Halmahera Selatan — Proses pencairan Dana Bagi Hasil (DBH) Tahap I Tahun 2025 untuk 249 desa di Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) mulai dilakukan.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Halsel, Muhammad Nur, mengatakan pencairan dapat dilakukan setelah pemerintah desa melengkapi seluruh dokumen administrasi dan persyaratan yang ditetapkan.
“Bagi desa yang sudah melengkapi administrasinya, sudah bisa mengajukan permohonan pencairan ke bagian keuangan,” ujarnya, Minggu (22/6/2025).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia menjelaskan, sebelum pencairan dilakukan, pemerintah desa wajib memperoleh rekomendasi dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Halsel.
Adapun besaran DBH yang diterima setiap desa bervariasi, mulai dari puluhan juta hingga miliaran rupiah, tergantung potensi dan kontribusi desa dalam pembayaran pajak maupun retribusi daerah.
“Pencairan dilakukan dalam dua tahap, yakni tahap pertama pada Juni ini, dan tahap kedua menjelang akhir tahun,” tambahnya.