JAKARTA — Anggota DPR RI asal Daerah Pemilihan Maluku Utara, Izzuddin Alqassam Kasuba, memberikan apresiasi tinggi atas keputusan Presiden Prabowo Subianto yang menetapkan Sultan Zainal Abidin Syah sebagai Pahlawan Nasional.
Penetapan tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 116.TK/Tahun 2025 tentang Penganugerahan Gelar Pahlawan Nasional, yang ditandatangani di Jakarta pada 6 November 2025. Dalam Keppres itu, Sultan Zainal Abidin Syah tercatat bersama sembilan tokoh lain dari berbagai daerah di Indonesia.
Kepada sejumlah wartawan, Izzuddin Alqassam menyebut penetapan Sultan Zainal Abidin Syah merupakan bentuk penghargaan negara atas jasa besar tokoh Maluku Utara dalam perjuangan kemerdekaan dan pelestarian budaya bangsa.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Pengakuan ini sangat berarti bagi masyarakat Maluku Utara. Sultan Zainal Abidin Syah adalah simbol perjuangan yang patut dijunjung tinggi. Semoga keputusan ini memotivasi generasi muda untuk terus menghargai nilai-nilai perjuangan bangsa,” ujar Alqassam, Senin (10/11/2025).
Politikus muda asal Halmahera Selatan itu menambahkan, keputusan Presiden Prabowo Subianto diambil berdasarkan rekomendasi Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan setelah melalui kajian mendalam atas kiprah Sultan Zainal.

“Sultan Zainal Abidin Syah dikenal sebagai tokoh penting dalam sejarah perjuangan kemerdekaan Indonesia, sekaligus peletak dasar kebanggaan budaya di wilayah Timur, khususnya Maluku Utara,” sambungnya.
Menurut Alqassam, penetapan ini bukan hanya penghargaan simbolik, tetapi juga momentum untuk memperkuat identitas sejarah dan kebudayaan Bumi Moloku Kie Raha.
“Kami berharap keputusan ini semakin meneguhkan semangat kebangsaan masyarakat Maluku Utara dan menjadi inspirasi untuk menjaga warisan perjuangan Sultan Zainal Abidin Syah,” pungkasnya. (Baya)









