Jakarta – Anggota Komisi VII DPR RI, AlQassam Kasuba, mengapresiasi keputusan Lembaga Penyiaran Publik (LPP) TVRI dan RRI yang membatalkan rencana Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) karyawan. Langkah ini dianggap sebagai wujud nyata komitmen menjaga kesejahteraan pegawai sekaligus menegaskan pentingnya efisiensi anggaran yang adil.
AlQassam, anggota DPR RI dari Fraksi PKS Dapil Maluku Utara, memuji respons positif TVRI dan RRI yang memperhatikan aspirasi publik serta melindungi hak-hak pekerja, terutama menjelang bulan Ramadhan dan Idulfitri.
“Saya mengapresiasi langkah TVRI dan RRI yang membatalkan rencana PHK karyawan. Keputusan ini menunjukkan komitmen dalam menjaga hak pekerja di tengah tantangan efisiensi anggaran, terlebih di momen penting seperti menjelang Ramadhan dan Idulfitri,” ujar AlQassam dalam siaran pers, Kamis lalu (13/2/).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
AlQassam menegaskan bahwa kebijakan efisiensi anggaran, sebagaimana diatur dalam Inpres Nomor 1 Tahun 2025, tidak boleh dilakukan dengan mengorbankan kesejahteraan pegawai, termasuk tenaga honorer dan kontributor di daerah.
Ia mendukung upaya TVRI dan RRI dalam memprioritaskan pembayaran gaji serta memastikan kelancaran operasional lembaga meskipun terjadi pemangkasan anggaran.
“Kejadian ini harus menjadi bahan evaluasi bersama. Ada dua hal penting yang perlu diperhatikan. Pertama, koordinasi yang lebih baik antara pemerintah pusat, lembaga terkait, dan daerah untuk mencegah miskomunikasi, seperti kasus viral keluhan penyiar RRI di Ternate. Kedua, transparansi anggaran. Efisiensi harus difokuskan pada penghematan belanja non-pegawai, seperti perjalanan dinas atau alat tulis kantor, bukan melalui pemotongan honor atau PHK,” jelas AlQassam. (17/2/2025)
Selain itu, AlQassam mendorong TVRI dan RRI untuk memperkuat komunikasi dengan berbagai pihak, termasuk pegawai dan DPR, agar kebijakan efisiensi dapat diterapkan secara adil dan berkelanjutan.
“Kami berharap TVRI dan RRI terus membuka ruang dialog dengan pegawai dan DPR. Kebijakan efisiensi harus dilakukan secara terukur, berkelanjutan, dan berkeadilan, sejalan dengan visi Astacita Presiden yang menekankan perlindungan hak pekerja sebagai pilar utama pembangunan,” pungkasnya.