Lingkungan Rusak, Warga Terancam: Aparat Diminta Hentikan Tambang Ilegal di Desa Air Mangga

- Jurnalis

Kamis, 2 Januari 2025 - 10:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Halmahera Selatan – Aktivitas tambang ilegal kembali menjadi sorotan. Desa Air Mangga, Kecamatan Obi, Kabupaten Halmahera Selatan, Maluku Utara, diduga menjadi lokasi penambangan emas tanpa izin yang mengancam kelestarian lingkungan dan kesehatan masyarakat setempat.

Informasi yang dihimpun pada 30 Desember 2024 mengungkapkan bahwa tambang ini diduga dibiayai oleh investor asing asal Tiongkok, dengan seorang warga Desa Air Mangga bertindak sebagai penanggung jawab. Tambang tersebut berada di kawasan Kilo Tiga dan direncanakan menggunakan metode rendaman berbahan kimia berbahaya.

Metode ini menjadi perhatian serius warga, mengingat jarak tambang hanya sekitar 100 meter dari sungai yang menjadi sumber air utama masyarakat.

“Tambang ini akan menjadi ancaman besar, apalagi lokasinya sangat dekat dengan sungai yang digunakan untuk kebutuhan sehari-hari,” ujar seorang warga yang enggan disebutkan namanya.(02/01/2025)

Penggunaan bahan kimia beracun dalam pengolahan emas dikhawatirkan akan mencemari sungai, yang selama ini menjadi sumber air bersih warga. Kekhawatiran tersebut semakin meningkat karena praktik serupa sering kali menyebabkan kerusakan lingkungan yang sulit dipulihkan.

“Torang (kami) khawatir kalau sampai ada aktivitas pengolahan emas dengan cara rendaman, torang punya kali (sungai) bisa tercemari racun,” kata salah satu warga.

Tambang ilegal tidak hanya menimbulkan kerusakan ekologis, tetapi juga memicu konflik sosial serta membahayakan nyawa pekerja akibat kurangnya standar keselamatan.

Baca Juga :  Plt. Sekjen Kemendagri Atensi Harga Beras yang Masih di Atas HET

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2021, aktivitas tambang tanpa izin dapat dikenai sanksi pidana hingga lima tahun penjara dan denda maksimal Rp100 miliar.

Masyarakat mendesak pemerintah daerah dan aparat penegak hukum untuk segera bertindak tegas sesuai regulasi, sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri ESDM No. 174.K/MB.01/MEM.B/2024 dan Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2022.

Warga berharap langkah konkret dapat diambil sebelum dampak buruk semakin meluas.

“Kalau tidak segera dihentikan, lingkungan dan masyarakat di sini pasti akan jadi korban,” tambah seorang warga.

Saatnya pemerintah menegakkan hukum tanpa kompromi. Penanganan cepat dan tegas diperlukan demi menyelamatkan masyarakat dan alam Desa Air Mangga dari ancaman tambang ilegal.

Berita Terkait

Pimpin Apel Pagi, Bupati Bassam Kasuba Apresiasi Kinerja ASN dan Tekankan Peningkatan Pelayanan 2026
TPAKD Halsel Gelar Rapat Perdana Bersama OJK Maluku Utara, Fokus Perluasan Akses Keuangan
Pemkab Halsel Ikuti Pendampingan Assessment Kesiapan Digital 2026, Perkuat Implementasi SPBE
Halmahera Selatan Naik ke Peringkat Kedua IPKD Maluku Utara, Raih Nilai Kategori “Cukup Baik”
Warga Nyonyifi Keluhkan Dampak Aktivitas Proyek Jalan, Akses Sungai Rusak dan Lahan Terdampak
Keputusan ESDM Dinilai Kontradiktif, DPR Soroti Pemenang Lelang WKP Telaga Ranu
Pemkab Halsel Tutup Sementara Tempat Hiburan Malam Selama Ramadhan
Realisasi Tindak Lanjut Temuan BPK Masih 67 Persen, Sekda Halsel Ingatkan OPD
Berita ini 134 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 2 Maret 2026 - 19:43 WIB

Pimpin Apel Pagi, Bupati Bassam Kasuba Apresiasi Kinerja ASN dan Tekankan Peningkatan Pelayanan 2026

Sabtu, 28 Februari 2026 - 11:58 WIB

TPAKD Halsel Gelar Rapat Perdana Bersama OJK Maluku Utara, Fokus Perluasan Akses Keuangan

Sabtu, 28 Februari 2026 - 11:49 WIB

Pemkab Halsel Ikuti Pendampingan Assessment Kesiapan Digital 2026, Perkuat Implementasi SPBE

Kamis, 26 Februari 2026 - 12:29 WIB

Halmahera Selatan Naik ke Peringkat Kedua IPKD Maluku Utara, Raih Nilai Kategori “Cukup Baik”

Sabtu, 21 Februari 2026 - 20:45 WIB

Warga Nyonyifi Keluhkan Dampak Aktivitas Proyek Jalan, Akses Sungai Rusak dan Lahan Terdampak

Jumat, 20 Februari 2026 - 19:23 WIB

Keputusan ESDM Dinilai Kontradiktif, DPR Soroti Pemenang Lelang WKP Telaga Ranu

Selasa, 10 Februari 2026 - 18:39 WIB

Pemkab Halsel Tutup Sementara Tempat Hiburan Malam Selama Ramadhan

Senin, 2 Februari 2026 - 11:44 WIB

Realisasi Tindak Lanjut Temuan BPK Masih 67 Persen, Sekda Halsel Ingatkan OPD

Berita Terbaru