HALMAHERA SELATAN – Kepala Desa Gonone, Kecamatan Kepulauan Joronga, Kabupaten Halmahera Selatan, Sahmal Bahrudin, menyampaikan klarifikasi resmi terkait pemberitaan yang menyebut pengelolaan Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2024–2025 bersifat fiktif. Ia menegaskan bahwa tudingan tersebut tidak benar dan berpotensi menyesatkan opini publik.
“Pemberitaan yang menyebut Dana Desa Gonone fiktif itu tidak benar. Seluruh program dan kegiatan yang tercantum dalam APBDes telah dilaksanakan dan dapat dipertanggungjawabkan, baik secara administratif maupun secara fisik,” tegas Sahmal saat ditemui awak media, Selasa (27/1/2026).
Dalam konferensi pers yang digelar bersama sejumlah media di, Sahmal menjelaskan bahwa beberapa item kegiatan yang disebutkan dalam pemberitaan sebelumnya tidak sesuai dengan dokumen perencanaan desa. Salah satunya adalah kegiatan rehabilitasi transportasi desa dengan anggaran Rp54.000.000 yang diklaim dalam pemberitaan, namun menurutnya tidak pernah dianggarkan dalam APBDes Tahun 2024.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sebaliknya, kegiatan rehabilitasi sarana dan energi alternatif tingkat desa dengan anggaran Rp200.000.000 telah direalisasikan pada Tahun Anggaran 2024. Kegiatan tersebut meliputi pengadaan mesin desa serta pemasangan instalasi energi alternatif dari rumah ke rumah warga.
Terkait pengadaan bibit agar-agar sebanyak 5 ton senilai kurang lebih Rp25 juta dari total anggaran ketahanan pangan sebesar Rp154 juta lebih, Sahmal mengakui bahwa pengadaan tersebut memang dilakukan. Sementara sisa anggaran digunakan untuk kegiatan lain yang menjadi kebutuhan desa dan telah disesuaikan dengan ketentuan serta kebijakan yang berlaku.
Sahmal juga menegaskan bahwa kegiatan rehabilitasi gorong-gorong atau got senilai Rp220.520.000 serta festival kesenian keagamaan dengan anggaran Rp115.200.000 tidak pernah masuk dalam perencanaan desa. Adapun kegiatan rehabilitasi pengerasan permukiman dan gang dengan anggaran Rp75.412.000 telah dilaksanakan dan dapat dibuktikan secara fisik.
Untuk kegiatan kepemudaan dengan nilai anggaran Rp30.000.000, ia menyampaikan bahwa dana tersebut telah disalurkan dan digunakan untuk mendukung partisipasi pemuda Desa Gonone dalam kegiatan lomba sepak bola di Desa Pasipalele.
Lebih lanjut, Sahmal menjelaskan bahwa dalam pemberitaan terkait Tahun Anggaran 2025, sejumlah kegiatan seperti festival kesenian keagamaan, pengadaan atau rehabilitasi transportasi desa, serta pengadaan bibit agar-agar juga tidak tercantum dalam perencanaan desa.
Namun demikian, ia mengakui bahwa pada Tahun Anggaran 2025 terdapat sejumlah kegiatan yang belum direalisasikan akibat kebijakan pemangkasan anggaran berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81. Kebijakan tersebut menyebabkan Desa Gonone menjadi salah satu desa di Kecamatan Kepulauan Joronga yang tidak mencairkan dana fisik tahap dua.
“Terkait BLT Desa Tahun 2025 tahap dua, saya mengakui memang terjadi keterlambatan. Namun, hal itu akan segera direalisasikan dalam waktu dekat sebelum memasuki bulan puasa,” jelasnya.
Sahmal juga menyayangkan pemberitaan sebelumnya yang dinilainya tidak berimbang karena tidak ada upaya konfirmasi kepada dirinya selaku kepala desa.
“Saya tidak pernah dihubungi untuk dimintai keterangan, sehingga berita yang dimuat menjadi tidak berimbang,” tegasnya.
Ia berharap ke depan, setiap pemberitaan yang menyangkut penyelenggaraan pemerintahan desa dapat mengedepankan prinsip konfirmasi dan verifikasi, agar informasi yang disampaikan kepada publik tetap akurat, objektif, dan berimbang








