Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan sengketa hasil Pilkada Halmahera Selatan yang diajukan oleh pasangan Bahrain Kasuba-Umar Hi. Suleman dan Rusian Djafar-Muhtar. Keputusan tersebut diumumkan dalam sidang dismissal yang berlangsung pada Selasa malam (4/2) pukul 19.30 WIB di hadapan Ketua MK, Suhartoyo.
Dalam sidang tersebut, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa permohonan pasangan calon nomor urut 1 dan 2 (Perkara No. 58/PHPU.BUP-XXIII/2025), serta permohonan pasangan calon nomor urut 2, Rusian Djafar dan Muhtar (Perkara No. 52/PHPU.BUP-XXIII/2025), tidak dapat diterima. Hal ini disebabkan karena permohonan tersebut tidak memenuhi syarat formal dan kurang memiliki dasar hukum yang kuat.
“Penyelenggaraan Pilkada Halmahera Selatan 2024 telah berjalan sesuai prosedur dan aturan yang berlaku. Masalah yang timbul pun telah ditangani sesuai ketentuan hukum,” tegas Hakim MK, Asrul Sani.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Amar putusan yang dibacakan Suhartoyo menyebutkan bahwa eksepsi termohon dan pihak terkait atas kedudukan hukum pemohon dikabulkan, sementara dalam pokok perkara, permohonan dinyatakan tidak dapat diterima.
Putusan tersebut dihasilkan melalui rapat permusyawaratan hakim yang dihadiri oleh sembilan hakim pada 30 Januari lalu.
Dengan keputusan ini, pasangan calon nomor urut 3, Hasan Ali Bassam Kasuba dan Helmi Umar Muchsin, yang unggul dalam Pilkada Halmahera Selatan 2024, dipastikan melanjutkan langkah mereka sebagai Bupati dan Wakil Bupati Halmahera Selatan periode 2024–2029.
Penolakan gugatan ini sekaligus mengakhiri sengketa Pilkada yang sempat mencuat di Halmahera Selatan. Publik kini menantikan pelantikan Bassam dan Helmi yang akan menandai awal kepemimpinan baru di Kabupaten Halmahera