Halmahera Selatan – Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan melalui Dinas Perindustrian, Perdagangan, dan Koperasi (Perindagkop) menggelar pelatihan kewirausahaan bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Kegiatan ini berlangsung selama dua hari di Palm Hotel, dan difasilitasi oleh Bidang UMKM Dinas Perindagkop Halsel.
Pelatihan resmi dibuka oleh Wakil Bupati Halmahera Selatan, Helmi Umar Muksin, pada Jumat (9/5). Dalam sambutannya, Helmi menegaskan bahwa kewirausahaan merupakan pilar penting dalam pembangunan ekonomi berkelanjutan, terutama untuk memperkuat ekonomi dari tingkat akar rumput. (10/5/2025)
“Pelatihan ini sangat penting, tidak hanya untuk membentuk perilaku dan pola pikir wirausaha yang tepat, tetapi juga untuk memperkuat pengetahuan dasar yang dibutuhkan UMKM dalam menghadapi tantangan pasar,” ujar Helmi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia menambahkan, pemerintah daerah tidak hanya fokus menambah jumlah pelaku usaha, melainkan mencetak wirausahawan yang adaptif, inovatif, dan mampu mengelola risiko secara bijak.
Sebagai bentuk dukungan konkret, pemerintah menyerahkan 10 sertifikat hak atas tanah kepada pelaku UMKM lokal. Sertifikat tersebut diberikan langsung oleh Wakil Bupati sebagai upaya memberikan kepastian hukum atas lahan usaha yang digunakan.
“Kepastian hukum atas lahan menjadi faktor penting bagi keberlanjutan dan pengembangan usaha,” tegasnya.
Kepala Bidang UMKM Dinas Perindagkop Halsel, Fani Djakaria, menjelaskan bahwa pelatihan dirancang berdasarkan kebutuhan nyata pelaku UMKM. Materi yang disampaikan bersifat aplikatif dan menyasar langsung persoalan yang umum dihadapi di lapangan.
Salah satu materi utama adalah tentang Hak Kekayaan Intelektual (HAKI). Para peserta dibekali pengetahuan mengenai pentingnya mendaftarkan produk mereka ke instansi terkait agar memperoleh perlindungan hukum dan nilai tambah di pasar.
Selain itu, pelatihan juga membahas kendala keterbatasan lahan usaha yang kerap dihadapi UMKM. Untuk mengatasinya, Pemkab Halmahera Selatan bekerja sama dengan Kantor Pertanahan Halsel untuk memberikan sertifikat hak milik lahan kepada pelaku usaha yang memenuhi syarat.
Pelatihan ini turut dihadiri oleh Kepala Kantor Pertanahan Halmahera Selatan, Drs. Winarno Nuswantoro, M.Si, serta narasumber dari Kementerian Hukum dan HAM dan Dinas Perindagkop Provinsi Maluku Utara. Para narasumber memberikan materi seputar pengelolaan HAKI dan aspek hukum lainnya yang relevan bagi UMKM.
Mengusung tema “Pemberdayaan Usaha Mikro dalam Peningkatan Pemahaman, Pengetahuan, dan Kapasitas Kompetensi SDM Kewirausahaan melalui Pendidikan dan Pelatihan”, kegiatan ini bertujuan meningkatkan daya saing UMKM, memperluas lapangan kerja, serta mengurangi angka pengangguran di daerah.