuk Melaksanakan Musdes

Sabtu, 1 Maret 2025 - 03:51 WIB

Kebakaran Hebat di Kawasi, Warung Rumah, dan Fasilitas Umum Ludes Dilalap Api

Berita Terbaru