BPKAD Halsel: Pencairan DBH Tahap I Dimulai, Desa Wajib Lengkapi Administrasi

- Jurnalis

Minggu, 22 Juni 2025 - 12:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Halmahera Selatan — Proses pencairan Dana Bagi Hasil (DBH) Tahap I Tahun 2025 untuk 249 desa di Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) mulai dilakukan.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Halsel, Muhammad Nur, mengatakan pencairan dapat dilakukan setelah pemerintah desa melengkapi seluruh dokumen administrasi dan persyaratan yang ditetapkan.

Baca Juga :  Dinas PMD Halsel Pertegas Tanggung Jawab Moril Lewat Kunjungan ke Desa

“Bagi desa yang sudah melengkapi administrasinya, sudah bisa mengajukan permohonan pencairan ke bagian keuangan,” ujarnya, Minggu (22/6/2025).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia menjelaskan, sebelum pencairan dilakukan, pemerintah desa wajib memperoleh rekomendasi dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Halsel.

Adapun besaran DBH yang diterima setiap desa bervariasi, mulai dari puluhan juta hingga miliaran rupiah, tergantung potensi dan kontribusi desa dalam pembayaran pajak maupun retribusi daerah.

Baca Juga :  Pemkab Halsel dan Balai Bahasa Malut Bersinergi Revitalisasi Bahasa Daerah

“Pencairan dilakukan dalam dua tahap, yakni tahap pertama pada Juni ini, dan tahap kedua menjelang akhir tahun,” tambahnya.

Berita Terkait

Pimpin Apel Pagi, Bupati Bassam Kasuba Apresiasi Kinerja ASN dan Tekankan Peningkatan Pelayanan 2026
DPMD Halsel Raih Penghargaan UCJ BPJS Ketenagakerjaan, Bukti Komitmen Lindungi Pekerja Rentan Desa
Momentum Ramadan, PKS Kota Ternate Bersamai Anggota DPR RI Bagikan Takjil ke Warga
TPAKD Halsel Gelar Rapat Perdana Bersama OJK Maluku Utara, Fokus Perluasan Akses Keuangan
Pemkab Halsel Ikuti Pendampingan Assessment Kesiapan Digital 2026, Perkuat Implementasi SPBE
Halmahera Selatan Naik ke Peringkat Kedua IPKD Maluku Utara, Raih Nilai Kategori “Cukup Baik”
Warga Nyonyifi Keluhkan Dampak Aktivitas Proyek Jalan, Akses Sungai Rusak dan Lahan Terdampak
Pemkab Halsel Tutup Sementara Tempat Hiburan Malam Selama Ramadhan
Berita ini 14 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 2 Maret 2026 - 19:43 WIB

Pimpin Apel Pagi, Bupati Bassam Kasuba Apresiasi Kinerja ASN dan Tekankan Peningkatan Pelayanan 2026

Senin, 2 Maret 2026 - 09:11 WIB

DPMD Halsel Raih Penghargaan UCJ BPJS Ketenagakerjaan, Bukti Komitmen Lindungi Pekerja Rentan Desa

Minggu, 1 Maret 2026 - 11:46 WIB

Momentum Ramadan, PKS Kota Ternate Bersamai Anggota DPR RI Bagikan Takjil ke Warga

Sabtu, 28 Februari 2026 - 11:58 WIB

TPAKD Halsel Gelar Rapat Perdana Bersama OJK Maluku Utara, Fokus Perluasan Akses Keuangan

Sabtu, 28 Februari 2026 - 11:49 WIB

Pemkab Halsel Ikuti Pendampingan Assessment Kesiapan Digital 2026, Perkuat Implementasi SPBE

Kamis, 26 Februari 2026 - 12:29 WIB

Halmahera Selatan Naik ke Peringkat Kedua IPKD Maluku Utara, Raih Nilai Kategori “Cukup Baik”

Sabtu, 21 Februari 2026 - 20:45 WIB

Warga Nyonyifi Keluhkan Dampak Aktivitas Proyek Jalan, Akses Sungai Rusak dan Lahan Terdampak

Selasa, 10 Februari 2026 - 18:39 WIB

Pemkab Halsel Tutup Sementara Tempat Hiburan Malam Selama Ramadhan

Berita Terbaru