Halsel– Maraknya penjualan bahan bakar minyak (BBM) ilegal mencuat di Kecamatan Mandioli Selatan Kabupaten Halmahera Selatan Provinsi Maluku Utara. Penjualan BBM jenis Pertalite, Pertamax, minyak tana, APMS milik PT Sinergi Dharma Negeri diduga menjadi penyuplai utama BBM kepada pengusaha lokal yang tidak memiliki izin. (15/2/2025)
Informasi yang dihimpun menyebutkan, BBM yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat Mandioli Selatan dengan harga subsidi dan non subsidi sesuai aturannya, diduga dialirkan ke pihak-pihak tertentu tanpa izin resmi. Aktivitas ini dilakukan secara sistematis dengan menggunakan jaringan distribusi tertutup di kawasan tersebut.
Seorang warga Desa Lele yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa aktivitas penjualan BBM ilegal ini sudah berlangsung cukup lama. “Kami sering melihat pengangkut BBM jenis bodi lombot, mulai dari pengusaha lokal Desa Lele maupun dari wilayah lain di antaranya wilayah Obi. Aktifitas ini suda sejak lama, pihak APMS dan pengusaha lokal suda bekerjasama,” ungkapnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut Warga, jika BBM subsidi dan non subsidi ini di peruntukan untuk pengusaha lokal buat apa di bangun APMS di Desa Lele Kecamatan Mandioli Selatan, dengan tujuan melayani Masyarakat. Tapi nyatanya pihak APMS hanya memanfaatkan agar usaha bisa berjalan baik dan menghasilkan penghasilan yang melimpah. Ujar Warga.
Senada, seorang warga Desa Kampung Baru, Obi, membenarkan adanya penjualan BBM jenis Pertalite pada sejumlah pengusaha ke pulau Obi, BBM yang diangkut juga menggunakan bodi viber
“BBM diangkut menggunakan bodi fiber 40 PK dan bodi TS, dengan kapasitas sekitar 1 ton setiap kali angkut,” tuturnya
Lanjut, warga Desa Ake Gula mengatakan, harga BBM yang di jual oleh distributor warga desa Lele sangat fantastis, mulai dari Rp 16-18 rupia perliter. Ini sangat mahal bagi kami, pelaku penjual BBM ilegal ini mengaku mendapatkan suplai dari APMS PT Sinergi.
Penjualan BBM ilegal ini bukan hanya di desa kami, Masi ada desa yang lainnya antara, Desa Kawasi, Anggai, Sambiki dan desa lain. Suda cukup lama penjualan BBM ilegal ini berjalan. Ujarnya.
Meminta pemerintah Daerah Kabupaten Halmahera Selatan dalam hal ini Bupati Bassam Kasuba, DPRD Halmahera Selatan dan Dinas terkait, segara usut tuntas pihak APMS PT Sinergi Dharma Negeri dan pelaku penjualan BBM ilegal. Ungkap Warga
Kasus ini menjadi perhatian karena praktik penjualan BBM ilegal tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berdampak pada ketersediaan bahan bakar bagi masyarakat kecil yang sangat bergantung pada subsidi pemerintah. Pemerintah diimbau untuk meningkatkan pengawasan distribusi BBM, terutama di wilayah-wilayah yang jauh dari pusat kota.
Pihak penanggung jawab APMS PT Sinergi Dharma Negeri, Muhammad Fitra Naser, ketika dikonfirmasi membantah adanya dugaan praktik tersebut. Menurutnya, pelayanan di APMS Manjioli sudah optimal, dan seluruh BBM yang dijual telah sesuai ketentuan dan aturan yang berlaku.
“Setahu saya, pelayanan di APMS sudah optimal dan semua BBM yang kami salurkan sudah sesuai peruntukannya dan tidak ada masalah,” ungkapnya.
Fitra juga menambahkan bahwa warga di luar wilayah Mandioli, seperti Obi, yang mengambil BBM di APMS Mandioli bukanlah persoalan, karena penjualan BBM tidak dibatasi hanya untuk wilayah tertentu.
” Warga diluar Manjioli juga bisa ambil BBM di Manjioli, karna penjualan BBM itu tidak terbatar hanya di satu wilayah” tutup fitra