Lingkungan Rusak, Warga Terancam: Aparat Diminta Hentikan Tambang Ilegal di Desa Air Mangga

- Jurnalis

Kamis, 2 Januari 2025 - 10:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Halmahera Selatan – Aktivitas tambang ilegal kembali menjadi sorotan. Desa Air Mangga, Kecamatan Obi, Kabupaten Halmahera Selatan, Maluku Utara, diduga menjadi lokasi penambangan emas tanpa izin yang mengancam kelestarian lingkungan dan kesehatan masyarakat setempat.

Informasi yang dihimpun pada 30 Desember 2024 mengungkapkan bahwa tambang ini diduga dibiayai oleh investor asing asal Tiongkok, dengan seorang warga Desa Air Mangga bertindak sebagai penanggung jawab. Tambang tersebut berada di kawasan Kilo Tiga dan direncanakan menggunakan metode rendaman berbahan kimia berbahaya.

Metode ini menjadi perhatian serius warga, mengingat jarak tambang hanya sekitar 100 meter dari sungai yang menjadi sumber air utama masyarakat.

“Tambang ini akan menjadi ancaman besar, apalagi lokasinya sangat dekat dengan sungai yang digunakan untuk kebutuhan sehari-hari,” ujar seorang warga yang enggan disebutkan namanya.(02/01/2025)

Penggunaan bahan kimia beracun dalam pengolahan emas dikhawatirkan akan mencemari sungai, yang selama ini menjadi sumber air bersih warga. Kekhawatiran tersebut semakin meningkat karena praktik serupa sering kali menyebabkan kerusakan lingkungan yang sulit dipulihkan.

“Torang (kami) khawatir kalau sampai ada aktivitas pengolahan emas dengan cara rendaman, torang punya kali (sungai) bisa tercemari racun,” kata salah satu warga.

Tambang ilegal tidak hanya menimbulkan kerusakan ekologis, tetapi juga memicu konflik sosial serta membahayakan nyawa pekerja akibat kurangnya standar keselamatan.

Baca Juga :  Optimalkan Bonus Demografi, Mendagri Minta Daerah Dukung Program Pemeriksaan Kesehatan Gratis

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2021, aktivitas tambang tanpa izin dapat dikenai sanksi pidana hingga lima tahun penjara dan denda maksimal Rp100 miliar.

Masyarakat mendesak pemerintah daerah dan aparat penegak hukum untuk segera bertindak tegas sesuai regulasi, sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri ESDM No. 174.K/MB.01/MEM.B/2024 dan Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2022.

Warga berharap langkah konkret dapat diambil sebelum dampak buruk semakin meluas.

“Kalau tidak segera dihentikan, lingkungan dan masyarakat di sini pasti akan jadi korban,” tambah seorang warga.

Saatnya pemerintah menegakkan hukum tanpa kompromi. Penanganan cepat dan tegas diperlukan demi menyelamatkan masyarakat dan alam Desa Air Mangga dari ancaman tambang ilegal.

Berita Terkait

Monitoring di Kasiruta Timur, DPMD Halsel Pastikan Lpj sesuai Fakta di Lapangan 
Dinas PMD Halsel Pertegas Tanggung Jawab Moril Lewat Kunjungan ke Desa
Politisi Muda PKS Dukung Pengurus Baru APDESI Halsel Majukan Desa di Bumi Saruma
Pengurus DPC Apdesi Halsel 2025–2030 Resmi Dilantik
Bupati Halsel Tinjau Proyek Jalan Lingkar Botang Lomang
Bupati Halsel Temui Wamenakertrans, Bahas Sinergi Penguatan Tenaga Kerja dan Kawasan Transmigrasi
Kepala DPMD Halsel Imbau Warga Waspadai Penipuan Catut Namanya
BPKAD Halsel: Pencairan DBH Tahap I Dimulai, Desa Wajib Lengkapi Administrasi
Berita ini 134 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 17 Agustus 2025 - 09:58 WIB

Monitoring di Kasiruta Timur, DPMD Halsel Pastikan Lpj sesuai Fakta di Lapangan 

Sabtu, 16 Agustus 2025 - 09:38 WIB

Dinas PMD Halsel Pertegas Tanggung Jawab Moril Lewat Kunjungan ke Desa

Kamis, 14 Agustus 2025 - 08:43 WIB

Politisi Muda PKS Dukung Pengurus Baru APDESI Halsel Majukan Desa di Bumi Saruma

Rabu, 13 Agustus 2025 - 08:09 WIB

Pengurus DPC Apdesi Halsel 2025–2030 Resmi Dilantik

Kamis, 7 Agustus 2025 - 19:22 WIB

Bupati Halsel Tinjau Proyek Jalan Lingkar Botang Lomang

Selasa, 15 Juli 2025 - 08:00 WIB

Bupati Halsel Temui Wamenakertrans, Bahas Sinergi Penguatan Tenaga Kerja dan Kawasan Transmigrasi

Rabu, 25 Juni 2025 - 03:19 WIB

Kepala DPMD Halsel Imbau Warga Waspadai Penipuan Catut Namanya

Minggu, 22 Juni 2025 - 12:47 WIB

BPKAD Halsel: Pencairan DBH Tahap I Dimulai, Desa Wajib Lengkapi Administrasi

Berita Terbaru

Adventorial

Bupati Halsel Sambut Ketua Umum DPP APDESI di Bandara Oesman Sadik

Kamis, 14 Agu 2025 - 07:43 WIB

Adventorial

Pengurus DPC Apdesi Halsel 2025–2030 Resmi Dilantik

Rabu, 13 Agu 2025 - 08:09 WIB