Pemkab Halsel Tutup Sementara Tempat Hiburan Malam Selama Ramadhan

- Jurnalis

Selasa, 10 Februari 2026 - 18:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

HALMAHERA SELATAN – Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan resmi menetapkan penutupan sementara seluruh tempat karaoke dan jasa hiburan malam selama Bulan Suci Ramadhan 1447 Hijriah.

Kebijakan tersebut tertuang dalam surat pemberitahuan Sekretariat Daerah Kabupaten Halmahera Selatan bernomor 300.1/456/2026 tertanggal 10 Februari 2026.

Dalam surat tersebut, Pemkab Halsel menyampaikan bahwa penutupan dilakukan dalam rangka menjaga keamanan, ketertiban umum, serta menciptakan situasi yang kondusif selama pelaksanaan ibadah Ramadhan bagi masyarakat Halmahera Selatan.(10/2/2025)

Penutupan sementara berlaku mulai 16 Februari hingga 21 Maret 2026 dan ditujukan kepada seluruh pengelola dan manajemen tempat karaoke serta jasa hiburan malam yang beroperasi di wilayah Kabupaten Halmahera Selatan.

Selain penutupan kegiatan usaha, pemerintah daerah juga mengimbau para pengelola untuk turut menghormati Bulan Suci Ramadhan serta berperan aktif dalam menjaga ketertiban dan keamanan di lingkungan masing-masing.

Pemkab Halsel menegaskan bahwa pengelola usaha yang tidak mematuhi ketentuan tersebut akan dikenakan sanksi administratif sesuai peraturan yang berlaku, berupa pencabutan izin usaha dan/atau penutupan kegiatan usaha.

Baca Juga :  Bupati dan Wakil Bupati Halsel Disambut Antusias, Bassam: Kami Siap Melayani Masyarakat Halmahera Selatan

Surat pemberitahuan ini ditandatangani oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Halmahera Selatan, Dr. Abdillah Kamarullah, SE, MM, dan ditembuskan kepada Bupati dan Wakil Bupati Halmahera Selatan, DPRD Kabupaten Halmahera Selatan, serta unsur Forkopimda dan instansi terkait lainnya.

Dengan kebijakan ini, Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan berharap terciptanya suasana yang aman, tertib, dan kondusif selama Bulan Suci Ramadhan.

Berita Terkait

Atasi Persoalan Sampah, Pemkab Halsel Perkuat Kolaborasi Lintas Sektor
Realisasi Tindak Lanjut Temuan BPK Masih 67 Persen, Sekda Halsel Ingatkan OPD
Camat BBU Saiful Hasan Laksanakan Monitoring di Sejumlah Desa, Pastikan 4 Program Utama di Desa
Pengawasan Disnakertrans Halsel Dipertanyakan, LC di Kawasi Banyak Tak Kantongi AK1
Palang Pasar Labuha Dibuka Usai di Mediasi Sekda Halsel
Cakupan JKN Tembus 98 Persen, Pemda Halsel Raih UHC Kategori Madya
Melalui Konferensi Pers, Kades Gonone Bantah Tuduhan Dana Desa Fiktif, Begini Penjelasannya
Belatung Kembali Ditemukan di Menu MBG MTSN 2 Halsel, Kelalaian Pengelola Dipertanyakan Serius
Berita ini 51 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 10 Februari 2026 - 18:39 WIB

Pemkab Halsel Tutup Sementara Tempat Hiburan Malam Selama Ramadhan

Jumat, 6 Februari 2026 - 08:33 WIB

Atasi Persoalan Sampah, Pemkab Halsel Perkuat Kolaborasi Lintas Sektor

Senin, 2 Februari 2026 - 11:44 WIB

Realisasi Tindak Lanjut Temuan BPK Masih 67 Persen, Sekda Halsel Ingatkan OPD

Kamis, 29 Januari 2026 - 14:14 WIB

Pengawasan Disnakertrans Halsel Dipertanyakan, LC di Kawasi Banyak Tak Kantongi AK1

Rabu, 28 Januari 2026 - 10:05 WIB

Palang Pasar Labuha Dibuka Usai di Mediasi Sekda Halsel

Selasa, 27 Januari 2026 - 20:27 WIB

Cakupan JKN Tembus 98 Persen, Pemda Halsel Raih UHC Kategori Madya

Selasa, 27 Januari 2026 - 14:32 WIB

Melalui Konferensi Pers, Kades Gonone Bantah Tuduhan Dana Desa Fiktif, Begini Penjelasannya

Selasa, 27 Januari 2026 - 12:51 WIB

Belatung Kembali Ditemukan di Menu MBG MTSN 2 Halsel, Kelalaian Pengelola Dipertanyakan Serius

Berita Terbaru

Adventorial

Pemkab Halsel Tutup Sementara Tempat Hiburan Malam Selama Ramadhan

Selasa, 10 Feb 2026 - 18:39 WIB