Halmahera Selatan – Kapolres Halmahera Selatan (Halsel), AKBP Hendra Gunawan, S.H., S.I.K., M.M., menegaskan pentingnya penerapan Standar Operasional Prosedur (SOP) dalam penggunaan kekuatan oleh personel kepolisian. Hal ini disampaikan dalam apel pagi yang dipimpin Kapolres di Lapangan Apel Markas Komando Polres Halsel pada Senin (30/12/2024).
Dalam amanatnya, Kapolres menyoroti pentingnya pemahaman dan penerapan Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 1 Tahun 2009, yang mengatur enam tahap penggunaan kekuatan dalam tindakan kepolisian. Enam tahap tersebut adalah diantaranya:
1. Kekuatan dengan dampak pencegahan (deterrent): Menggunakan kehadiran atau tindakan bersifat preventif.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
2. Perintah lisan: Memberikan arahan verbal kepada pihak yang terlibat.
3. Kendali tangan kosong lunak: Menggunakan tindakan non-kekerasan untuk mengendalikan situasi.
4. Kendali tangan kosong keras: Menggunakan teknik fisik yang lebih tegas.
5. Penggunaan senjata tumpul atau senjata kimia: Termasuk gas air mata dan semprotan cabai, sesuai standar Polri.
6. Kendali dengan senjata api: Digunakan sebagai langkah terakhir untuk menghentikan ancaman yang berpotensi membahayakan nyawa.
“Penggunaan kekuatan harus proporsional dengan tingkat eskalasi ancaman di lapangan. Senjata api hanya boleh digunakan sebagai opsi terakhir, sesuai dengan ketentuan Perkap Nomor 1 Tahun 2009,” ujar Kapolres.
Kapolres juga mengingatkan pentingnya evaluasi dan pengawasan terhadap personel yang menggunakan senjata api. Sebagai langkah preventif, pihak Polres Halsel telah menarik sementara senjata api dari beberapa personel guna dilakukan peninjauan ulang.
“Kami akan memastikan bahwa setiap personel yang menggunakan senjata api telah memenuhi persyaratan, termasuk lulus tes psikologi. Langkah ini dilakukan demi menjamin keamanan dan tanggung jawab dalam penggunaan senjata api di lapangan,” jelas Kapolres.
Di akhir amanatnya, Kapolres mengajak seluruh personel Polres Halsel untuk terus meningkatkan profesionalisme dan menjunjung tinggi prinsip-prinsip hukum serta hak asasi manusia dalam menjalankan tugas kepolisian.(Red)