HALMAHERA SELATAN — Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan mencatat peningkatan capaian dalam pengelolaan keuangan daerah berdasarkan hasil pengukuran Indeks Pengelolaan Keuangan Daerah (IPKD) tahun anggaran 2024, dengan tahun ukur 2025. (26/02/2026)
Hal ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Maluku Utara Nomor 528/KPTS/MU/2025 tentang Hasil Pengukuran IPKD Kabupaten/Kota se-Provinsi Maluku Utara. Dalam keputusan tersebut, Halmahera Selatan berhasil menempati peringkat kedua tingkat kabupaten/kota se-Maluku Utara, meningkat dari posisi keempat pada tahun sebelumnya.
Berdasarkan lampiran keputusan, Halmahera Selatan memperoleh indeks total sebesar 69,9626 dengan kategori “Cukup Baik” atau nilai B. Hasil ini menempatkan Halmahera Selatan sebagai salah satu daerah dengan kinerja pengelolaan keuangan daerah yang relatif baik di tingkat provinsi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
IPKD merupakan instrumen evaluasi yang digunakan untuk mengukur kualitas tata kelola keuangan pemerintah daerah melalui sejumlah indikator, meliputi aspek perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, dan pengawasan. Peningkatan nilai dan peringkat tersebut menunjukkan adanya perbaikan dalam sistem pengelolaan keuangan daerah yang dilakukan pemerintah kabupaten.
Capaian ini juga mencerminkan upaya pemerintah daerah dalam memperkuat tata kelola keuangan yang transparan, akuntabel, serta efektif dan efisien. Selain itu, hasil IPKD menjadi salah satu indikator penting dalam menilai kualitas tata kelola pemerintahan daerah secara menyeluruh.
Dengan peningkatan peringkat tersebut, Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan diharapkan dapat terus mempertahankan dan meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah sebagai bagian dari upaya mendukung tata kelola pemerintahan yang baik dan pelayanan publik yang optimal.









