HALMAHERA SELATAN – Lemahnya pengawasan ketenagakerjaan kembali terkuak di kawasan lingkar tambang Desa Kawasi, Kecamatan Obi, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel).
Sejumlah Ladies Companion (LC) yang bekerja di berbagai kafe setempat diketahui belum mengantongi Kartu Kuning (AK1), dokumen wajib yang menandakan pekerja telah terdaftar secara resmi di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans).
Temuan tersebut terungkap dalam inspeksi lapangan yang dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Halsel, dipimpin langsung Kepala Bidang Penegakan Perda, Irfan Zam-zam. Dari hasil pemeriksaan, sedikitnya delapan hingga sepuluh kafe mempekerjakan LC tanpa dilengkapi Kartu Kuning AK1.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Banyak yang belum memiliki kartu kuning. Yang sudah lengkap baru Cafe Bintang dan Umaka, sementara kafe lainnya belum,” ujar Irfan Zam-zam kepada wartawan, Kamis (29/1/2026).
Ia menegaskan, Kartu Kuning AK1 bukan sekadar formalitas administrasi, melainkan bukti legalitas tenaga kerja yang menjadi dasar perlindungan hak-hak pekerja. Ironisnya, hingga temuan ini mencuat, instansi teknis yang memiliki kewenangan penuh di bidang ketenagakerjaan justru dinilai minim kehadiran di lapangan.
“Sejauh ini, pihak-pihak terkait belum maksimal turun melakukan pemantauan. Seharusnya Disnaker ikut bersama Satpol PP melakukan pengawasan dan pengecekan langsung, agar persoalan seperti ini tidak terus berulang,” tegasnya.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan serius terkait pelaksanaan tugas pokok dan fungsi Disnakertrans Halsel, khususnya dalam hal pendataan, pembinaan, dan pengawasan tenaga kerja di sektor informal dan tempat hiburan.
Padahal, keberadaan AK1 menjadi indikator awal bahwa pekerja telah tercatat dan berpotensi mendapatkan perlindungan normatif sesuai aturan ketenagakerjaan.
Ketiadaan Kartu Kuning pada sejumlah LC tersebut mengindikasikan adanya celah pengawasan yang dibiarkan terbuka, terutama pada kafe-kafe yang beroperasi di wilayah rawan aktivitas ekonomi berisiko, baik yang telah mengantongi izin maupun yang diduga belum berizin secara resmi.
Hingga berita ini tanyang, Kepala Dinas Nakertrans Halmahera Selatan, Daud Djubedi, belum memberikan keterangan resmi. Upaya konfirmasi yang dilakukan melalui pesan WhatsApp ke nomor 0813******14 belum mendapat respons.
Situasi ini menegaskan perlunya evaluasi menyeluruh terhadap kinerja Disnakertrans Halsel, agar fungsi pengawasan tidak hanya berjalan di atas kertas, tetapi benar-benar hadir melindungi tenaga kerja di lapangan. **








