MALUTEKPOSE|Halsel, Maluku Utara – Keluarga besar Alkhairaat Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Provinsi Maluku Utara, menyampaikan tiga poin penting dalam pernyataan sikap mereka terkait kondisi kesehatan KH Abdul Gani Kasuba, Lc., yang terus memburuk.
Pernyataan ini disampaikan oleh sejumlah tokoh Alkhairaat Halsel dalam acara doa dan yasinan bersama pada Selasa, 24 Desember 2024.
Acara tersebut digelar sebagai bentuk keprihatinan atas kondisi kesehatan KH Abdul Gani Kasuba yang terus mengalami penurunan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam siaran pers yang diterima media ini, keluarga besar Alkhairaat Halsel menegaskan bahwa mereka merupakan saksi sejarah atas pengabdian panjang KH Abdul Gani Kasuba, Lc. Beliau dikenal sebagai tokoh pendidikan dan dakwah yang telah memberikan kontribusi besar dalam membangun pendidikan di Provinsi Maluku Utara.
Tidak hanya menjadi seorang pendidik, KH Abdul Gani Kasuba juga mendirikan berbagai sekolah di daerah terpencil di seluruh penjuru Maluku Utara. Selain itu, beliau juga aktif dalam menyebarkan syiar Islam dan menjadi penengah dalam berbagai konflik, baik internal umat beragama maupun antaragama.
“Sebagai tokoh agama dan pendidik, KH Abdul Gani Kasuba telah banyak berjasa bagi masyarakat. Kami menyadari ada proses hukum yang harus dihormati, tetapi jasa-jasa besar beliau tidak bisa diabaikan,” ujar Ustadz Ongki Nyong saat membacakan pernyataan sikap mewakili keluarga besar Alkhairaat Halsel.
Melihat kondisi kesehatan KH Abdul Gani Kasuba yang semakin memprihatinkan, keluarga besar Alkhairaat Halsel menyampaikan sikap mereka sebagai berikut:
1. Menghormati Proses Hukum
Keluarga besar Alkhairaat Halsel sangat menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
2. Hak atas Perawatan Medis
Keluarga besar Alkhairat Halsel meminta kepada penegak hukum, termasuk Kejaksaan Agung, KPK, dan Dirjen Pemasyarakatan melalui Rutan Kelas IIB Ternate, agar memberikan hak-hak hukum kepada KH Abdul Gani Kasuba untuk mendapatkan perawatan intensif di rumah sakit di luar rutan, sebagaimana dijamin oleh Pasal 28H dan Pasal 34 Ayat 3 UUD 1945.
3. Pengalihan Status Tahanan
Keluarga besar Alkhairaat Halsel memohon kepada penegak hukum agar mempertimbangkan pengalihan status tahanan KH Abdul Gani Kasuba menjadi tahanan rumah, mengingat kondisi kesehatannya yang semakin memburuk.
Pernyataan sikap ini diharapkan menjadi perhatian serius dari pihak terkait, mengingat kontribusi besar KH Abdul Gani Kasuba dalam bidang pendidikan, dakwah, dan perdamaian di Provinsi Maluku Utara.