HALMAHERA SELATAN – Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan resmi menetapkan penutupan sementara seluruh tempat karaoke dan jasa hiburan malam selama Bulan Suci Ramadhan 1447 Hijriah.
Kebijakan tersebut tertuang dalam surat pemberitahuan Sekretariat Daerah Kabupaten Halmahera Selatan bernomor 300.1/456/2026 tertanggal 10 Februari 2026.
Dalam surat tersebut, Pemkab Halsel menyampaikan bahwa penutupan dilakukan dalam rangka menjaga keamanan, ketertiban umum, serta menciptakan situasi yang kondusif selama pelaksanaan ibadah Ramadhan bagi masyarakat Halmahera Selatan.(10/2/2025)
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Penutupan sementara berlaku mulai 16 Februari hingga 21 Maret 2026 dan ditujukan kepada seluruh pengelola dan manajemen tempat karaoke serta jasa hiburan malam yang beroperasi di wilayah Kabupaten Halmahera Selatan.
Selain penutupan kegiatan usaha, pemerintah daerah juga mengimbau para pengelola untuk turut menghormati Bulan Suci Ramadhan serta berperan aktif dalam menjaga ketertiban dan keamanan di lingkungan masing-masing.
Pemkab Halsel menegaskan bahwa pengelola usaha yang tidak mematuhi ketentuan tersebut akan dikenakan sanksi administratif sesuai peraturan yang berlaku, berupa pencabutan izin usaha dan/atau penutupan kegiatan usaha.
Surat pemberitahuan ini ditandatangani oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Halmahera Selatan, Dr. Abdillah Kamarullah, SE, MM, dan ditembuskan kepada Bupati dan Wakil Bupati Halmahera Selatan, DPRD Kabupaten Halmahera Selatan, serta unsur Forkopimda dan instansi terkait lainnya.
Dengan kebijakan ini, Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan berharap terciptanya suasana yang aman, tertib, dan kondusif selama Bulan Suci Ramadhan.








