Halsel – Bupati Halmahera Selatan, Hasan Ali Bassam Kasuba, menyatakan tidak akan segan menjatuhkan sanksi pemecatan terhadap kepala dinas (Kadis) maupun kepala desa (Kades) yang terbukti terlibat dalam aktivitas mabuk-mabukan di tempat hiburan malam (THM), termasuk kafe dan rumah kos.
Pernyataan tegas ini disampaikan Bassam saat memimpin apel gabungan di halaman Kantor Bupati Halmahera Selatan, Selasa (8/4/2025), didampingi Wakil Bupati Helmi Umar Muchsin.
“Ini peringatan saya yang terakhir. Jika ada ASN, PPPK, PTT, atau Kades yang kedapatan berada di tempat-tempat yang tidak semestinya, maka Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSD) langsung memproses pemecatan secara tidak hormat,” tegas Bassam di hadapan peserta apel.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurutnya, peringatan terkait perilaku tidak terpuji ini telah disampaikan berulang kali, sehingga tidak ada alasan bagi pihak yang melanggar untuk mengaku belum diperingatkan.
“Mulai sekarang, tidak ada lagi saling mengingatkan. Jika ditemukan pelanggaran, langsung diberhentikan di tempat. Tidak ada kompromi,” ujarnya.