Halmahera Selatan – Perilaku memalukan kembali dipertontonkan oleh seorang oknum kepala desa di wilayah Kabupaten Halmahera Selatan. Dalam sebuah video yang kini beredar terbatas, terungkap dugaan keterlibatan oknum kades dalam tindakan aborsi ilegal terhadap seorang perempuan berinisial M, yang mengandung janin hasil hubungan gelap dengan dirinya. (1/5/2025)
Yang mengejutkan, pengungkapan kasus ini bukan hasil penyelidikan aparat, melainkan upaya penelusuran pribadi istri sah oknum kades tersebut, setelah mencurigai gelagat aneh dari suaminya. Dalam video yang direkam istri sah, seorang bidan kampung secara terang-terangan mengakui bahwa oknum kades datang langsung meminta bantuannya untuk menggugurkan kandungan M.
“Saya tanya langsung ke bidan desa, dan dia mengaku didatangi suami saya bersama perempuan itu. Janin dalam kandungan sudah tidak bernyawa karena sebelumnya sempat coba digugurkan pakai obat, tapi gagal,” ungkap istri sah dalam video yang penuh emosi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Tidak hanya sampai di situ. Dalam video lainnya, perempuan berinisial M mengakui bahwa dirinya memang menjalin hubungan terlarang dengan oknum kades sejak 2024. Ia mengandung, namun ditolak dinikahi dan hanya diberi uang sebesar Rp1,5 juta untuk menggugurkan kandungan.
“Dia suruh saya aborsi karena tidak mau bertanggung jawab. Cuma kasih uang satu setengah juta,” ujar M dalam video yang direkam oleh istri sah oknum kades.
Karena upaya aborsi mandiri gagal dan janin telah meninggal dalam kandungan, M dan oknum kades lantas mencari bantuan bidan kampung agar janin bisa dikeluarkan secara paksa. Prosedur itu jelas melanggar hukum dan sangat membahayakan keselamatan perempuan.
Istri sah oknum kades yang kecewa dan terluka kemudian mengumpulkan semua bukti berupa rekaman video pengakuan bidan dan korban, dan akan meminta Bupati Halmahera Selatan untuk segera mencopot jabatan suaminya dan memproses secara hukum.
“Ini bukan lagi soal rumah tangga. Ini tindakan kriminal dan tidak bermoral. Saya akan minta Bupati jangan tutup mata. Kalau tidak dicopot, saya bawa semua bukti ini ke jalur hukum,” tegasnya.
Dugaan aborsi ilegal ini merupakan pelanggaran berat terhadap Pasal 194 UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan Pasal 463 KUHP, yang mengancam pelaku dengan hukuman penjara hingga 10 tahun dan denda maksimal Rp1 miliar.
Saat dikonfirmasi di kantornya, oknum kades menepis tuduhan itu dan mengklaim dirinya tidak mengenal M.
“Informasi ini fitnah. Saya tidak pernah mengenal M, apalagi memiliki hubungan,” elaknya.
Namun fakta berkata lain. Tim media ini berhasil mengonfirmasi kebenaran hubungan tersebut melalui penelusuran langsung. M sendiri mengaku telah menjalin hubungan dengan oknum kades sejak tahun lalu.
Bahkan, saat awak media mendatangi M, M kemudian menelepon sang kades untuk meminta bantuan biaya pengobatan pasca Aborsi. Oknum kades akhirnya menyanggupi dan menyerahkan uang sebesar Rp5 juta kepada M.
Kasus ini semakin mempertegas perilaku tidak pantas seorang pejabat desa yang seharusnya menjadi panutan masyarakat, namun justru mencoreng etika jabatan dengan perbuatan bejat dan manipulatif.
Penulis : WR