ME – Publik kembali dikejutkan dengan terbongkarnya skandal korupsi yang melibatkan para petinggi PT Pertamina. Praktik manipulasi impor minyak mentah dan BBM yang selama ini terjadi akhirnya terungkap, menyebabkan kerugian negara hingga Rp193,7 triliun per bulan.(28/2/2025)
Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan enam petinggi Pertamina sebagai tersangka dalam kasus ini, termasuk Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan. Penyidik masih terus melakukan pemeriksaan, dan jumlah tersangka diperkirakan akan bertambah.
Modus operandi yang dilakukan adalah mengoplos BBM beroktan rendah seperti RON 90 atau RON 88 menjadi RON 92 (Pertamax) yang kemudian dijual dengan harga lebih mahal. Dari praktik ini, para pelaku diduga meraup keuntungan besar, sementara negara mengalami kerugian yang luar biasa.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Skandal ini menjadi kasus korupsi terbesar kedua di BUMN, setelah sebelumnya kasus PT Timah yang merugikan negara Rp300 triliun.
Yang semakin membuat publik geram, para petinggi Pertamina sudah menikmati gaji dan fasilitas yang sangat mewah. Berdasarkan regulasi yang berlaku, gaji direksi Pertamina bisa mencapai Rp21 miliar per tahun, belum termasuk tunjangan dan insentif lainnya.
Sebagai contoh, Riva Siahaan sebagai Dirut PT Pertamina Patra Niaga dilaporkan menerima gaji Rp1,8 miliar per bulan. Jika dibandingkan dengan gaji guru honorer yang hanya Rp600 ribu per bulan, perbedaan ini bak bumi dan langit.
Tak hanya gaji, para pejabat Pertamina juga mendapatkan berbagai fasilitas, seperti tunjangan perumahan, kendaraan dinas, asuransi kesehatan, hingga tantiem atau insentif kinerja.
Namun, meski sudah menikmati berbagai fasilitas tersebut, para petinggi ini masih saja tergoda untuk menggarong uang rakyat. Kasus ini menjadi pengingat bahwa pengawasan terhadap BUMN harus diperketat, agar tidak lagi terjadi kebocoran anggaran yang merugikan negara dan masyarakat.