Halmahera Barat – Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, dan UKM Halmahera Barat (Halbar), Demisius O. Boky, bersama stafnya, Soni Boky, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang warga, Hardi Dano Dasim. Insiden ini bermula dari aksi protes Hardi terkait kelangkaan minyak tanah dan dugaan pungutan liar (pungli) oleh oknum dinas.
Pada Rabu (8/1/2025), Hardi Dano Dasim mendatangi kantor Disperindag Halbar dengan membawa megafon dan sejumlah pamflet tuntutan. Ia berniat memprotes kelangkaan minyak tanah dan dugaan pungli. Saat Hardi hendak menempelkan pamflet di jendela kantor, ia mendapat larangan dari Kadis Demisius Boky.
Setelah melalui perdebatan, Hardi berhasil memasang pamflet, namun situasi memanas ketika ia mencoba menaruh pamflet lainnya di lantai. Hal ini berujung pada aksi dorong-mendorong antara Hardi dengan staf Disperindag, yang kemudian memicu tindakan kekerasan oleh Kadis dan stafnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Peristiwa tersebut terekam dalam video berdurasi satu menit yang viral di media sosial, termasuk grup WhatsApp dan Facebook. Insiden ini menuai kecaman publik.
Tidak terima atas tindakan tersebut, keluarga korban bersama sejumlah anggota DPRD Halmahera Barat memalang kantor Disperindag menggunakan kayu balok. Aksi ini memicu ketegangan lebih lanjut, bahkan sempat terjadi cekcok antara Pj. Sekda Halbar, Julius Marau, dengan keluarga korban dan anggota DPRD yang hampir berujung adu jotos.
Kapolres Halmahera Barat, AKBP Erlichson Pasirabu, dalam konferensi pers Kamis (9/1/2025), mengungkapkan bahwa pihaknya telah menetapkan Demisius Boky dan Soni Boky sebagai tersangka. Setelah kejadian, keduanya menyerahkan diri ke Polres tanpa penangkapan.(9/01/2025)
“Kami telah memeriksa korban, saksi-saksi, dan mengumpulkan alat bukti. Berdasarkan gelar perkara, status kasus ini dinaikkan ke tahap penyidikan,” kata Kapolres.
Keduanya dijerat Pasal 170 ayat (1) KUHP tentang pengeroyokan, subsider Pasal 351 ayat (1) tentang penganiayaan, juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP. Ancaman hukuman bagi pelaku pengeroyokan adalah 5-6 tahun penjara, sementara untuk penganiayaan 2-3 tahun penjara.
Saat ini, Demisius Boky dan Soni Boky ditahan di Polres Halbar sejak 9 Januari hingga 28 Januari 2025. Berkas perkara akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Halmahera Barat untuk proses hukum lebih lanjut. Kapolres menegaskan bahwa kasus ini akan ditangani hingga tuntas.
Kasus ini menjadi sorotan publik sebagai cerminan buruknya perilaku pejabat terhadap warga yang seharusnya dilindungi dan dilayani.