Lingkungan Rusak, Warga Terancam: Aparat Diminta Hentikan Tambang Ilegal di Desa Air Mangga

- Jurnalis

Kamis, 2 Januari 2025 - 10:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Halmahera Selatan – Aktivitas tambang ilegal kembali menjadi sorotan. Desa Air Mangga, Kecamatan Obi, Kabupaten Halmahera Selatan, Maluku Utara, diduga menjadi lokasi penambangan emas tanpa izin yang mengancam kelestarian lingkungan dan kesehatan masyarakat setempat.

Informasi yang dihimpun pada 30 Desember 2024 mengungkapkan bahwa tambang ini diduga dibiayai oleh investor asing asal Tiongkok, dengan seorang warga Desa Air Mangga bertindak sebagai penanggung jawab. Tambang tersebut berada di kawasan Kilo Tiga dan direncanakan menggunakan metode rendaman berbahan kimia berbahaya.

Metode ini menjadi perhatian serius warga, mengingat jarak tambang hanya sekitar 100 meter dari sungai yang menjadi sumber air utama masyarakat.

“Tambang ini akan menjadi ancaman besar, apalagi lokasinya sangat dekat dengan sungai yang digunakan untuk kebutuhan sehari-hari,” ujar seorang warga yang enggan disebutkan namanya.(02/01/2025)

Penggunaan bahan kimia beracun dalam pengolahan emas dikhawatirkan akan mencemari sungai, yang selama ini menjadi sumber air bersih warga. Kekhawatiran tersebut semakin meningkat karena praktik serupa sering kali menyebabkan kerusakan lingkungan yang sulit dipulihkan.

“Torang (kami) khawatir kalau sampai ada aktivitas pengolahan emas dengan cara rendaman, torang punya kali (sungai) bisa tercemari racun,” kata salah satu warga.

Tambang ilegal tidak hanya menimbulkan kerusakan ekologis, tetapi juga memicu konflik sosial serta membahayakan nyawa pekerja akibat kurangnya standar keselamatan.

Baca Juga :  Bupati Bassam Kasuba Pantau Progres Pembangunan Masjid Alkautsar di Bacan

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2021, aktivitas tambang tanpa izin dapat dikenai sanksi pidana hingga lima tahun penjara dan denda maksimal Rp100 miliar.

Masyarakat mendesak pemerintah daerah dan aparat penegak hukum untuk segera bertindak tegas sesuai regulasi, sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri ESDM No. 174.K/MB.01/MEM.B/2024 dan Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2022.

Warga berharap langkah konkret dapat diambil sebelum dampak buruk semakin meluas.

“Kalau tidak segera dihentikan, lingkungan dan masyarakat di sini pasti akan jadi korban,” tambah seorang warga.

Saatnya pemerintah menegakkan hukum tanpa kompromi. Penanganan cepat dan tegas diperlukan demi menyelamatkan masyarakat dan alam Desa Air Mangga dari ancaman tambang ilegal.

Berita Terkait

Penguatan Birokrasi, Bassam Resmi Lantik Delapan Pejabat Pemkab Halsel
Jelang Nataru 2025, KUA Gane Barat Berbagi Air Mineral di Pelabuhan Saketa
Sosialisasi Empat Pilar, Alqassam Ingatkan Pentingnya Pancasila dan NKRI
Bassam Kasuba Antar Halsel Ukir Prestasi Digitalisasi Tingkat Nasional
Dinamika Persaingan Usaha Dinilai Jadi Pemicu Isu Negatif
Tindak lanjut Edaran Bawaslu Nomor 41 Tahun 2025, Bawaslu Halsel Gelar Rakoor Bersama KPU.
57 Desa Terlambat LPJ, Fisik Tahap II Dipotong, Hanya Terima BLT dan Pangan
Dikasih Jabatan Tak Bersyukur, Kepsek SDN 134 Hal-Sel Diduga Tinggalkan Tugas Berbulan-Bulan
Berita ini 134 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 13 Januari 2026 - 14:45 WIB

Penguatan Birokrasi, Bassam Resmi Lantik Delapan Pejabat Pemkab Halsel

Selasa, 23 Desember 2025 - 13:25 WIB

Jelang Nataru 2025, KUA Gane Barat Berbagi Air Mineral di Pelabuhan Saketa

Senin, 15 Desember 2025 - 19:53 WIB

Sosialisasi Empat Pilar, Alqassam Ingatkan Pentingnya Pancasila dan NKRI

Minggu, 7 Desember 2025 - 03:15 WIB

Bassam Kasuba Antar Halsel Ukir Prestasi Digitalisasi Tingkat Nasional

Jumat, 28 November 2025 - 09:37 WIB

Dinamika Persaingan Usaha Dinilai Jadi Pemicu Isu Negatif

Rabu, 26 November 2025 - 15:15 WIB

Tindak lanjut Edaran Bawaslu Nomor 41 Tahun 2025, Bawaslu Halsel Gelar Rakoor Bersama KPU.

Senin, 24 November 2025 - 20:59 WIB

57 Desa Terlambat LPJ, Fisik Tahap II Dipotong, Hanya Terima BLT dan Pangan

Senin, 17 November 2025 - 19:54 WIB

Dikasih Jabatan Tak Bersyukur, Kepsek SDN 134 Hal-Sel Diduga Tinggalkan Tugas Berbulan-Bulan

Berita Terbaru

Adventorial

Panitia Seleksi Umumkan Tiga Besar JPT Pratama Pemkab Halsel

Rabu, 7 Jan 2026 - 15:05 WIB