Halmahera Selatan – Korban kasus pengancaman pembunuhan di Halmahera Selatan (Halsel), Taufik Ladawing, mempertanyakan kinerja penyidik Polres Halsel yang dinilai lamban dalam menangani perkaranya. Meski telah diterbitkan surat penetapan tersangka, kasus ini belum menunjukkan perkembangan signifikan.
Peristiwa pengancaman tersebut terjadi pada Jumat, 20 Desember 2024, sekitar pukul 09.00 WIT, di sebuah bengkel di Desa Panamboang, Kecamatan Bacan Selatan. Namun, hingga kini, proses penyidikan masih terkatung-katung tanpa kepastian hukum.(22/3/2025)
Taufik menegaskan bahwa dalam sistem penegakan hukum, kepolisian memiliki tanggung jawab besar untuk menjamin keadilan bagi masyarakat. Namun, lambatnya proses hukum dapat merusak kepercayaan publik terhadap institusi ini.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Lambannya penanganan perkara ini menimbulkan banyak pertanyaan di masyarakat, terutama bagi saya sebagai korban yang menuntut keadilan. Jika sudah ada alat bukti yang cukup, seharusnya penyidik segera mengambil langkah tegas, termasuk melakukan penahanan jika memenuhi syarat,” ujarnya.
Menurutnya, meski surat penetapan tersangka telah diterbitkan, hingga kini tersangka masih bebas berkeliaran tanpa ada tindakan tegas dari kepolisian. Kondisi ini memicu kekhawatiran bagi dirinya dan keluarganya.
Taufik menduga lambatnya proses penyidikan ini disebabkan oleh kurangnya profesionalisme atau adanya intervensi pihak tertentu. Ia meminta Kapolres Halsel turun tangan memastikan kasus ini ditangani dengan serius serta memberikan sanksi kepada penyidik yang terbukti lalai dalam menjalankan tugasnya.
“Keadilan harus ditegakkan, hukum tidak boleh tebang pilih. Jika ada penyidik yang tidak bekerja secara profesional, mereka harus dievaluasi,” tegasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Polres Halsel belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan kasus tersebut.