Halmahera Selatan – Dinamika 4 Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Provinsi Maluku Utara (Malut), dinilai sah dan final karena punya legalitas administrasi yang tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Bupati.
Hal itu disampaikan lansung oleh Ketua Dewan Pimpinan Cabang Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia (DPC GAMKI) Halsel, Van Costan El Erens Galouw, S.IP, Minggu (12/10/2025).
Menurut Van Costan, 4 Kades yang dilantik Bupati Halmahera itu sah dan final, sehingga pada mereka melekat hak dan kewajiban sebagai seorang pemimpin di desa, termaksud mengikuti kegiatan retreat yang digagas oleh pemerintah daerah (Pemda).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kan mereka sudah dilantik pasca dinamika PTUN di Ambon. Ya kalau ada yang merasa terjanggal, silahkan tempuh jalur hukum dari pada berteriak yang hasilnya tidak ada. Jadi 4 Kades ini sudah final ya”, ucap Van Costan.
Ketua DPC GAMKI Halsel itu pun mengaku, pihaknya mendukung penuh kegiatan retreat oleh para Kepala Desa yang digagas Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) untuk menanamkan mental komitmen pembangunan di desa.
“Kegiatan retreat itu sangat positif bagi para kepala desa kita di Halsel untuk meneguhkan komitmen pelayanan bagi masyarakat dan pembangunan. Hal positif seperti ini haris kita dukung demi kemajuan daerah”, imbuhnya. (Red)









