Halmahera Selatan — Polemik keterlambatan penyampaian Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) kembali memukul 57 desa di Kabupaten Halmahera Selatan.
Akibat lalai menyelesaikan LPJ tepat waktu, puluhan desa itu harus menerima kenyataan pahit, pencairan Dana Desa (DD) Tahap II Tahun 2025 dipotong dan dibatasi hanya untuk kebutuhan prioritas dasar, tanpa program fisik dan non-E-Mart.

ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Halmahera Selatan, Muhammad Zaki A. Wahab, SH., MH, menegaskan pemotongan bukan berasal dari Pemkab Halsel, melainkan konsekuensi dari Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Anggaran Nasional, di mana pemerintah pusat memangkas alokasi Dana Desa sebesar Rp 2 triliun secara nasional.
“Karena 57 desa ini terlambat mengajukan LPJ, maka ketika proses pencairan dimulai, kebijakan efisiensi sudah berlaku. Otomatis anggaran fisik dan non-E-Mart tidak bisa dicairkan lagi,” tegas Zaki, Senin (24/11/2025).
Berbeda dengan 57 desa bermasalah, 192 desa lainnya di Halsel tidak disentuh pemotongan, sebab mereka sudah lebih dulu menyelesaikan pencairan Tahap II sebelum kebijakan efisiensi diterapkan.
Dana yang bisa dicairkan untuk 57 desa hanya Rp 120 sampai 130 juta, jauh dari pagu normal sekitar Rp 400 juta.
“Penggunaan anggaran hanya diperbolehkan untuk BLT dan pangan sesuai kebijakan nasional. Kegiatan fisik sama sekali tidak bisa dilaksanakan,” tambah Zaki.
Sebagai Dekan Fakultas Hukum Universitas Nurul Hasan Bacan, Zaki juga mengingatkan para kepala desa agar lebih disiplin dalam administrasi karena kelalaian berdampak langsung pada masyarakat.
“Tahun depan saya berharap semua LPJ diselesaikan tepat waktu agar tidak ada lagi desa dan masyarakat yang menjadi korban akibat keterlambatan administrasi,” tutupnya.
Berikut daftar 57 Desa di Halsel yang belum mencairkan DD Tahap II Tahun 2025:
1. Air Mangga Indah, Kecamatan Obi.
2. Alam Kenanga, Kecamatan Obi Barat.
3. Amasing Kali, Kecamatan Bacan.
4. Amasing Kota, Kecamatan Bacan.
5. Amasing Kota Barat, Kec amatan Bacan.
6. Awanggoa Kecamatan Bacan.
7.Babang, Kecamatan Bacan Timur.
8. Bahu, Kecamatan Mandioli Selatan.
9. Kampung Baru, Kecamatan Obi.
10. Belang Belang, Kecamatan Bacan.
11. Bibinoi, Kecamatan Bacan Timur Tengah.
12. Bobo, Kecamatan Obi Selatan
13.Desa Buton, Kecamatan Obi.
14. Doko, Kecamatan Kasiruta Barat.
15. Doro, Kecamatan Gane Barat.
16. Galala, Kecamatan Mandioli Selatan.
17.Gambaru, Kecamatan Obi Selatan.
18. Gandasuli, Kecamatan Bacan Selatan.
19. Gayap, Kecamatan Kayoa Utara.
20. Geti Lama, Kecamatan Bacan Barat Utara.
21. Gonone, Kecamatan Kepulauan Joronga.
22. Goro-Goro, Kecamatan Bacan Timur
23. Indari, Kecamatan Bacan Barat.
24. Jeret, Kecamatan Kasiruta Timur.
25. Jikohai, Kecamatan Obi Barat.
26. Jikotamo, Kecamatan Obi.
27. Kakupang, Kecamatan Kepulauan Joronga.
28. Karamat, Kecamatan Kayoa.
29. Kasiruta Dalam, Kecamatan Kasiruta Timur.
30. Kupal, Kecamatan Bacan Selatan.
31. Kyowor, Kecamatan Pulau Makian.
32. Leleongusu, Kecamatan Mandioli Utara.
33. Loleo, Kecamatan Obi Selatan.
34. Marabose, Kecamatan Bacan.
35. Ocimaloleo, Kecamatan Obi Selatan.
36. Pasimbaos, Kecamatan Kepulauan Botanglomang.
37. Pasir Putih, Kecamatan Obi Utara.
38. Pelita, Kecamatan Mandioli Utara.
39. Posi-Posi, Kecamatan Kayoa Selatan.
40. Samo, Kecamatan Gane Barat Utara.
41. Sawat, Kecamatan Gane Timur Selatan.
42. Sayoang, Kecamatan Bacan Timur.
43. Sidopo, Kecamatan Bacan Barat. Utara.
44. Soa Sangaji, Kecamatan Obi Barat.
45. Suma, Kecamatan Pulau Makian.
46. Suma Tinggi, Kecamatan Bacan.
47. Sumber Makmur, Kecamatan Gane Timur.
48. Susepe, Kecamatan Obi Timur.
49. Talapaon, Kecamatan Makian Barat.
50. Tawabi, Kecamatan Kepulauan Joronga.
51. Tawabi, Kecamatan Bacan Barat.
52. Tobaru, Kecamatan Gane Timur.
53. Tomara, Kecamatan Bacan Timur Tengah.
54. Wailoa, Kecamatan Pulau Makian.
55. Wayakuba, Kecamatan Bacan Timur Selatan.
56. Wayamiga, Kecamatan Bacan Timur.
57. Wiring, Kecamatan Bacan Barat.
(Red)








