Halmahera Selatan– Seorang pejabat sementara (Pjs) Kepala Desa Bisori, Farid Ahmad, diduga melanggar instruksi Bupati Halmahera Selatan, Hasan Ali Bassam Kasuba, terkait larangan berkunjung ke tempat hiburan malam. Farid diamankan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) saat razia di salah satu kafe di Labuha, Selasa malam (28/4/).
Bupati Bassam Kasuba sebelumnya telah menegaskan akan memberikan sanksi tegas, termasuk pemecatan, kepada aparatur pemerintah—baik aparatur sipil negara (ASN), pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), pegawai tidak tetap (PTT), maupun kepala desa—yang terbukti melakukan penyalahgunaan alkohol di tempat hiburan malam.
“Ini peringatan terakhir. Jika ada ASN, PPPK, PTT, atau Kades yang ditemukan di tempat yang tidak semestinya, maka akan langsung diproses pemecatan secara tidak hormat,” ujar Bassam saat memimpin apel gabungan di halaman Kantor Bupati, Selasa pagi (8/4), didampingi Wakil Bupati Helmi Umar Muchsin.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kabid Satpol PP Halmahera Selatan, Irfan Zam Zam, membenarkan bahwa pihaknya mengamankan seseorang yang diduga sebagai Pjs Kades Bisori saat razia berlangsung.
“Benar, kami mengamankan Seorang Pejabat Kepala Desa (Pjs) bernama Farid Ahmad di salah satu ruangan (room) kafe bersama beberapa wanita pemandu lagu. Saat ditemukan, ia mengenakan kaus cokelat dan diduga dalam kondisi tidak sadar akibat mengonsumsi minuman beralkohol,” ungkap Zam Zam.
Farid Ahmad saat di konfirmasi media ini via WhatsApp, yang bersangkutan Hanya menanggapi santai
” Masa berita so tayang baru konfirmasi? Nnt bsk sy konfirmasi” ucap Farid