HALMAHERA SELATAN – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Halmahera Selatan diduga melakukan pembiaran bahkan perlakuan istimewa terhadap sejumlah Lady Companion (LC) yang bekerja di Kafe Fortune.
Dugaan tersebut muncul setelah Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Halsel melakukan penertiban dan menemukan sejumlah LC yang tidak mengantongi Kartu AK1 (Kartu Pencari Kerja), yang merupakan syarat administratif wajib bagi setiap tenaga kerja.
Temuan itu disampaikan langsung oleh Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah Satpol PP Halsel, Ifan Zamzam. Ia menegaskan bahwa kepemilikan Kartu AK1 bukan sekadar formalitas, melainkan kewajiban hukum yang harus dipenuhi seluruh tenaga kerja tanpa pengecualian, termasuk pekerja di tempat hiburan malam.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Dalam penertiban yang kami lakukan pada Sabtu, 24 Januari 2026, ditemukan beberapa LC di Kafe Fortune yang tidak memiliki Kartu AK1. Ini jelas merupakan pelanggaran administrasi ketenagakerjaan,” tegas Ifan.
Temuan tersebut memunculkan tanda tanya besar terhadap fungsi pengawasan Disnakertrans Halsel yang seharusnya memastikan seluruh tenaga kerja telah memenuhi ketentuan administrasi sebelum bekerja.
Kepala Bidang Pendataan Disnaker Halsel, Erwin Dodengo, saat di konfirmasi mengaku bahwa dokumen Kartu AK1 para LC tersebut sebenarnya telah diproses dan dikeluarkan sejak sepekan lalu, namun hingga kini belum diserahkan kepada para pekerja.
” Kartu AK1 para pekerja di Kafe Fortune itu sdh ada sejak seminggu yang lalu, jumlahnya 22 orang, hanya saja belum ada yang datang ambil”
Pernyataan tersebut justru memperkuat dugaan adanya kejanggalan dalam proses administrasi.
Alasan penahanan dokumen yang tidak jelas menimbulkan kecurigaan, bahkan mengarah pada dugaan praktik tidak profesional dan indikasi “main mata” antara oknum pejabat dan pihak tertentu. (WR)








