Launching Permendagri Nomor 24 Tahun 2024, Wamendagri Ribka: Solusi Wujudkan Pembangunan Perkotaan yang Terintegrasi dan Berkelanjutan

- Jurnalis

Kamis, 23 Januari 2025 - 17:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Ribka Haluk meluncurkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 24 Tahun 2024 tentang Tata Cara Penyusunan Rencana Penyelenggaraan Pengelolaan Perkotaan (RP2P). Regulasi ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam mewujudkan pembangunan perkotaan yang terintegrasi dan berkelanjutan.

Dalam sambutannya, Ribka menekankan, arah kebijakan pembangunan perkotaan harus selaras meskipun masing-masing daerah memiliki karakteristik dan klasifikasi yang berbeda-beda. Ini penting untuk menghadapi tantangan global sekaligus mewujudkan pembangunan perkotaan yang berkelanjutan.

Karena itu, lanjut Ribka, Permendagri Nomor 24 Tahun 2024 mengatur proses perencanaan pelayanan perkotaan secara menyeluruh. Hal itu meliputi penyediaan layanan perkotaan, pembinaan sumber daya manusia (SDM), hingga pengembangan teknologi dan inovasi dengan pendekatan Kota Cerdas.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Termasuk bagaimana pendanaannya dalam pemenuhan sistem pelayanan perkotaan tersebut,” ujarnya di Gedung Sasana Bhakti Praja Kantor Pusat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta, Kamis (23/1/2025).

Baca Juga :  190 Dapur Mulai Beroperasi, Program Makan Bergizi Gratis Resmi Dimulai

Dia menjelaskan, RP2P bukanlah dokumen baru yang harus disusun oleh pemerintah daerah (Pemda). Dokumen ini merupakan bagian dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD). Secara spesifik, urgensi penyusunan RP2P juga diamanatkan dalam Permendagri Nomor 15 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025.

Ribka mengatakan, RP2P bakal terintegrasi dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), terutama mengenai pemanfaatan ruang yang menjadi kewenangan provinsi maupun kabupaten/kota. Penerapan RP2P juga sejalan dan mendukung program Asta Cita untuk mewujudkan visi “Bersama Indonesia Maju Menuju Indonesia Emas 2045”.

“Hal ini karena RP2P akan memberikan keterpaduan perencanaan pengelolaan perkotaan lintas sektor, lintas wilayah, dan lintas pemangku kepentingan,” ujarnya.

Baca Juga :  Mendagri Lantik Sekretaris Jenderal dan Inspektur Jenderal Kemendagri

Keterpaduan itu, kata Ribka, meliputi rencana pembangunan dan tata ruang pemenuhan layanan perkotaan yang inklusif, adil, bermanfaat, serta terjangkau. Ini dilakukan sesuai Asta Cita poin keenam, yaitu membangun dari desa dan dari bawah untuk pemerataan ekonomi dan pemberantasan kemiskinan.

Sebab RP2P bakal menjamin pemenuhan Standar Pelayanan Perkotaan (SPP), termasuk akses terhadap layanan dasar air bersih, terutama bagi kelompok masyarakat miskin. Hal ini baik di perkotaan maupun di perdesaan, pulau terluar, dan pulau terpencil untuk memberantas kemiskinan.

“Saya berharap agar pemerintah provinsi dan kabupaten/kota dapat memahami kewenangannya dalam pengelolaan kawasan perkotaan, dan melaksanakan penyusunan RP2P untuk disinkronkan ke dalam RPJMD yang akan ditetapkan pasca-pelantikan kepala daerah,” tandasnya.

Berita Terkait

Dialog Presiden dan Tokoh Bangsa: Suara Rakyat di Istana Bergaung di Tengah Aksi Demonstrasi Jalanan
Putra Halsel, Ikmal M. Kiat, Angkat Nama Daerah di Ajang Youth International Training Jakarta
Pemda Perlu Tingkatkan Sumber Pendanaan Alternatif untuk Kemandirian Fiskal
𝗕𝗘𝗥𝗔𝗡𝗧𝗔𝗦 𝗣𝗥𝗘𝗠𝗔𝗡, 𝗝𝗔𝗡𝗚𝗔𝗡 𝗛𝗜𝗟𝗔𝗡𝗚𝗞𝗔𝗡 𝗞𝗘𝗠𝗔𝗡𝗨𝗦𝗜𝗔𝗔𝗡
Dorong Hilirisasi Kelapa, Bupati Halsel Temui Menteri Pertanian di Jakarta
Lewat DXI 2025, Indonesia Dorong Pemerataan Pariwisata Berbasis Alam dan Petualangan
Komisioner Dewan Pers Akui PWDPI Menjadi Bagian Sejarah Indonesia
Kendalikan Inflasi, Sekjen Kemendagri Ingatkan Pemda Rutin Turun ke Pasar untuk Cek Harga Pangan
Berita ini 28 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 2 September 2025 - 16:56 WIB

Dialog Presiden dan Tokoh Bangsa: Suara Rakyat di Istana Bergaung di Tengah Aksi Demonstrasi Jalanan

Minggu, 31 Agustus 2025 - 12:48 WIB

Putra Halsel, Ikmal M. Kiat, Angkat Nama Daerah di Ajang Youth International Training Jakarta

Selasa, 26 Agustus 2025 - 05:31 WIB

Pemda Perlu Tingkatkan Sumber Pendanaan Alternatif untuk Kemandirian Fiskal

Kamis, 29 Mei 2025 - 22:37 WIB

𝗕𝗘𝗥𝗔𝗡𝗧𝗔𝗦 𝗣𝗥𝗘𝗠𝗔𝗡, 𝗝𝗔𝗡𝗚𝗔𝗡 𝗛𝗜𝗟𝗔𝗡𝗚𝗞𝗔𝗡 𝗞𝗘𝗠𝗔𝗡𝗨𝗦𝗜𝗔𝗔𝗡

Senin, 26 Mei 2025 - 08:36 WIB

Dorong Hilirisasi Kelapa, Bupati Halsel Temui Menteri Pertanian di Jakarta

Jumat, 2 Mei 2025 - 18:38 WIB

Lewat DXI 2025, Indonesia Dorong Pemerataan Pariwisata Berbasis Alam dan Petualangan

Rabu, 30 April 2025 - 18:54 WIB

Komisioner Dewan Pers Akui PWDPI Menjadi Bagian Sejarah Indonesia

Senin, 28 April 2025 - 16:35 WIB

Kendalikan Inflasi, Sekjen Kemendagri Ingatkan Pemda Rutin Turun ke Pasar untuk Cek Harga Pangan

Berita Terbaru