Halmahera Selatan – Sekretaris Ikatan Alumni Togale (IKA-TOGALE) Kabupaten Halmahera Selatan, Noce Totononu, S.H., M.Si., melayangkan peringatan keras kepada advokat Safri Nyong. Hal ini menyusul pernyataannya di salah satu media daring faktahalmahera.com yang menyebut “Bupati Halmahera Selatan seperti Nabi Isa, menghidupkan kepala desa yang sudah gugur di PTUN.”
Safri dalam komentarnya mengatakan:
“Ini seperti Nabi Isa yang menghidupkan orang mati. Empat kades itu secara hukum sudah ‘tidak ada’ karena SK-nya dibatalkan PTUN. Tapi bupati justru melantik lagi seolah membangkitkan sesuatu yang sudah gugur secara hukum.”
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut Noce, ungkapan Safri tidak hanya keliru, tetapi juga membahayakan ruang publik karena menggeser simbol religius ke ranah politik praktis. “Membandingkan kebijakan kepala daerah dengan mukjizat Nabi Isa sama sekali tidak pantas. Itu jelas melecehkan makna religius dan berpotensi memicu tafsir liar,” ujarnya.(25/9/2025)
Lebih jauh, Noce menilai pernyataan tersebut mencerminkan rendahnya literasi hukum maupun literasi agama di kalangan tertentu.
“Seorang advokat mestinya mengkritisi kebijakan bupati dengan dasar hukum, bukan dengan metafora yang menyalahgunakan teks suci. Ketika simbol agama dipakai untuk serangan politik, maka dampaknya bisa jauh lebih berbahaya bagi masyarakat yang literasinya masih minim. Publik bisa salah paham dan tersulut emosi,” tegasnya.
Noce mengingatkan, kritik memang sah dalam demokrasi, tetapi harus berdiri di atas argumentasi hukum yang valid, bukan retorika hiperbolis yang menabrak etika profesi. Ia menilai ucapan Safri lebih condong sebagai strategi retorika politis untuk menjatuhkan citra Bupati Halmahera Selatan ketimbang memberikan masukan konstruktif.
“Ucapan ini mengaburkan batas antara iman dan politik, bahkan berpotensi menyeret persoalan ke ranah hukum, baik melalui UU ITE maupun dugaan penistaan agama. IKA-TOGALE menegaskan, Safri Nyong wajib menarik ucapannya dan menyampaikan permintaan maaf kepada publik, khususnya kepada Bupati Halmahera Selatan,” pungkasnya. (WR)