Akibat “Tumurafu,” Kades Kusubibi Diduga Caplok Kewenangan BPD untuk Melaksanakan Musdes

- Jurnalis

Kamis, 13 Maret 2025 - 01:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_131072

Oplus_131072

Halsel – Tumurafu (mimpi di siang bolong), istilah ini dinilai cocok untuk menggambarkan tindakan Kepala Desa (Kades) Kusubibi, Muhammad Abdul Fatah, yang diduga mencaplok kewenangan Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

Musyawarah Desa (Musdes) yang digelar oleh Pemerintah Desa (Pemdes) Kusubibi dianggap cacat prosedur dan melanggar aturan karena dilaksanakan tanpa persetujuan BPD, padahal agenda yang dibahas merupakan wewenang BPD.

Musdes yang berlangsung beberapa waktu lalu itu digelar di rumah Kades Kusubibi, bukan di balai desa atau tempat resmi lainnya. Acara tersebut dihadiri oleh sejumlah perangkat desa serta Babinsa setempat.Kamis (13/3/2025)

Ketua BPD Kusubibi menyayangkan tindakan Pemdes yang dianggap telah mengambil alih agenda yang seharusnya menjadi ranah BPD.

“Ini jelas menyalahi aturan. Musdes merupakan forum resmi yang harus melibatkan BPD sebagai inisiator dalam perencanaannya, bukan diambil alih begitu saja oleh Pemdes,” ujarnya.

BPD menegaskan bahwa tindakan tersebut dapat berimplikasi pada legalitas hasil Musdes, mengingat prosedur formal tidak dijalankan dengan benar. Mereka juga berencana membawa permasalahan ini ke tingkat yang lebih tinggi agar kejadian serupa tidak terulang.

Di sisi lain, sejumlah warga Desa Kusubibi menilai langkah yang diambil Kades Muhammad Abdul Fatah sebagai upaya mencari muka. Mereka menyebut, sebelumnya kades tidak pernah mengadakan Musdes, bahkan sempat didemo oleh masyarakat yang menuntut pencopotannya karena dinilai tidak becus dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya sebagai kepala desa.

Baca Juga :  Kepala Desa Bobo dan Istrinya Diduga Tinggalkan Tugas Bertahun-tahun, Kades: Itu Sudah Biasa

“Kades Muhammad Abdul Fatah ini karena sudah bermasalah, makanya dia cari muka ke bupati sampai bikin musyawarah yang bukan kewenangannya. Padahal, itu tugas BPD,” ujar salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya.

Hingga berita ini ditayangkan, Kepala Desa Kusubibi Muhammad Abdul Fatah Masi dalam upaya di konfirmasi

Berita Terkait

Polemik Soal Pesan Via Grub WhatsApp Kadis PMD Halsel, Sefnat Tagaku : Wujud Pemimpin yang Peduli
Jejak Pengabdian dan Warisan Kepemimpinan Dr. Muhammad Kasuba
DBH Tahap I Desa Kawasi Disalurkan, 300 KK Sudah Terima Dana Langsung ke Rekening
Komisi I DPRD Halsel Apresiasi Langkah Kades Kawasi Kelola DBH Secara Tepat
Bassam — Helmi Terima Penghargaan Kartika Pamong Praja Muda dari IPDN
Saat Hukum Dijadikan Alat Politik — Suara Tegas IKA Togale Menjawab Tuduhan Pembangkangan
Dorong Lahirnya Wirausaha Baru di Halsel, Izzuddin Alqossam Kasuba : Saatnya Anak Muda Bangun Ekonomi Daerah Sendiri
GAMKI Halsel Pertegas 4 Kades Final dan Tak Bermasalah, Van : Kalau Ada yang Merasa Terjanggal Silahkan Gugat Bukan Ngoceh
Berita ini 166 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 31 Oktober 2025 - 19:17 WIB

Polemik Soal Pesan Via Grub WhatsApp Kadis PMD Halsel, Sefnat Tagaku : Wujud Pemimpin yang Peduli

Jumat, 31 Oktober 2025 - 13:07 WIB

Jejak Pengabdian dan Warisan Kepemimpinan Dr. Muhammad Kasuba

Senin, 27 Oktober 2025 - 20:39 WIB

DBH Tahap I Desa Kawasi Disalurkan, 300 KK Sudah Terima Dana Langsung ke Rekening

Senin, 27 Oktober 2025 - 18:48 WIB

Komisi I DPRD Halsel Apresiasi Langkah Kades Kawasi Kelola DBH Secara Tepat

Sabtu, 25 Oktober 2025 - 19:54 WIB

Bassam — Helmi Terima Penghargaan Kartika Pamong Praja Muda dari IPDN

Senin, 20 Oktober 2025 - 07:56 WIB

Saat Hukum Dijadikan Alat Politik — Suara Tegas IKA Togale Menjawab Tuduhan Pembangkangan

Rabu, 15 Oktober 2025 - 11:02 WIB

Dorong Lahirnya Wirausaha Baru di Halsel, Izzuddin Alqossam Kasuba : Saatnya Anak Muda Bangun Ekonomi Daerah Sendiri

Minggu, 12 Oktober 2025 - 19:30 WIB

GAMKI Halsel Pertegas 4 Kades Final dan Tak Bermasalah, Van : Kalau Ada yang Merasa Terjanggal Silahkan Gugat Bukan Ngoceh

Berita Terbaru