Kuasa Hukum Bupati Halsel Ancam Tempuh Jalur Hukum, Safri Nyong Diminta Tarik Ucapan Kontroversial

- Jurnalis

Rabu, 24 September 2025 - 09:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Halmahera Selatan – Kuasa hukum Bupati Halmahera Selatan (Halsel), Suwarjono Buturu SH. MH, mengeluarkan peringatan hukum keras kepada advokat Safri Nyong atas pernyataannya di salah satu media daring Fakta Halmahera.com pada Selasa (23/9/2025), yang menyebut “Bupati Halmahera Selatan seperti Nabi, menghidupkan kepala desa yang sudah gugur di PTUN.”

Suwarjono menilai pernyataan Safri bukan hanya melukai martabat kepala daerah, tetapi juga berpotensi menimbulkan keresahan sosial di tengah masyarakat Halmahera Selatan.

“Pernyataan ini jelas tidak pantas, merendahkan wibawa kepala daerah, bahkan bisa berimplikasi hukum. Analogi yang menyamakan Bupati dengan Nabi bukanlah kritik, tetapi penghinaan,” tegas Suwarjono, Rabu (24/9/2025).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Suwarjono, dari aspek hukum, ucapan Safri bisa dikategorikan melanggar Pasal 28 ayat (2) UU ITE yang melarang penyebaran informasi yang berpotensi menimbulkan kebencian atau permusuhan berdasarkan SARA. Selain itu, Pasal 310 KUHP tentang pencemaran nama baik juga bisa digunakan karena ungkapan itu menyerang kehormatan Bupati secara terbuka.

Baca Juga :  Advokat Safri Nyong Dilaporkan ke Polres Halsel, Dinilai Lecehkan Iman Umat Kristiani

“Ucapan itu bisa ditafsirkan sebagai bentuk pencemaran nama baik. Kami tidak segan mengambil langkah hukum bila yang bersangkutan tidak melakukan klarifikasi,” tambahnya.

Tidak hanya dari sisi hukum pidana, Suwarjono menegaskan bahwa sebagai advokat, Safri tunduk pada Kode Etik Advokat yang mengharuskan setiap pengacara menjaga martabat profesinya. Pasal 4 dan 6 Kode Etik menekankan kewajiban advokat untuk berperilaku profesional, termasuk dalam menyampaikan pernyataan ke publik.

“Safri Nyong seharusnya tahu batas. Seorang advokat bukan provokator. Kritik boleh, tapi harus berdasarkan data dan norma hukum, bukan dengan analogi yang sesat dan provokatif,” ujarnya.

Baca Juga :  Krisis Kepemimpinan di Kusubibi, Warga Kembali Palang Kantor Desa saat Sekdes dan Perangkat Berada didalam Ruangan

Suwarjono meminta Safri segera menarik ucapannya atau melakukan klarifikasi terbuka untuk menghindari multitafsir di tengah masyarakat Halsel dan Maluku Utara. Bila tidak, langkah hukum akan ditempuh.

“Pilihan kami jelas. Jika tidak ada itikad baik, kami akan layangkan somasi resmi, melaporkan ke pihak kepolisian sesuai Pasal 310 KUHP dan Pasal 27 ayat (3) jo. Pasal 45 ayat (3) UU ITE, bahkan melaporkannya ke Dewan Kehormatan Advokat (PERADI),” ungkap Suwarjono.

Ia menegaskan, kritik terhadap kebijakan pemerintah merupakan hak warga negara. Namun kritik haruslah proporsional, santun, dan berdasarkan fakta hukum.

“Yang kami tolak adalah pernyataan yang menyerang pribadi Bupati dengan cara merendahkan, apalagi sampai menyeret analogi agama. Itu bukan kritik, itu penghinaan,” tutup Suwarjono. (WR)

Berita Terkait

Advokat Safri Nyong Dilaporkan ke Polres Halsel, Dinilai Lecehkan Iman Umat Kristiani
IKA-TOGALE Halsel Kecam Safri Nyong: Pernyataan Bandingkan Bupati dengan Nabi Isa Dinilai Sesat Makna
Warga Geti Lama Geruduk DPMD, Pemda Halsel Diuji, Berani Copot atau Diam Jadi Penonton?
Di Hadapan Kadis DPMD, Warga Geti Lama Desak Kades Pelipus Pesu Segera Dicopot
𝗕𝗘𝗥𝗔𝗡𝗧𝗔𝗦 𝗣𝗥𝗘𝗠𝗔𝗡, 𝗝𝗔𝗡𝗚𝗔𝗡 𝗛𝗜𝗟𝗔𝗡𝗚𝗞𝗔𝗡 𝗞𝗘𝗠𝗔𝗡𝗨𝗦𝗜𝗔𝗔𝗡
Bejat! Oknum Kades Diduga Paksa Aborsi Janin 8 Bulan, Terbongkar Lewat Penelusuran Istri Sah
Langgar Instruksi Bupati, Pjs Kades Desa ini Terjaring Razia Operasi Tangkap Tangan di sebuah Room Kaffe
Diduga Gelapkan Gaji BPD dan Insentif Petugas Badan Sara, Warga Desa Tawa Desak Bupati Copot Kades
Berita ini 402 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 26 September 2025 - 14:43 WIB

Advokat Safri Nyong Dilaporkan ke Polres Halsel, Dinilai Lecehkan Iman Umat Kristiani

Rabu, 24 September 2025 - 09:12 WIB

Kuasa Hukum Bupati Halsel Ancam Tempuh Jalur Hukum, Safri Nyong Diminta Tarik Ucapan Kontroversial

Kamis, 21 Agustus 2025 - 19:01 WIB

Warga Geti Lama Geruduk DPMD, Pemda Halsel Diuji, Berani Copot atau Diam Jadi Penonton?

Rabu, 20 Agustus 2025 - 15:42 WIB

Di Hadapan Kadis DPMD, Warga Geti Lama Desak Kades Pelipus Pesu Segera Dicopot

Kamis, 29 Mei 2025 - 22:37 WIB

𝗕𝗘𝗥𝗔𝗡𝗧𝗔𝗦 𝗣𝗥𝗘𝗠𝗔𝗡, 𝗝𝗔𝗡𝗚𝗔𝗡 𝗛𝗜𝗟𝗔𝗡𝗚𝗞𝗔𝗡 𝗞𝗘𝗠𝗔𝗡𝗨𝗦𝗜𝗔𝗔𝗡

Kamis, 1 Mei 2025 - 10:00 WIB

Bejat! Oknum Kades Diduga Paksa Aborsi Janin 8 Bulan, Terbongkar Lewat Penelusuran Istri Sah

Selasa, 29 April 2025 - 17:54 WIB

Langgar Instruksi Bupati, Pjs Kades Desa ini Terjaring Razia Operasi Tangkap Tangan di sebuah Room Kaffe

Selasa, 29 April 2025 - 12:19 WIB

Diduga Gelapkan Gaji BPD dan Insentif Petugas Badan Sara, Warga Desa Tawa Desak Bupati Copot Kades

Berita Terbaru