Muhammad Nur Tegaskan Hak PPPK Halsel Dibayar Tepat dan Penuh

- Jurnalis

Senin, 4 Agustus 2025 - 12:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Halmahera Selatan — Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan di bawah kepemimpinan Bupati Hasan Ali Bassam Kasuba dan Wakil Bupati Helmi Umar Muchsin menegaskan komitmennya untuk menjamin hak-hak Aparatur Sipil Negara, khususnya Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Halsel, Muhammad Nur, memastikan gaji PPPK gelombang pertama formasi 2024 akan dibayarkan secara penuh melalui sistem rapel untuk tiga bulan sekaligus, terhitung Juli, Agustus, dan September.

“Jika APBD Perubahan disahkan pertengahan Agustus, maka pada September gaji untuk tiga bulan tersebut langsung dicairkan,” ujar Muhammad Nur, Senin (4/8/2025), mengutip Tampilnews.com.

Ia menegaskan, keterlambatan pembayaran bukan karena kelalaian teknis, melainkan akibat prosedur administratif yang mengikuti regulasi nasional. Meski Surat Keputusan (SK) pengangkatan telah terbit lebih dulu, pembayaran hanya bisa dilakukan setelah terbit Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT).

“Gaji PPPK dimulai sejak 1 Juli karena SK melaksanakan tugas berlaku sejak saat itu. Maka, gaji tenaga honorer berakhir pada Juni,” jelasnya.

Menurut Muhammad Nur, saat ini proses penginputan data masih berlangsung untuk 1.300 PPPK yang lolos seleksi tahap pertama. Data tersebut harus disinkronkan dengan berbagai parameter, seperti golongan kepangkatan, status pernikahan, dan jumlah tanggungan, agar pembayaran dilakukan secara akurat dan akuntabel.

Baca Juga :  Pemkab Halsel Tanggapi Serius Usulan DOB Kota Bacan

Pihaknya memastikan seluruh mekanisme pembayaran sesuai ketentuan pemerintah pusat, dan pola pembayaran rapel ini juga diterapkan di banyak daerah lain di Indonesia.

“Kami minta rekan-rekan PPPK bersabar. Semua ini bagian dari proses yang mengikuti regulasi nasional. Prinsip kami jelas: hak pegawai harus dibayarkan tepat dan benar,” tegas Muhammad Nur.

Berita Terkait

Pimpin Apel Pagi, Bupati Bassam Kasuba Apresiasi Kinerja ASN dan Tekankan Peningkatan Pelayanan 2026
DPMD Halsel Raih Penghargaan UCJ BPJS Ketenagakerjaan, Bukti Komitmen Lindungi Pekerja Rentan Desa
Momentum Ramadan, PKS Kota Ternate Bersamai Anggota DPR RI Bagikan Takjil ke Warga
TPAKD Halsel Gelar Rapat Perdana Bersama OJK Maluku Utara, Fokus Perluasan Akses Keuangan
Pemkab Halsel Ikuti Pendampingan Assessment Kesiapan Digital 2026, Perkuat Implementasi SPBE
Halmahera Selatan Naik ke Peringkat Kedua IPKD Maluku Utara, Raih Nilai Kategori “Cukup Baik”
Pemkab Halsel Tutup Sementara Tempat Hiburan Malam Selama Ramadhan
Atasi Persoalan Sampah, Pemkab Halsel Perkuat Kolaborasi Lintas Sektor
Berita ini 44 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 2 Maret 2026 - 19:43 WIB

Pimpin Apel Pagi, Bupati Bassam Kasuba Apresiasi Kinerja ASN dan Tekankan Peningkatan Pelayanan 2026

Senin, 2 Maret 2026 - 09:11 WIB

DPMD Halsel Raih Penghargaan UCJ BPJS Ketenagakerjaan, Bukti Komitmen Lindungi Pekerja Rentan Desa

Minggu, 1 Maret 2026 - 11:46 WIB

Momentum Ramadan, PKS Kota Ternate Bersamai Anggota DPR RI Bagikan Takjil ke Warga

Sabtu, 28 Februari 2026 - 11:58 WIB

TPAKD Halsel Gelar Rapat Perdana Bersama OJK Maluku Utara, Fokus Perluasan Akses Keuangan

Sabtu, 28 Februari 2026 - 11:49 WIB

Pemkab Halsel Ikuti Pendampingan Assessment Kesiapan Digital 2026, Perkuat Implementasi SPBE

Kamis, 26 Februari 2026 - 12:29 WIB

Halmahera Selatan Naik ke Peringkat Kedua IPKD Maluku Utara, Raih Nilai Kategori “Cukup Baik”

Selasa, 10 Februari 2026 - 18:39 WIB

Pemkab Halsel Tutup Sementara Tempat Hiburan Malam Selama Ramadhan

Jumat, 6 Februari 2026 - 08:33 WIB

Atasi Persoalan Sampah, Pemkab Halsel Perkuat Kolaborasi Lintas Sektor

Berita Terbaru