Bupati Halsel Ajukan 3 Ranperda, Salah Satunya Ubah Wajah Birokrasi

- Jurnalis

Sabtu, 10 Mei 2025 - 07:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Halmahera Selatan – Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Provinsi Maluku Utara, secara resmi mengajukan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Halmahera Selatan.

Pengajuan tersebut disampaikan oleh Wakil Bupati Helmi Umar Muchsin dalam Rapat Paripurna ke-12 Masa Persidangan II Tahun 2025 yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Hj. Salma Samad, didampingi Wakil Ketua I Muslim Hi. Rakib dan Wakil Ketua II Fadillah Mahmud, bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Halsel pada Kamis, 8 Mei 2025.

Tiga Ranperda yang diajukan mencakup:

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

  1. Ranperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Halmahera Selatan Tahun 2025–2045,
  2. Ranperda tentang Perubahan Organisasi Perangkat Daerah (OPD),
  3. Ranperda tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa.

Wabup Helmi menjelaskan bahwa penyesuaian RTRW merupakan keharusan untuk menyesuaikan arah pembangunan dengan kondisi faktual, perubahan lingkungan strategis, serta dinamika pemanfaatan ruang wilayah yang lebih produktif dan mandiri.(10/5/2025)

Baca Juga :  Putra Halsel, Ikmal M. Kiat, Angkat Nama Daerah di Ajang Youth International Training Jakarta

Sementara itu, perubahan OPD menyasar lima instansi yang akan mengalami perubahan nomenklatur dan tipe kelembagaan:

  • Bapelitbangda menjadi Bapperida (Badan Perencanaan Pembangunan, Riset, dan Inovasi Daerah),
  • BKPPD menjadi BKPSDM (Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia) dengan perubahan tipe dari B menjadi A,
  • Disperkim naik tipe dari C ke B,
  • Dinas Kearsipan dan Perpustakaan dari tipe C menjadi A,
  • DKP berubah nama menjadi Dinas Perikanan.

Perubahan nama dan tipe kelembagaan OPD ini mencerminkan upaya birokrasi untuk menyesuaikan diri dengan tuntutan zaman. Namun demikian, perubahan nomenklatur saja tidak menjamin efektivitas pelayanan publik. Yang lebih penting adalah implementasi program, peningkatan kompetensi sumber daya manusia, serta akuntabilitas dalam setiap aktivitas kelembagaan. Oleh karena itu, evaluasi berkala terhadap kinerja OPD pasca perubahan mutlak dilakukan untuk menghindari perubahan administratif yang tidak berdampak signifikan terhadap kesejahteraan masyarakat.

Baca Juga :  Palang Pasar Labuha Dibuka Usai di Mediasi Sekda Halsel

Ranperda terakhir yang diajukan, yakni Pembinaan dan Pengawasan Pemerintahan Desa, merujuk pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024. Dalam regulasi tersebut, desa diberikan keleluasaan untuk mengembangkan potensi lokal serta memperkuat semangat otonomi.

“Agar pemerintahan desa berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan tujuan pembangunan desa tercapai, maka perlu dilakukan pembinaan dan pengawasan secara konsisten,” ujar Helmi yang juga dikenal sebagai politisi Partai NasDem.

Wabup berharap, sinergi antara pihak legislatif dan eksekutif dapat mempercepat pembahasan tiga Ranperda tersebut demi efektivitas pembangunan dan tata kelola pemerintahan yang lebih baik.

Sebagai informasi tambahan, dalam rapat paripurna tersebut DPRD Halsel juga menyampaikan satu Ranperda inisiatif legislatif, yaitu Ranperda tentang Pengelolaan Sampah.

Berita Terkait

Pimpin Apel Pagi, Bupati Bassam Kasuba Apresiasi Kinerja ASN dan Tekankan Peningkatan Pelayanan 2026
DPMD Halsel Raih Penghargaan UCJ BPJS Ketenagakerjaan, Bukti Komitmen Lindungi Pekerja Rentan Desa
Momentum Ramadan, PKS Kota Ternate Bersamai Anggota DPR RI Bagikan Takjil ke Warga
TPAKD Halsel Gelar Rapat Perdana Bersama OJK Maluku Utara, Fokus Perluasan Akses Keuangan
Pemkab Halsel Ikuti Pendampingan Assessment Kesiapan Digital 2026, Perkuat Implementasi SPBE
Halmahera Selatan Naik ke Peringkat Kedua IPKD Maluku Utara, Raih Nilai Kategori “Cukup Baik”
Warga Nyonyifi Keluhkan Dampak Aktivitas Proyek Jalan, Akses Sungai Rusak dan Lahan Terdampak
Keputusan ESDM Dinilai Kontradiktif, DPR Soroti Pemenang Lelang WKP Telaga Ranu
Berita ini 24 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 2 Maret 2026 - 19:43 WIB

Pimpin Apel Pagi, Bupati Bassam Kasuba Apresiasi Kinerja ASN dan Tekankan Peningkatan Pelayanan 2026

Senin, 2 Maret 2026 - 09:11 WIB

DPMD Halsel Raih Penghargaan UCJ BPJS Ketenagakerjaan, Bukti Komitmen Lindungi Pekerja Rentan Desa

Minggu, 1 Maret 2026 - 11:46 WIB

Momentum Ramadan, PKS Kota Ternate Bersamai Anggota DPR RI Bagikan Takjil ke Warga

Sabtu, 28 Februari 2026 - 11:58 WIB

TPAKD Halsel Gelar Rapat Perdana Bersama OJK Maluku Utara, Fokus Perluasan Akses Keuangan

Sabtu, 28 Februari 2026 - 11:49 WIB

Pemkab Halsel Ikuti Pendampingan Assessment Kesiapan Digital 2026, Perkuat Implementasi SPBE

Kamis, 26 Februari 2026 - 12:29 WIB

Halmahera Selatan Naik ke Peringkat Kedua IPKD Maluku Utara, Raih Nilai Kategori “Cukup Baik”

Sabtu, 21 Februari 2026 - 20:45 WIB

Warga Nyonyifi Keluhkan Dampak Aktivitas Proyek Jalan, Akses Sungai Rusak dan Lahan Terdampak

Jumat, 20 Februari 2026 - 19:23 WIB

Keputusan ESDM Dinilai Kontradiktif, DPR Soroti Pemenang Lelang WKP Telaga Ranu

Berita Terbaru