Lingkungan Rusak, Warga Terancam: Aparat Diminta Hentikan Tambang Ilegal di Desa Air Mangga

- Jurnalis

Kamis, 2 Januari 2025 - 10:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Halmahera Selatan – Aktivitas tambang ilegal kembali menjadi sorotan. Desa Air Mangga, Kecamatan Obi, Kabupaten Halmahera Selatan, Maluku Utara, diduga menjadi lokasi penambangan emas tanpa izin yang mengancam kelestarian lingkungan dan kesehatan masyarakat setempat.

Informasi yang dihimpun pada 30 Desember 2024 mengungkapkan bahwa tambang ini diduga dibiayai oleh investor asing asal Tiongkok, dengan seorang warga Desa Air Mangga bertindak sebagai penanggung jawab. Tambang tersebut berada di kawasan Kilo Tiga dan direncanakan menggunakan metode rendaman berbahan kimia berbahaya.

Metode ini menjadi perhatian serius warga, mengingat jarak tambang hanya sekitar 100 meter dari sungai yang menjadi sumber air utama masyarakat.

“Tambang ini akan menjadi ancaman besar, apalagi lokasinya sangat dekat dengan sungai yang digunakan untuk kebutuhan sehari-hari,” ujar seorang warga yang enggan disebutkan namanya.(02/01/2025)

Penggunaan bahan kimia beracun dalam pengolahan emas dikhawatirkan akan mencemari sungai, yang selama ini menjadi sumber air bersih warga. Kekhawatiran tersebut semakin meningkat karena praktik serupa sering kali menyebabkan kerusakan lingkungan yang sulit dipulihkan.

“Torang (kami) khawatir kalau sampai ada aktivitas pengolahan emas dengan cara rendaman, torang punya kali (sungai) bisa tercemari racun,” kata salah satu warga.

Tambang ilegal tidak hanya menimbulkan kerusakan ekologis, tetapi juga memicu konflik sosial serta membahayakan nyawa pekerja akibat kurangnya standar keselamatan.

Baca Juga :  Kemendagri Gelar Monitoring Bahas Pemberian Keringanan Penerapan PKB, BBNKB, Opsen PKB, dan Opsen BBNKB

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2021, aktivitas tambang tanpa izin dapat dikenai sanksi pidana hingga lima tahun penjara dan denda maksimal Rp100 miliar.

Masyarakat mendesak pemerintah daerah dan aparat penegak hukum untuk segera bertindak tegas sesuai regulasi, sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri ESDM No. 174.K/MB.01/MEM.B/2024 dan Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2022.

Warga berharap langkah konkret dapat diambil sebelum dampak buruk semakin meluas.

“Kalau tidak segera dihentikan, lingkungan dan masyarakat di sini pasti akan jadi korban,” tambah seorang warga.

Saatnya pemerintah menegakkan hukum tanpa kompromi. Penanganan cepat dan tegas diperlukan demi menyelamatkan masyarakat dan alam Desa Air Mangga dari ancaman tambang ilegal.

Berita Terkait

Dikasih Jabatan Tak Bersyukur, Kepsek SDN 134 Hal-Sel Diduga Tinggalkan Tugas Berbulan-Bulan
IKA TOGALE: Serangan Buzzer Seret Nama Alm KH. Abd Gani Kasuba Adalah Aksi Biadab Politik Murahan
Bupati Bassam kasuba Pimpin Langsung Upacara Peringatan Hari Pahlawan Nasional Tahun 2025
DPMD Halsel Dorong Penyesuaian APBDes Perubahan Sesuai Ketentuan
Media Center IKA Togale Halsel Apresiasi Pemerintah Daerah atas Pengakuan IPDN
Halmahera Selatan Raih Penghargaan Nasional dari IPDN, Bukti Inovasi Pembinaan Desa
Tudingan GPM Terlalu Jauh, IKA Togale: Kami Bukan Alat Kekuasaan, Tapi Mitra Pembangunan Halsel
Media Center IKA Togale Halmahera Selatan Resmi Terbentuk, Siap Dukung Program Pemerintah Daerah
Berita ini 134 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 17 November 2025 - 19:54 WIB

Dikasih Jabatan Tak Bersyukur, Kepsek SDN 134 Hal-Sel Diduga Tinggalkan Tugas Berbulan-Bulan

Sabtu, 15 November 2025 - 05:11 WIB

IKA TOGALE: Serangan Buzzer Seret Nama Alm KH. Abd Gani Kasuba Adalah Aksi Biadab Politik Murahan

Senin, 10 November 2025 - 09:47 WIB

Bupati Bassam kasuba Pimpin Langsung Upacara Peringatan Hari Pahlawan Nasional Tahun 2025

Jumat, 31 Oktober 2025 - 18:54 WIB

DPMD Halsel Dorong Penyesuaian APBDes Perubahan Sesuai Ketentuan

Kamis, 23 Oktober 2025 - 11:05 WIB

Media Center IKA Togale Halsel Apresiasi Pemerintah Daerah atas Pengakuan IPDN

Rabu, 22 Oktober 2025 - 20:29 WIB

Halmahera Selatan Raih Penghargaan Nasional dari IPDN, Bukti Inovasi Pembinaan Desa

Selasa, 21 Oktober 2025 - 17:39 WIB

Tudingan GPM Terlalu Jauh, IKA Togale: Kami Bukan Alat Kekuasaan, Tapi Mitra Pembangunan Halsel

Senin, 20 Oktober 2025 - 21:49 WIB

Media Center IKA Togale Halmahera Selatan Resmi Terbentuk, Siap Dukung Program Pemerintah Daerah

Berita Terbaru