Bupati Halsel Ajukan 3 Ranperda, Salah Satunya Ubah Wajah Birokrasi

- Jurnalis

Sabtu, 10 Mei 2025 - 07:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Halmahera Selatan – Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Provinsi Maluku Utara, secara resmi mengajukan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Halmahera Selatan.

Pengajuan tersebut disampaikan oleh Wakil Bupati Helmi Umar Muchsin dalam Rapat Paripurna ke-12 Masa Persidangan II Tahun 2025 yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Hj. Salma Samad, didampingi Wakil Ketua I Muslim Hi. Rakib dan Wakil Ketua II Fadillah Mahmud, bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Halsel pada Kamis, 8 Mei 2025.

Tiga Ranperda yang diajukan mencakup:

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

  1. Ranperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Halmahera Selatan Tahun 2025–2045,
  2. Ranperda tentang Perubahan Organisasi Perangkat Daerah (OPD),
  3. Ranperda tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa.

Wabup Helmi menjelaskan bahwa penyesuaian RTRW merupakan keharusan untuk menyesuaikan arah pembangunan dengan kondisi faktual, perubahan lingkungan strategis, serta dinamika pemanfaatan ruang wilayah yang lebih produktif dan mandiri.(10/5/2025)

Baca Juga :  BPD dan Pemerintah Desa Bobo Sukses Gelar Musdes untuk Rencana Anggaran 2025

Sementara itu, perubahan OPD menyasar lima instansi yang akan mengalami perubahan nomenklatur dan tipe kelembagaan:

  • Bapelitbangda menjadi Bapperida (Badan Perencanaan Pembangunan, Riset, dan Inovasi Daerah),
  • BKPPD menjadi BKPSDM (Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia) dengan perubahan tipe dari B menjadi A,
  • Disperkim naik tipe dari C ke B,
  • Dinas Kearsipan dan Perpustakaan dari tipe C menjadi A,
  • DKP berubah nama menjadi Dinas Perikanan.

Perubahan nama dan tipe kelembagaan OPD ini mencerminkan upaya birokrasi untuk menyesuaikan diri dengan tuntutan zaman. Namun demikian, perubahan nomenklatur saja tidak menjamin efektivitas pelayanan publik. Yang lebih penting adalah implementasi program, peningkatan kompetensi sumber daya manusia, serta akuntabilitas dalam setiap aktivitas kelembagaan. Oleh karena itu, evaluasi berkala terhadap kinerja OPD pasca perubahan mutlak dilakukan untuk menghindari perubahan administratif yang tidak berdampak signifikan terhadap kesejahteraan masyarakat.

Baca Juga :  Bupati dan Wakil Bupati Halsel Disambut Antusias, Bassam: Kami Siap Melayani Masyarakat Halmahera Selatan

Ranperda terakhir yang diajukan, yakni Pembinaan dan Pengawasan Pemerintahan Desa, merujuk pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024. Dalam regulasi tersebut, desa diberikan keleluasaan untuk mengembangkan potensi lokal serta memperkuat semangat otonomi.

“Agar pemerintahan desa berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan tujuan pembangunan desa tercapai, maka perlu dilakukan pembinaan dan pengawasan secara konsisten,” ujar Helmi yang juga dikenal sebagai politisi Partai NasDem.

Wabup berharap, sinergi antara pihak legislatif dan eksekutif dapat mempercepat pembahasan tiga Ranperda tersebut demi efektivitas pembangunan dan tata kelola pemerintahan yang lebih baik.

Sebagai informasi tambahan, dalam rapat paripurna tersebut DPRD Halsel juga menyampaikan satu Ranperda inisiatif legislatif, yaitu Ranperda tentang Pengelolaan Sampah.

Berita Terkait

Dikasih Jabatan Tak Bersyukur, Kepsek SDN 134 Hal-Sel Diduga Tinggalkan Tugas Berbulan-Bulan
IKA TOGALE: Serangan Buzzer Seret Nama Alm KH. Abd Gani Kasuba Adalah Aksi Biadab Politik Murahan
Bisui Open Turnamen 2025 Resmi di Helat, Bassam Kasuba Ajak Junjung Tinggi Sportivitas dan Jaga Keamanan
Izzuddin Alqassam Kasuba Apresiasi Penetapan Sultan Zainal Abidin Syah sebagai Pahlawan Nasional
Bupati Bassam kasuba Pimpin Langsung Upacara Peringatan Hari Pahlawan Nasional Tahun 2025
Ini Pesan Bupati Bassam Dalam Konferda Ke-XII AM-GPM Pulau-Pulau Bacan
Warisan Pemikiran Dr. Muhammad Kasuba, UNSAN Bacan Raih Akreditasi “Baik” dari BAN-PT
Pemkab Halsel Tutup Pekan bola Basket Antar Pelajar 2025
Berita ini 24 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 17 November 2025 - 19:54 WIB

Dikasih Jabatan Tak Bersyukur, Kepsek SDN 134 Hal-Sel Diduga Tinggalkan Tugas Berbulan-Bulan

Sabtu, 15 November 2025 - 05:11 WIB

IKA TOGALE: Serangan Buzzer Seret Nama Alm KH. Abd Gani Kasuba Adalah Aksi Biadab Politik Murahan

Rabu, 12 November 2025 - 22:06 WIB

Bisui Open Turnamen 2025 Resmi di Helat, Bassam Kasuba Ajak Junjung Tinggi Sportivitas dan Jaga Keamanan

Senin, 10 November 2025 - 12:37 WIB

Izzuddin Alqassam Kasuba Apresiasi Penetapan Sultan Zainal Abidin Syah sebagai Pahlawan Nasional

Senin, 10 November 2025 - 09:47 WIB

Bupati Bassam kasuba Pimpin Langsung Upacara Peringatan Hari Pahlawan Nasional Tahun 2025

Jumat, 7 November 2025 - 23:47 WIB

Warisan Pemikiran Dr. Muhammad Kasuba, UNSAN Bacan Raih Akreditasi “Baik” dari BAN-PT

Jumat, 7 November 2025 - 09:27 WIB

Pemkab Halsel Tutup Pekan bola Basket Antar Pelajar 2025

Kamis, 6 November 2025 - 12:58 WIB

Bupati Bassam Kasuba Resmikan Madrasah Alkhairaat Diniyah Labuha: Wujud Pemerataan Pendidikan Keagamaan di Halsel

Berita Terbaru