Halmahera Selatan – Dua kepala sekolah di Desa Bajo, Kecamatan Botang Lomang, Kabupaten Halmahera Selatan, diduga melanggar Surat Edaran Kepala Dinas Pendidikan Nomor :420/459/2025 tertanggal 17 April 2025.
Surat tersebut secara tegas melarang segala bentuk pungutan kepada siswa menjelang pelaksanaan Ujian Akhir Semester untuk kelas IX jenjang SMP dan kelas VI jenjang SD. (3/5/2025)
Surat edaran itu diterbitkan sebagai upaya menegakkan ketentuan hukum, termasuk Undang-Undang dan Permendikbud Nomor 44 Tahun 2012, yang melarang pungutan di satuan pendidikan dasar yang dikelola pemerintah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam edaran tersebut, ditegaskan bahwa seluruh kebutuhan ujian telah dibiayai melalui Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
Selain itu, pembiayaan pembangunan infrastruktur sekolah seperti pagar, pos jaga, dan bantuan bagi siswa kurang mampu (PIP), telah ditanggung melalui APBN dan APBD.
Namun, pada Kamis (1/5), sejumlah orang tua siswa melaporkan bahwa Kepala SMP Negeri 16 Halmahera Selatan berinisial ZA meminta pungutan sebesar Rp250.000 per siswa dengan dalih “tanda mata” kelulusan, serta tambahan Rp60.000 untuk biaya foto. Dana tersebut diklaim akan digunakan untuk pembangunan pos jaga sekolah.
Kejadian serupa dilaporkan terjadi di SD Negeri 9 Halmahera Selatan. Kepala sekolah berinisial AJ diduga meminta uang dari orang tua siswa untuk membiayai acara perpisahan sekolah.
Kebijakan ini menuai protes dari para orang tua siswa, orang tua wali murid mengaku keberatan dengan pungutan tersebut karena kondisi ekonomi keluarga yang terbatas.
“Kami merasa keberatan. Ekonomi kami pas-pasan, tapi sekolah tetap memaksa kami harus bayar,” ujar salah satu orang tua siswa.
Tindakan dua kepala sekolah tersebut dinilai telah mencederai prinsip pendidikan gratis dan melanggar surat edaran resmi Dinas Pendidikan.
Saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, Kepala SMPN 16 Halsel ZA membantah tuduhan terkait pingutan liar (Pungli)tersebut. ZA menyebut bahwa dana tersebut merupakan bentuk apresiasi siswa kepada sekolah.
“Itu bukan pungutan yang mencari keuntungan. Itu tanda mata dari siswa untuk pembangunan pos jaga,” ujar ZA.
Sementara itu, Kepsek SDN 9 Halsel AJ Masi dalam upaya di konfirmasi.
Menanggapi hal ini, sejumlah orang tua meminta Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan, khususnya Bupati, Wakil Bupati, dan Kepala Dinas Pendidikan, untuk segera mengambil tindakan tegas guna menjaga marwah pendidikan di Halmahera Selatan
Penulis : Red
Editor : Red