HALMAHERA SELATAN — Pemerintah Desa (Pemdes) Kawasi, Kecamatan Obi, Kabupaten Halmahera Selatan, memastikan penyaluran Dana Bagi Hasil (DBH) tahap I tahun 2025 berjalan lancar. Bantuan tersebut disalurkan langsung ke rekening warga penerima tanpa melalui mekanisme tunai.
Kepala Desa Kawasi, Arifin Saroa, mengatakan proses penyaluran dimulai sejak 11 Juni 2025 dan dilakukan sepenuhnya secara non-tunai.
“Semua dana disalurkan langsung ke rekening penerima. Tidak ada lagi sistem tunai,” tegas Arifin kepada wartawan, Senin (27/10).
Ia menjelaskan, terdapat dua kategori penerima bantuan berdasarkan status Kartu Keluarga (KK). Untuk KK baru, masing-masing menerima Rp3 juta, sedangkan KK lama mendapatkan Rp9 juta.
“KK baru tiga juta, KK lama sembilan juta,” ujarnya menegaskan.
Dari total sekitar 300 kepala keluarga, sebagian besar telah menerima dana tersebut. Namun, masih ada sejumlah warga yang belum bisa dicairkan lantaran belum memiliki rekening bank, yang menjadi syarat utama dalam sistem penyaluran tahun ini.
“Masih ada yang tertunda karena belum punya rekening. Tahun ini semua penyaluran wajib non-tunai,” jelas Arifin.
Selain penyaluran DBH, Pemdes Kawasi juga mengalokasikan sebagian dana untuk membayar iuran BPJS masyarakat setempat.
“Selain bantuan DBH, kita juga bayarkan BPJS warga,” tutupnya.









