Kemendagri Gelar Monitoring Bahas Pemberian Keringanan Penerapan PKB, BBNKB, Opsen PKB, dan Opsen BBNKB

- Jurnalis

Jumat, 3 Januari 2025 - 10:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menggelar rapat monitoring untuk menindaklanjuti pemberian keringanan terhadap penerapan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), Opsen PKB, dan Opsen BBNKB. Acara yang diikuti jajaran pemerintah daerah (Pemda) tersebut berlangsung secara daring dari Jakarta, Kamis (2/1/2025).

Dalam sambutannya, Pelaksana Harian (Plh.) Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kemendagri Horas Maurits Panjaitan mengapresiasi semua pihak atas terselenggaranya acara strategis tersebut.

“Rapat ini diselenggarakan dalam rangka menyamakan persepsi dan pemahaman, serta terkait dengan mitigasi dan simulasi penyesuaian penerapan PKB, BBNKB, Opsen PKB, dan Opsen BBNKB sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” jelas Maurits.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Maurits menyampaikan, kebijakan Opsen PKB, Opsen BBNKB, dan Opsen Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) berlaku pada 5 Januari 2025. “Pada tanggal 5 Januari 2025 dan telah berlakunya opsen, terhadap hak dan kewajiban wajib pajak yang belum diselesaikan, maka penyelesaiannya dilakukan berdasarkan peraturan perundang-undangan di bidang pajak dan retribusi yang ditetapkan sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022,” kata Maurits.

Baca Juga :  BLK di Halmahera Selatan Mulai Dibangun Juni 2025

Oleh karena itu, Maurits meminta seluruh gubernur menyiapkan mekanisme penyetoran pelunasan utang PKB dan BBNKB hingga tanggal 4 Januari 2025, yang akan dibayar setelah tanggal 5 Januari 2025 dengan skema bagi hasil. Dia mengatakan, berdasarkan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.13.1/6764/SJ tanggal 20 Desember 2024 diatur beberapa poin yang perlu diperhatikan para gubernur. Hal itu seperti memberikan keringanan dan/atau pengurangan atas dasar pengenaan PKB, BBNKB, Opsen PKB, dan Opsen BBNKB.

Baca Juga :  TPID dan P2DD Maluku Utara Gelar High-Level Meeting, Bahas Strategi Stabilitas Harga dan Digitalisasi Keuangan

“Agar beban wajib pajak ekuivalen dengan beban pembayaran PKB dan BBNKB yang berlaku pada tahun sebelumnya. Kemudian, menetapkan Keputusan Gubernur mengenai pemberian keringanan dan/atau pengurangan dasar pengenaan PKB, BBNKB, Opsen PKB dan Opsen BBNKB, paling lambat pada tanggal 2 Januari 2025,” jelas Maurits.

Maurits juga mengingatkan pentingnya Pemda melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait kebijakan tersebut. Dirinya mengimbau masyarakat agar patuh membayar pajak.

“Selanjutnya, kepala daerah diharapkan melaporkan hasil pelaksanaan tersebut kepada Menteri Dalam Negeri melalui Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri dan tembusan kepada Menteri Keuangan melalui Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan,” pungkas Maurits.

Berita Terkait

Gagasan Kadis PMD Soal Retreat Kades Se-Halsel Dapat Apresiasi, Sefnat Tagaku: Langkah Bijak untuk Pembangunan Desa
Didampingi Kadis DPMD, Wabup Helmi Umar Muchsin Mediasi Pembukaan Kantor Desa Tomori
Jadi Narasumber di Universitas Terbuka, ZK Paparkan Konsep Pembangunan Desa Berbasis Agromatim
Dialog Presiden dan Tokoh Bangsa: Suara Rakyat di Istana Bergaung di Tengah Aksi Demonstrasi Jalanan
Putra Halsel, Ikmal M. Kiat, Angkat Nama Daerah di Ajang Youth International Training Jakarta
PJs Kades Liaro Tuntaskan Insentif Guru PAUD, Warga Apresiasi Kinerja Pjs
Pemdes Liaro Salurkan Program dan Bantuan, Sejalan dengan Visi Agromatim Pemda Halsel
Ikon Salawaku di Masjid Raya Sofifi Dibongkar, Muncul Dugaan Upaya Menghapus Jejak Alm KH Abdul Gani Kasuba
Berita ini 61 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 1 Oktober 2025 - 17:55 WIB

Gagasan Kadis PMD Soal Retreat Kades Se-Halsel Dapat Apresiasi, Sefnat Tagaku: Langkah Bijak untuk Pembangunan Desa

Selasa, 30 September 2025 - 13:03 WIB

Didampingi Kadis DPMD, Wabup Helmi Umar Muchsin Mediasi Pembukaan Kantor Desa Tomori

Kamis, 11 September 2025 - 11:00 WIB

Jadi Narasumber di Universitas Terbuka, ZK Paparkan Konsep Pembangunan Desa Berbasis Agromatim

Selasa, 2 September 2025 - 16:56 WIB

Dialog Presiden dan Tokoh Bangsa: Suara Rakyat di Istana Bergaung di Tengah Aksi Demonstrasi Jalanan

Minggu, 31 Agustus 2025 - 12:48 WIB

Putra Halsel, Ikmal M. Kiat, Angkat Nama Daerah di Ajang Youth International Training Jakarta

Sabtu, 30 Agustus 2025 - 11:45 WIB

PJs Kades Liaro Tuntaskan Insentif Guru PAUD, Warga Apresiasi Kinerja Pjs

Jumat, 29 Agustus 2025 - 22:15 WIB

Pemdes Liaro Salurkan Program dan Bantuan, Sejalan dengan Visi Agromatim Pemda Halsel

Kamis, 28 Agustus 2025 - 00:08 WIB

Ikon Salawaku di Masjid Raya Sofifi Dibongkar, Muncul Dugaan Upaya Menghapus Jejak Alm KH Abdul Gani Kasuba

Berita Terbaru