HALMAHERA SELATAN – Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Halmahera Selatan memberi apresiasi kepada Kepala Desa Kawasi, Kecamatan Obi, Arifin Saroa, atas langkahnya dalam memanfaatkan Dana Bagi Hasil (DBH) tahap pertama tahun 2025 dengan tepat sasaran.
Wakil Ketua Komisi I DPRD Halsel, Iksan U. Basrah, S.KM, menilai kebijakan Kades Kawasi yang menyalurkan langsung dana DBH untuk program pemberdayaan masyarakat merupakan contoh pengelolaan anggaran desa yang patut ditiru.
“Langkah Kades Arifin Saroa yang menyalurkan DBH secara langsung ke masyarakat untuk pemberdayaan dan peningkatan kesejahteraan patut diapresiasi. Ini bentuk tanggung jawab dan keberpihakan kepada rakyat,” ujar Iksan kepada wartawan, Rabu (27/10).
Politisi Partai Gerindra asal Dapil V Halsel ini menegaskan, pemanfaatan DBH harus berorientasi pada kebutuhan masyarakat dan dikelola secara transparan. Ia juga mendorong agar desa-desa penghasil lainnya dapat mencontoh cara pengelolaan yang dilakukan Desa Kawasi.
“Kita berharap Desa Kawasi bisa menjadi contoh bagi desa lain di Halsel, khususnya desa penghasil, agar setiap rupiah dari DBH benar-benar kembali untuk kesejahteraan masyarakat,” tambahnya.
Sebagai bentuk dukungan, Komisi I DPRD Halsel berencana melakukan kunjungan kerja ke Desa Kawasi untuk memantau langsung proses penyaluran DBH tahap II, sekaligus melihat dampak program pemberdayaan yang telah dijalankan.
Langkah Kades Kawasi ini dinilai sebagai praktik nyata dari semangat pembangunan berbasis masyarakat di tingkat desa yang kini menjadi perhatian serius DPRD Halsel. *









