Halmahera Selatan — Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Halmahera Selatan, M. Zaki A. Wahab, melakukan kunjungan kerja ke Kecamatan Kasiruta Timur, Sabtu Kemarin 16/8. (17/8/2025)
Kunjungan ini sekaligus menjadi penegasan sikap pemerintah daerah untuk memastikan Dana Desa benar-benar dikelola sesuai aturan dan tidak diselewengkan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam arahannya, Zaki, yang akrab disapa ZK, menegaskan bahwa setiap rupiah Dana Desa (DD) harus digunakan tepat sasaran, baik untuk pembangunan fisik maupun nonfisik. Ia menekankan bahwa laporan di atas kertas tidak cukup, tetapi harus dibuktikan dengan hasil nyata di lapangan.
“Jangan coba-coba main-main dengan Dana Desa. BLT, insentif guru PAUD, imam masjid, maupun Badan Syara adalah hak rakyat yang wajib diberikan penuh. Kalau ada aparat desa yang berani menyimpang, bersiaplah menerima konsekuensinya. Kami tidak segan menindak tegas,” ujar ZK dengan nada keras.
Dalam kunjungan tersebut, ZK bersama tim DPMD meninjau langsung lima desa, yakni Desa Tawa, Dusun Tuomoda, Marituso, Loleo Mekar, Loleo Jaya, dan Kou Bala-Bala. Monitoring dilakukan terhadap realisasi pembangunan, pemberdayaan masyarakat, serta penyaluran BLT dan insentif.
Hasil pemantauan menunjukkan adanya dua temuan berbeda. Di Desa Marituso, masyarakat dan BPD memberikan apresiasi kepada kepala desa atas program pembangunan perumahan rakyat sebanyak 40 unit yang dianggarkan sejak 2024 hingga kini masih berjalan.
“Ini program nyata yang menyentuh kebutuhan dasar masyarakat, dan patut diapresiasi,” kata ZK.
Namun, di Desa Tawa muncul laporan serius dari warga terkait dugaan penyalahgunaan hak masyarakat. Salah seorang warga mengaku klaim BPJS Ketenagakerjaan sebesar Rp40 juta lebih dipotong oleh Kepala Desa hingga Rp20 juta lebih. Padahal sebelumnya, sang kepala desa berjanji menyelesaikan persoalan itu ketika dipanggil pihak DPMD.
“Faktanya, janji itu tidak ditepati. Ini jelas bentuk pengkhianatan terhadap hak warga. Kami akan tindaklanjuti laporan warga ini, dan tidak ada toleransi bagi aparat desa yang menyalahgunakan hak rakyat,” tegas ZK.
ZK menambahkan, pengawasan penggunaan Dana Desa akan terus diperketat. Ia mengingatkan pemerintah desa agar tidak bermain-main dengan amanah rakyat.
“Dana Desa adalah hak masyarakat, bukan milik pribadi kepala desa. Kelola dengan transparan, akuntabel, dan tepat sasaran. Kalau tidak, siap-siap menerima sanksi,” tandasnya. (WR)