Halmahera Selatan – Kuasa hukum Bupati Halmahera Selatan (Halsel), Suwarjono Buturu SH. MH, mengeluarkan peringatan hukum keras kepada advokat Safri Nyong atas pernyataannya di salah satu media daring Fakta Halmahera.com pada Selasa (23/9/2025), yang menyebut “Bupati Halmahera Selatan seperti Nabi, menghidupkan kepala desa yang sudah gugur di PTUN.”
Suwarjono menilai pernyataan Safri bukan hanya melukai martabat kepala daerah, tetapi juga berpotensi menimbulkan keresahan sosial di tengah masyarakat Halmahera Selatan.
“Pernyataan ini jelas tidak pantas, merendahkan wibawa kepala daerah, bahkan bisa berimplikasi hukum. Analogi yang menyamakan Bupati dengan Nabi bukanlah kritik, tetapi penghinaan,” tegas Suwarjono, Rabu (24/9/2025).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut Suwarjono, dari aspek hukum, ucapan Safri bisa dikategorikan melanggar Pasal 28 ayat (2) UU ITE yang melarang penyebaran informasi yang berpotensi menimbulkan kebencian atau permusuhan berdasarkan SARA. Selain itu, Pasal 310 KUHP tentang pencemaran nama baik juga bisa digunakan karena ungkapan itu menyerang kehormatan Bupati secara terbuka.
“Ucapan itu bisa ditafsirkan sebagai bentuk pencemaran nama baik. Kami tidak segan mengambil langkah hukum bila yang bersangkutan tidak melakukan klarifikasi,” tambahnya.
Tidak hanya dari sisi hukum pidana, Suwarjono menegaskan bahwa sebagai advokat, Safri tunduk pada Kode Etik Advokat yang mengharuskan setiap pengacara menjaga martabat profesinya. Pasal 4 dan 6 Kode Etik menekankan kewajiban advokat untuk berperilaku profesional, termasuk dalam menyampaikan pernyataan ke publik.
“Safri Nyong seharusnya tahu batas. Seorang advokat bukan provokator. Kritik boleh, tapi harus berdasarkan data dan norma hukum, bukan dengan analogi yang sesat dan provokatif,” ujarnya.
Suwarjono meminta Safri segera menarik ucapannya atau melakukan klarifikasi terbuka untuk menghindari multitafsir di tengah masyarakat Halsel dan Maluku Utara. Bila tidak, langkah hukum akan ditempuh.
“Pilihan kami jelas. Jika tidak ada itikad baik, kami akan layangkan somasi resmi, melaporkan ke pihak kepolisian sesuai Pasal 310 KUHP dan Pasal 27 ayat (3) jo. Pasal 45 ayat (3) UU ITE, bahkan melaporkannya ke Dewan Kehormatan Advokat (PERADI),” ungkap Suwarjono.
Ia menegaskan, kritik terhadap kebijakan pemerintah merupakan hak warga negara. Namun kritik haruslah proporsional, santun, dan berdasarkan fakta hukum.
“Yang kami tolak adalah pernyataan yang menyerang pribadi Bupati dengan cara merendahkan, apalagi sampai menyeret analogi agama. Itu bukan kritik, itu penghinaan,” tutup Suwarjono. (WR)