Muhammad Nur Tegaskan Hak PPPK Halsel Dibayar Tepat dan Penuh

- Jurnalis

Senin, 4 Agustus 2025 - 12:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Halmahera Selatan — Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan di bawah kepemimpinan Bupati Hasan Ali Bassam Kasuba dan Wakil Bupati Helmi Umar Muchsin menegaskan komitmennya untuk menjamin hak-hak Aparatur Sipil Negara, khususnya Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Halsel, Muhammad Nur, memastikan gaji PPPK gelombang pertama formasi 2024 akan dibayarkan secara penuh melalui sistem rapel untuk tiga bulan sekaligus, terhitung Juli, Agustus, dan September.

“Jika APBD Perubahan disahkan pertengahan Agustus, maka pada September gaji untuk tiga bulan tersebut langsung dicairkan,” ujar Muhammad Nur, Senin (4/8/2025), mengutip Tampilnews.com.

Ia menegaskan, keterlambatan pembayaran bukan karena kelalaian teknis, melainkan akibat prosedur administratif yang mengikuti regulasi nasional. Meski Surat Keputusan (SK) pengangkatan telah terbit lebih dulu, pembayaran hanya bisa dilakukan setelah terbit Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT).

“Gaji PPPK dimulai sejak 1 Juli karena SK melaksanakan tugas berlaku sejak saat itu. Maka, gaji tenaga honorer berakhir pada Juni,” jelasnya.

Menurut Muhammad Nur, saat ini proses penginputan data masih berlangsung untuk 1.300 PPPK yang lolos seleksi tahap pertama. Data tersebut harus disinkronkan dengan berbagai parameter, seperti golongan kepangkatan, status pernikahan, dan jumlah tanggungan, agar pembayaran dilakukan secara akurat dan akuntabel.

Baca Juga :  𝗕𝗘𝗥𝗔𝗡𝗧𝗔𝗦 𝗣𝗥𝗘𝗠𝗔𝗡, 𝗝𝗔𝗡𝗚𝗔𝗡 𝗛𝗜𝗟𝗔𝗡𝗚𝗞𝗔𝗡 𝗞𝗘𝗠𝗔𝗡𝗨𝗦𝗜𝗔𝗔𝗡

Pihaknya memastikan seluruh mekanisme pembayaran sesuai ketentuan pemerintah pusat, dan pola pembayaran rapel ini juga diterapkan di banyak daerah lain di Indonesia.

“Kami minta rekan-rekan PPPK bersabar. Semua ini bagian dari proses yang mengikuti regulasi nasional. Prinsip kami jelas: hak pegawai harus dibayarkan tepat dan benar,” tegas Muhammad Nur.

Berita Terkait

Penguatan Birokrasi, Bassam Resmi Lantik Delapan Pejabat Pemkab Halsel
Direktur Eksekutif Populi Center Sebut Pilkada Lewat DPRD Syaratnya Berat
Panitia Seleksi Umumkan Tiga Besar JPT Pratama Pemkab Halsel
Jelang Nataru 2025, KUA Gane Barat Berbagi Air Mineral di Pelabuhan Saketa
PAW Kades Lima Desa Tuntas, Pelantikan Dijadwalkan Akhir Tahun 2025
Pemilihan PAW Kades Yaba Selesai, Meyer Repe Raih Suara Terbanyak
Dorong Birokrasi Profesional, Bupati Halsel Buka Seleksi JPT Pratama 2025
Sosialisasi Empat Pilar, Alqassam Ingatkan Pentingnya Pancasila dan NKRI
Berita ini 42 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 13 Januari 2026 - 14:45 WIB

Penguatan Birokrasi, Bassam Resmi Lantik Delapan Pejabat Pemkab Halsel

Sabtu, 10 Januari 2026 - 11:35 WIB

Direktur Eksekutif Populi Center Sebut Pilkada Lewat DPRD Syaratnya Berat

Rabu, 7 Januari 2026 - 15:05 WIB

Panitia Seleksi Umumkan Tiga Besar JPT Pratama Pemkab Halsel

Selasa, 23 Desember 2025 - 13:25 WIB

Jelang Nataru 2025, KUA Gane Barat Berbagi Air Mineral di Pelabuhan Saketa

Sabtu, 20 Desember 2025 - 15:43 WIB

PAW Kades Lima Desa Tuntas, Pelantikan Dijadwalkan Akhir Tahun 2025

Jumat, 19 Desember 2025 - 08:23 WIB

Dorong Birokrasi Profesional, Bupati Halsel Buka Seleksi JPT Pratama 2025

Senin, 15 Desember 2025 - 19:53 WIB

Sosialisasi Empat Pilar, Alqassam Ingatkan Pentingnya Pancasila dan NKRI

Senin, 15 Desember 2025 - 18:58 WIB

Alqassam Kasuba Serahkan Dana Kerohiman Rp100 Juta pada Rakerda PKS Halsel

Berita Terbaru

Adventorial

Panitia Seleksi Umumkan Tiga Besar JPT Pratama Pemkab Halsel

Rabu, 7 Jan 2026 - 15:05 WIB