LABUHA – Sengketa kepemilikan lahan Pasar Desa Labuha, Kabupaten Halmahera Selatan, untuk sementara berhasil diredam. Palang yang sempat dipasang keluarga Udin akhirnya dibuka, setelah Pemerintah Daerah turun langsung memediasi persoalan tersebut di lokasi pasar, pada Selasa sore (27/1/).
Mediasi dipimpin Penjabat Sekretaris Daerah Halsel, Abdillah Kamarullah, dan dihadiri perwakilan keluarga almarhum Ismail selaku ahli waris, serta sejumlah pimpinan OPD terkait. Langkah ini ditempuh Pemda guna mencegah terganggunya aktivitas ekonomi masyarakat, sekaligus menjaga ketertiban dan kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Dalam pertemuan itu, Abdillah menegaskan posisi pemerintah yang memilih jalur administratif dan dialog, bukan tindakan sepihak. Menurutnya, kehadiran pemerintah di tengah sengketa dimaksudkan untuk memastikan aktivitas pedagang tetap berjalan, sembari membuka ruang klarifikasi data kepemilikan lahan secara objektif.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Lahan ini memiliki sertifikat dan tercatat sebagai aset Pemkab sejak 2017. Namun klaim dari pihak ahli waris juga akan kami cocokkan dokumennya sebelum ada keputusan,” kata Abdillah di hadapan para pihak.
Ia menekankan, sikap Pemda yang membuka ruang pencocokan dokumen merupakan bagian dari tanggung jawab pemerintah dalam menjaga marwah pemerintahan, agar setiap kebijakan yang diambil memiliki dasar hukum yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.
Hasil mediasi sementara, keluarga Udin bersedia membuka palang pasar dan memberikan waktu satu bulan kepada Pemkab Halsel untuk melakukan pencocokan data kepemilikan lahan. Kesepakatan ini dinilai penting agar roda perekonomian di pasar tetap berputar, tanpa mengabaikan proses administratif yang sedang berjalan.
“Kami hadir bukan untuk memenangkan salah satu pihak, tapi memastikan pelayanan masyarakat tetap berjalan dan persoalan ini diselesaikan secara tertib. Alhamdulillah, palang dibuka sambil menunggu proses selanjutnya,” ujar Abdillah.
Sementara itu, salah satu ahli waris, Udin, menyebut lahan yang diklaim Pemkab memiliki luas sekitar 30×52 meter persegi. Ia menegaskan, lahan tersebut pernah disengketakan di Pengadilan Negeri Labuha pada 2010 dan dimenangkan oleh pihak keluarganya.
“Kami punya bukti kepemilikan sejak tahun 1960-an dan itu sudah diuji di PN Labuha. Kalau Pemkab mengklaim sebagai aset, tentu harus jelas dasar hukumnya,” tegas Udin.
Udin juga mengungkapkan, dalam perkara sebelumnya memang terdapat akta perdamaian terkait lahan ruko Buana Seki, di mana Pemkab Halsel membayar Rp150 juta. Namun, menurutnya, lahan pasar yang kini dipersoalkan tidak termasuk dalam pembebasan tersebut.
“Kalau lahan yang sekarang ini belum pernah dibebaskan, maka kami merasa masih punya hak untukmenuntut,” tandasnya.








