Kawasi – Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Kawasi, Renhard Siar, mendesak Kepala Desa dan aparatur pemerintah desa Kawasi untuk segera melakukan identifikasi terkait izin usaha para pelaku usaha yang beroperasi di wilayah Kawasi, Kecamatan Obi, Halmahera Selatan.
Dalam pertemuan dengan awak media Kawasi Indonesia Grup di kantor BPD pada Jumat, 10 Januari 2025, Renhard menegaskan pentingnya memastikan semua pelaku usaha di desa Kawasi memiliki izin usaha resmi.(10/01/2025)
“Ratusan pelaku usaha di desa Kawasi harus dipastikan apakah mereka sudah memiliki izin usaha atau belum,” ujar Renhard, yang akrab disapa Rani.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia menjelaskan bahwa identifikasi ini bertujuan untuk membantu pemerintah desa memiliki data yang valid mengenai pelaku usaha mana saja yang telah memiliki izin usaha dan yang belum.
“Pemerintah desa harus memiliki data yang akurat tentang izin usaha, baik itu usaha pangkalan kayu, kafe, tempat karaoke, pedagang sembako, warung makan, toko pakaian, maupun jenis usaha lainnya yang ada di desa Kawasi,” tambah Rani.
Renhard menegaskan bahwa BPD Kawasi akan menyampaikan desakan ini secara resmi kepada pemerintah desa dalam waktu dekat.
“Kami akan menyurat secara resmi ke pemerintah desa sebagai bentuk ketegasan dalam menjalankan pengawasan,” tutup Renhard.