Usai Melayangkan Pukulan Tinju, Kadis Perindag Halbar mendekam di Hotel Prodeo (Jeruji Besi)

- Jurnalis

Kamis, 9 Januari 2025 - 18:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Halmahera Barat – Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, dan UKM Halmahera Barat (Halbar), Demisius O. Boky, bersama stafnya, Soni Boky, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang warga, Hardi Dano Dasim. Insiden ini bermula dari aksi protes Hardi terkait kelangkaan minyak tanah dan dugaan pungutan liar (pungli) oleh oknum dinas.

Pada Rabu (8/1/2025), Hardi Dano Dasim mendatangi kantor Disperindag Halbar dengan membawa megafon dan sejumlah pamflet tuntutan. Ia berniat memprotes kelangkaan minyak tanah dan dugaan pungli. Saat Hardi hendak menempelkan pamflet di jendela kantor, ia mendapat larangan dari Kadis Demisius Boky.

Setelah melalui perdebatan, Hardi berhasil memasang pamflet, namun situasi memanas ketika ia mencoba menaruh pamflet lainnya di lantai. Hal ini berujung pada aksi dorong-mendorong antara Hardi dengan staf Disperindag, yang kemudian memicu tindakan kekerasan oleh Kadis dan stafnya.

Peristiwa tersebut terekam dalam video berdurasi satu menit yang viral di media sosial, termasuk grup WhatsApp dan Facebook. Insiden ini menuai kecaman publik.

Tidak terima atas tindakan tersebut, keluarga korban bersama sejumlah anggota DPRD Halmahera Barat memalang kantor Disperindag menggunakan kayu balok. Aksi ini memicu ketegangan lebih lanjut, bahkan sempat terjadi cekcok antara Pj. Sekda Halbar, Julius Marau, dengan keluarga korban dan anggota DPRD yang hampir berujung adu jotos.

Kapolres Halmahera Barat, AKBP Erlichson Pasirabu, dalam konferensi pers Kamis (9/1/2025), mengungkapkan bahwa pihaknya telah menetapkan Demisius Boky dan Soni Boky sebagai tersangka. Setelah kejadian, keduanya menyerahkan diri ke Polres tanpa penangkapan.(9/01/2025)

Baca Juga :  Anggota DPR RI Izzuddin Alqassam Kasuba Hadiri Pembukaan Turnamen Futsal BAM Cup 2025

“Kami telah memeriksa korban, saksi-saksi, dan mengumpulkan alat bukti. Berdasarkan gelar perkara, status kasus ini dinaikkan ke tahap penyidikan,” kata Kapolres.

Keduanya dijerat Pasal 170 ayat (1) KUHP tentang pengeroyokan, subsider Pasal 351 ayat (1) tentang penganiayaan, juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP. Ancaman hukuman bagi pelaku pengeroyokan adalah 5-6 tahun penjara, sementara untuk penganiayaan 2-3 tahun penjara.

Saat ini, Demisius Boky dan Soni Boky ditahan di Polres Halbar sejak 9 Januari hingga 28 Januari 2025. Berkas perkara akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Halmahera Barat untuk proses hukum lebih lanjut. Kapolres menegaskan bahwa kasus ini akan ditangani hingga tuntas.

Kasus ini menjadi sorotan publik sebagai cerminan buruknya perilaku pejabat terhadap warga yang seharusnya dilindungi dan dilayani.

Berita Terkait

Gagasan Kadis PMD Soal Retreat Kades Se-Halsel Dapat Apresiasi, Sefnat Tagaku: Langkah Bijak untuk Pembangunan Desa
Didampingi Kadis DPMD, Wabup Helmi Umar Muchsin Mediasi Pembukaan Kantor Desa Tomori
Jadi Narasumber di Universitas Terbuka, ZK Paparkan Konsep Pembangunan Desa Berbasis Agromatim
Pemdes Liaro Salurkan Program dan Bantuan, Sejalan dengan Visi Agromatim Pemda Halsel
Ikon Salawaku di Masjid Raya Sofifi Dibongkar, Muncul Dugaan Upaya Menghapus Jejak Alm KH Abdul Gani Kasuba
Warga Geti Lama Geruduk DPMD, Pemda Halsel Diuji, Berani Copot atau Diam Jadi Penonton?
Monitoring di Kasiruta Timur, DPMD Halsel Pastikan Lpj sesuai Fakta di Lapangan 
Dinas PMD Halsel Pertegas Tanggung Jawab Moril Lewat Kunjungan ke Desa
Berita ini 51 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 1 Oktober 2025 - 17:55 WIB

Gagasan Kadis PMD Soal Retreat Kades Se-Halsel Dapat Apresiasi, Sefnat Tagaku: Langkah Bijak untuk Pembangunan Desa

Selasa, 30 September 2025 - 13:03 WIB

Didampingi Kadis DPMD, Wabup Helmi Umar Muchsin Mediasi Pembukaan Kantor Desa Tomori

Kamis, 11 September 2025 - 11:00 WIB

Jadi Narasumber di Universitas Terbuka, ZK Paparkan Konsep Pembangunan Desa Berbasis Agromatim

Jumat, 29 Agustus 2025 - 22:15 WIB

Pemdes Liaro Salurkan Program dan Bantuan, Sejalan dengan Visi Agromatim Pemda Halsel

Kamis, 28 Agustus 2025 - 00:08 WIB

Ikon Salawaku di Masjid Raya Sofifi Dibongkar, Muncul Dugaan Upaya Menghapus Jejak Alm KH Abdul Gani Kasuba

Kamis, 21 Agustus 2025 - 19:01 WIB

Warga Geti Lama Geruduk DPMD, Pemda Halsel Diuji, Berani Copot atau Diam Jadi Penonton?

Minggu, 17 Agustus 2025 - 09:58 WIB

Monitoring di Kasiruta Timur, DPMD Halsel Pastikan Lpj sesuai Fakta di Lapangan 

Sabtu, 16 Agustus 2025 - 09:38 WIB

Dinas PMD Halsel Pertegas Tanggung Jawab Moril Lewat Kunjungan ke Desa

Berita Terbaru