Halmahera Selatan — Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Halmahera Selatan menggelar rapat koordinasi bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) Halsel terkait pengawasan pemutakhiran data partai politik (parpol) melalui Sistem Informasi Partai Politik (Sipol), Rabu (26/11/2025).
Rapat tersebut merupakan tindak lanjut Surat Edaran Bawaslu RI Nomor 41 Tahun 2025 tentang Pedoman Pengawasan Pemutakhiran Data Parpol Berkelanjutan melalui SIPOL.
Dalam forum itu, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P3S) Bawaslu Halsel, M. Hijrah Kamuning, mengungkapkan hingga kini Bawaslu belum mendapatkan akses ke aplikasi SIPOL, sehingga proses pengawasan tidak bisa dilakukan maksimal.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Akses SIPOL sampai sekarang belum tersedia bagi Bawaslu. Kami akan segera bersurat resmi ke KPU Halsel agar kebutuhan akses pengawasan dapat difasilitasi,” tegas Hijrah.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Halsel Rais Kahar mempertanyakan progres pemutakhiran data parpol oleh KPU. Dari penjelasan KPU Halsel, diketahui proses tersebut belum berjalan. Rais menekankan pentingnya koordinasi lebih intens agar fungsi pengawasan tidak terhambat.
“Setiap tahapan pemutakhiran data parpol harus dipastikan berjalan sesuai ketentuan. Untuk itu diperlukan koordinasi yang intens antara Bawaslu dan KPU,” tegasnya.
Di sisi lain, Anggota KPU Halsel Bahrun Mustafa menyebut KPU daerah juga belum memperoleh akses SIPOL dari KPU RI. Dirinya memastikan bahwa ketika akses dibuka, Bawaslu akan dilibatkan secara resmi.
“KPU Halsel juga belum menerima akses SIPOL dari pusat. Jika sudah tersedia, kami segera menyampaikan ke Bawaslu untuk pelaksanaan pengawasan,” singkat Bahrun.
Rapat koordinasi tersebut dipimpin Kepala Sekretariat Bawaslu Halsel dan dihadiri Ketua serta Anggota KPU Halsel bersama jajaran Sekretariat Bawaslu.









