Halsel – Mahasiswa asal Desa Tawa, Kecamatan Gane Barat Selatan, mengapresiasi langkah Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Halmahera Selatan yang menonaktifkan beberapa kepala desa, termasuk Kepala Desa Tawa Gane Barat Selatan, Fasri Hi Muhammad.
Ketua Mahasiswa Desa Tawa, Rifal Hi Yahya, menilai keputusan DPMD tersebut sebagai langkah yang tepat untuk menegakkan aturan dan mengembalikan hak-hak masyarakat yang selama ini diduga terabaikan.
Ia menegaskan bahwa kepala desa memiliki tanggung jawab besar dalam mengelola pemerintahan desa, yang harus dijalankan berdasarkan prinsip proporsionalitas, profesionalisme, akuntabilitas, dan transparansi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kami mengapresiasi langkah DPMD yang telah menonaktifkan Kepala Desa Tawa Gane Barat Selatan. Ini adalah keputusan yang tepat untuk menegakkan aturan dan mengembalikan hak-hak masyarakat yang selama ini diduga terabaikan,” ujar Rifal.(14/3/2025)
Menurutnya, dalam praktiknya, Kepala Desa Tawa Gane Barat Selatan tidak menjalankan tugas sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Salah satu dugaan penyalahgunaan wewenang yang disoroti adalah tidak terealisasinya sejumlah anggaran desa, termasuk Alokasi Dana Desa (ADD).
Akibatnya, berbagai hak perangkat desa tidak terpenuhi, seperti gaji Badan Permusyawaratan Desa (BPD) selama dua bulan, gaji sekretaris desa dua bulan, serta gaji kaur dan masing-masing RT selama enam bulan.
Selain itu, anggaran untuk berbagai program desa, seperti instalasi rumah tangga, bibit tanaman bulanan, bodi fiber katinting, PKK, bantuan rumah ibadah, pagar polindes, makanan tambahan bagi bayi dan balita, serta beasiswa bagi warga miskin, juga tidak tersalurkan.
Berdasarkan kondisi tersebut, DPMD mengambil langkah tegas dengan menonaktifkan Fasri Hi Muhammad dari jabatannya, sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Pasal 82 Tahun 2015.
“Kami berharap dengan kebijakan ini, Desa Tawa bisa berkembang menjadi desa yang lebih maju, mandiri, dan transparan dalam pengelolaan anggaran serta pemerintahan desa,”pungkas Rifal.
Penulis : Sain T Idris
Editor : Wahid R