Bupati Halsel Ajukan 3 Ranperda, Salah Satunya Ubah Wajah Birokrasi

- Jurnalis

Sabtu, 10 Mei 2025 - 07:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Halmahera Selatan – Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Provinsi Maluku Utara, secara resmi mengajukan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Halmahera Selatan.

Pengajuan tersebut disampaikan oleh Wakil Bupati Helmi Umar Muchsin dalam Rapat Paripurna ke-12 Masa Persidangan II Tahun 2025 yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Hj. Salma Samad, didampingi Wakil Ketua I Muslim Hi. Rakib dan Wakil Ketua II Fadillah Mahmud, bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Halsel pada Kamis, 8 Mei 2025.

Tiga Ranperda yang diajukan mencakup:

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

  1. Ranperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Halmahera Selatan Tahun 2025–2045,
  2. Ranperda tentang Perubahan Organisasi Perangkat Daerah (OPD),
  3. Ranperda tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa.

Wabup Helmi menjelaskan bahwa penyesuaian RTRW merupakan keharusan untuk menyesuaikan arah pembangunan dengan kondisi faktual, perubahan lingkungan strategis, serta dinamika pemanfaatan ruang wilayah yang lebih produktif dan mandiri.(10/5/2025)

Baca Juga :  Pasangan Bassam-Helmi Paparkan Visi Misi di Desa Babang dan Sayoang, Fokus pada Infrastruktur dan Pembangunan Ekonomi

Sementara itu, perubahan OPD menyasar lima instansi yang akan mengalami perubahan nomenklatur dan tipe kelembagaan:

  • Bapelitbangda menjadi Bapperida (Badan Perencanaan Pembangunan, Riset, dan Inovasi Daerah),
  • BKPPD menjadi BKPSDM (Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia) dengan perubahan tipe dari B menjadi A,
  • Disperkim naik tipe dari C ke B,
  • Dinas Kearsipan dan Perpustakaan dari tipe C menjadi A,
  • DKP berubah nama menjadi Dinas Perikanan.

Perubahan nama dan tipe kelembagaan OPD ini mencerminkan upaya birokrasi untuk menyesuaikan diri dengan tuntutan zaman. Namun demikian, perubahan nomenklatur saja tidak menjamin efektivitas pelayanan publik. Yang lebih penting adalah implementasi program, peningkatan kompetensi sumber daya manusia, serta akuntabilitas dalam setiap aktivitas kelembagaan. Oleh karena itu, evaluasi berkala terhadap kinerja OPD pasca perubahan mutlak dilakukan untuk menghindari perubahan administratif yang tidak berdampak signifikan terhadap kesejahteraan masyarakat.

Baca Juga :  Parlemen Go Digital: Alqassam Kasuba Apresiasi Inovasi Aplikasi Nusantara

Ranperda terakhir yang diajukan, yakni Pembinaan dan Pengawasan Pemerintahan Desa, merujuk pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024. Dalam regulasi tersebut, desa diberikan keleluasaan untuk mengembangkan potensi lokal serta memperkuat semangat otonomi.

“Agar pemerintahan desa berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan tujuan pembangunan desa tercapai, maka perlu dilakukan pembinaan dan pengawasan secara konsisten,” ujar Helmi yang juga dikenal sebagai politisi Partai NasDem.

Wabup berharap, sinergi antara pihak legislatif dan eksekutif dapat mempercepat pembahasan tiga Ranperda tersebut demi efektivitas pembangunan dan tata kelola pemerintahan yang lebih baik.

Sebagai informasi tambahan, dalam rapat paripurna tersebut DPRD Halsel juga menyampaikan satu Ranperda inisiatif legislatif, yaitu Ranperda tentang Pengelolaan Sampah.

Berita Terkait

Gagasan Kadis PMD Soal Retreat Kades Se-Halsel Dapat Apresiasi, Sefnat Tagaku: Langkah Bijak untuk Pembangunan Desa
Didampingi Kadis DPMD, Wabup Helmi Umar Muchsin Mediasi Pembukaan Kantor Desa Tomori
Reformasi Birokrasi dari Halsel, BKPPD Terapkan Manajemen Talenta ASN
Komisi I DPRD dan DPMD Halsel Tindaklanjuti Masalah Dana Desa Papaceda dan Saketa
Bunda Literasi Halsel Hadiri Pembinaan Komunitas Literasi oleh Balai Bahasa Malut
Jadi Narasumber di Universitas Terbuka, ZK Paparkan Konsep Pembangunan Desa Berbasis Agromatim
Alqassam Kasuba Salurkan 1 Ton Beras untuk Warga Halmahera Selatan
Muhammad Julfikar B. Tomagola Meraih Juara 1 Pada Kejurda III Wushu Halsel
Berita ini 24 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 1 Oktober 2025 - 17:55 WIB

Gagasan Kadis PMD Soal Retreat Kades Se-Halsel Dapat Apresiasi, Sefnat Tagaku: Langkah Bijak untuk Pembangunan Desa

Selasa, 30 September 2025 - 13:03 WIB

Didampingi Kadis DPMD, Wabup Helmi Umar Muchsin Mediasi Pembukaan Kantor Desa Tomori

Selasa, 30 September 2025 - 05:39 WIB

Reformasi Birokrasi dari Halsel, BKPPD Terapkan Manajemen Talenta ASN

Minggu, 28 September 2025 - 11:02 WIB

Komisi I DPRD dan DPMD Halsel Tindaklanjuti Masalah Dana Desa Papaceda dan Saketa

Rabu, 17 September 2025 - 09:53 WIB

Bunda Literasi Halsel Hadiri Pembinaan Komunitas Literasi oleh Balai Bahasa Malut

Kamis, 11 September 2025 - 11:00 WIB

Jadi Narasumber di Universitas Terbuka, ZK Paparkan Konsep Pembangunan Desa Berbasis Agromatim

Minggu, 7 September 2025 - 18:58 WIB

Alqassam Kasuba Salurkan 1 Ton Beras untuk Warga Halmahera Selatan

Minggu, 7 September 2025 - 08:27 WIB

Muhammad Julfikar B. Tomagola Meraih Juara 1 Pada Kejurda III Wushu Halsel

Berita Terbaru