Labuha – Menjelang Bulan Suci Ramadan 1446 Hijriah, Bupati Halmahera Selatan, Hasan Ali Basam Kasuba, menerbitkan surat edaran dengan nomor 02/II/2025 tentang imbauan dalam rangka menyambut Ramadan. Surat edaran tersebut ditetapkan pada 26 Februari 2025 dan berisi 11 poin imbauan yang ditujukan kepada masyarakat, instansi pemerintah, dan pelaku usaha.(27/2/2025)
Dalam surat edaran tersebut, Bupati mengajak seluruh elemen masyarakat untuk turut serta memeriahkan Ramadan dengan berbagai kegiatan keagamaan dan menjaga ketertiban selama bulan suci. Berikut isi dari surat edaran tersebut:
1. Partisipasi Instansi Pemerintah dan Masyarakat
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Instansi pemerintah serta satuan kerja lainnya diimbau untuk berkontribusi dalam menyambut Ramadan melalui kegiatan seperti Mahgrib Ramadan, Tabligh Akbar, pawai, dan pemasangan spanduk atau baliho yang memotivasi umat Islam dalam beribadah.
2. Meningkatkan Ibadah dan Toleransi
Masyarakat diimbau untuk memperbanyak ibadah selama Ramadan, seperti salat berjamaah, tarawih, tadarus Al-Qur’an, i’tikaf, buka puasa bersama, serta menunaikan zakat, infak, dan sedekah. Selain itu, diharapkan adanya peningkatan sikap saling menghormati dan toleransi antar sesama.
3. Memakmurkan Masjid dan Musala
Masyarakat diharapkan aktif dalam kegiatan keagamaan di masjid dan musala selama Ramadan.
4. Larangan Kegiatan yang Bertentangan dengan Syariat dan Hukum
Selama Ramadan, masyarakat dilarang melakukan kegiatan yang bertentangan dengan nilai-nilai keagamaan dan hukum, antara lain:
- Membuka tempat hiburan malam.
- Membunyikan petasan atau mercon.
- Memperjualbelikan minuman keras dan obat-obatan terlarang.
- Melakukan balap liar yang mengganggu ketertiban umum.
5. Aturan bagi Rumah Makan dan Restoran
Seluruh rumah makan, warung makan, dan restoran diimbau untuk tidak beroperasi pada siang hari selama Ramadan.
6. Larangan bagi Tempat Hiburan
Pengusaha kafe dan tempat hiburan diminta untuk tidak beroperasi baik pada siang maupun malam hari selama Ramadan.
7. Pemantauan Kamtibmas oleh Camat
Para camat diminta berkoordinasi dengan Forum Komunikasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas), termasuk mengawasi peredaran minuman keras, narkoba, serta penyakit masyarakat lainnya. Selain itu, camat diharapkan aktif dalam kegiatan Safari Ramadan di wilayahnya.
8. Keterlibatan Pimpinan OPD dalam Kegiatan Ramadan
Para pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) diminta untuk aktif dalam kegiatan Ramadan yang diselenggarakan pemerintah daerah serta menjaga kebersihan dan keindahan kantor.
9. Tadarus dan Penghormatan Waktu Salat
Seluruh pimpinan OPD, camat, kepala desa, kepala puskesmas, dan kepala sekolah diimbau untuk melaksanakan tadarus Al-Qur’an dan kultum sebelum menjalankan tugas pelayanan. Selain itu, aktivitas kerja dihentikan saat azan berkumandang agar pegawai dapat melaksanakan salat berjamaah di masjid atau musala terdekat.
10. Aturan Pelaksanaan Gendang Sahur
Gendang sahur hanya diperbolehkan mulai pukul 03.00 WIT. Satpol PP diminta untuk melakukan pengawasan terhadap aturan ini.
11. Pelaksanaan Pesantren Ramadan di Sekolah
Satuan pendidikan tingkat dasar dan menengah (SD/MI, SMP/MTs) diimbau untuk menyelenggarakan kegiatan Pesantren Ramadan. Program ini akan dikoordinasikan dengan Dinas Pendidikan Kabupaten Halmahera Selatan melalui Program Pembinaan Siswa Berbasis Nilai (PSBN).
Surat edaran ini bertujuan untuk menjaga kekhidmatan Ramadan dan menciptakan suasana yang kondusif bagi umat Muslim dalam menjalankan ibadah. Pemerintah daerah berharap seluruh elemen masyarakat dapat mematuhi imbauan tersebut demi kenyamanan bersama.