Halmahera Selatan – Media online Jurnal Halsel resmi dilaporkan ke Kepolisian Resor (Polres) Halmahera Selatan (Halsel), Senin (6/10/2025).
Laporan tersebut diajukan oleh Samsudin Chalil, yang juga diketahui sebagai Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Halsel, melalui Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Halsel. Laporan itu diterima langsung oleh Banit 3 SPKT, Muhammad La Impi, dengan nomor laporan STPL/627/X/2025/SPKT.
Samsudin menjelaskan, laporan itu dibuat karena pemberitaan Jurnal Halsel dinilai tidak memenuhi unsur kaidah jurnalistik. Berita yang dimaksud berjudul “Bawa Nama Bupati, Sembilan Naga Dapat Fasilitas Caffe Bungalow 2 dan 3” dianggap tidak relevan antara isi tulisan dan foto yang ditampilkan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Yang jadi pertanyaan, siapa sebenarnya yang dimaksud dengan Sembilan Naga itu? Lalu, kenapa foto kami yang digunakan dalam berita tersebut?” ujar Samsudin kepada sejumlah wartawan di Labuha.
Ia menegaskan, dalam penulisan berita, foto yang ditampilkan seharusnya menggambarkan isi berita atau disertai keterangan sebagai foto ilustrasi, agar tidak menimbulkan tafsir keliru di tengah masyarakat. Namun, menurutnya, berita yang dimuat oleh Jurnal Halsel justru tidak memiliki sumber yang jelas dan akurat.
“Dalam berita itu disebutkan bahwa ada pihak yang membawa nama Bupati untuk mendapatkan fasilitas di sebuah kafe, tapi tidak dijelaskan siapa orangnya. Parahnya lagi, foto yang ditampilkan justru milik orang lain yang sama sekali tidak ada kaitan dengan isi berita,” tegasnya.
Lebih lanjut, Samsudin menilai wartawan yang menulis berita tersebut seharusnya memahami konstruksi pemberitaan, bukan menarik kesimpulan sendiri lalu menampilkan foto pihak yang tidak terkait.
“Atas dasar itu, saya mengambil langkah hukum dengan melaporkan kasus ini ke pihak kepolisian agar dilakukan penyelidikan. Wartawan yang membuat berita dan pihak-pihak yang ikut menyebarkan berita tersebut perlu dimintai keterangan,” jelasnya.
Samsudin juga menyebut, dalam laporannya ia turut melampirkan bukti tangkapan layar (screenshot) penyebaran berita melalui media sosial, termasuk di beberapa grup WhatsApp.
“Saya berharap laporan ini dapat ditindaklanjuti secara profesional oleh pihak kepolisian. Ini penting agar menjadi pembelajaran bagi semua pihak tentang pentingnya etika dan tanggung jawab dalam kerja-kerja jurnalistik,” pungkasnya.









