HALMAHERA SELATAN — Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Halmahera Selatan mendorong seluruh pemerintah desa agar segera melakukan penyesuaian Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Perubahan sesuai dengan ketentuan waktu yang berlaku.
Kepala DPMD Halmahera Selatan menjelaskan, langkah tersebut merupakan bagian dari proses administrasi rutin yang dilakukan setiap tahun guna memastikan sinkronisasi antara kebijakan nasional dan program pembangunan di tingkat desa.
Menurutnya, penetapan APBDes Perubahan masih dapat dilakukan hingga 30 November 2025, sehingga setiap desa diharapkan dapat menyesuaikan rencana kegiatan dengan kondisi keuangan terkini, termasuk adanya efisiensi dana desa secara nasional.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Perubahan APBDes masih dalam koridor normatif. Kami hanya mengingatkan agar desa tidak terlambat menyesuaikan karena ada beberapa hal teknis yang perlu disesuaikan, terutama pada sektor-sektor prioritas,” ujarnya, Jumat (31/10/2025).
Ia mencontohkan, beberapa program seperti ketahanan pangan, antara lain penanaman jagung dan distribusi beras, perlu diatur kembali dalam APBDes Perubahan agar tetap relevan dengan kebutuhan masyarakat dan kebijakan pemerintah pusat.
Selain itu, dengan adanya pengurangan sekitar 18 persen Dana Desa secara nasional, pemerintah daerah mendorong desa-desa untuk lebih efisien dalam perencanaan dan pelaksanaan program, tanpa mengurangi kualitas layanan publik kepada masyarakat.
“Penyesuaian ini penting agar penggunaan dana desa tetap efektif, transparan, dan sesuai aturan. Pemerintah desa diharapkan tetap berkoordinasi dengan DPMD agar proses administrasi berjalan tertib,” tambahnya. (WR)









